Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) menegaskan importir pakaian bekas dilarang. Pelaku yang masih melakukan tindak pidana ini dipastikan dikenakan penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di Kementerian Perdagangan (PKTN) Kemendag Moga Simatupang, mengatakan larangan impor pakaian bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014. Dalam beleid itu disebutkan, bahwa setiap pelaku usaha wajib mengimpor dalam keadaan baru.
"Nah, terkait dengan tindakan atau sanksinya, itu dalam Undang-Undang 7 itu Pasal 111 disebutkan, setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru, sebagaimana disebut dalam Pasal 47, Pasal 47 yang saya sebutkan tadi, setiap importir wajib mengimpor dalam keadaan baru, dikenakan pidana kurungan penjara 5 tahun atau denda 5 miliar rupiah," kata Moga dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/11).
Moga mengatakan impor pakaian bekas ini selalu terjadi di mana pun. Pelaku juga sudah punya jaringan dan bekerja secara profesional.
"Jadi kita perlu kerja sama semua pihak, baik Badan Keamanan Laut (Bakamla), terus keamanan perbatasan, air udara, Bea Cukai, Polri, untuk mengamankan setiap tindakan ilegal," ungkap Moga.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan pakaian bekas impor ilegal ini di dua lokasi, yakni di Jalan Samudra, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Selasa, 11 November 2025 dan di KM 19 Tol Jakarta-Cikampek, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi pada Minggu (16/11).
Total ada 439 koli pakaian bekas disita dari sejumlah truk dengan taksiran senilai Rp4,2 miliar. Pakaian bekas ini dari Korea Selatan, China, dan Jepang. Pakaian bekas itu hendak diedarkan di beberapa wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Saat ini ada sejumlah terduga pelaku digelandang ke Polda Metro Jaya, seperti sopir truk hingga koordinator. Namun, mereka belum ditetapkan tersangka.
Nantinya, para pelaku berpotensi dikenakan Pasal 46 dan Pasal 110 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Yon/P-2)
Polda Metro Jaya mengerahkan 1.810 personel dan menyiapkan rekayasa lalu lintas situasional untuk mengamankan malam takbiran Idul Fitri 1447 H di Jakarta.
Menurut dia, proses penegakan hukum atas kasus ini yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan langkah positif.
Kontras mendesak pembentukan TGPF untuk mengusut tuntas serangan sistematis terhadap Andrie Yunus dan membongkar aktor intelektual di balik teror ini.
Polisi mengungkap jejak pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Rekaman CCTV menunjukkan aksi dilakukan secara terencana sejak awal.
Polda Metro Jaya identifikasi dua terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, BHC dan MAK. Polisi sebut total pelaku diduga lebih dari 4 orang.
Polisi ungkap identitas eksekutor penyiraman air keras Andrie Yunus (Kontras) berinisial BHC dan MAK lewat rekaman CCTV asli tanpa rekayasa AI.
Tommy mengatakan meningkatkan nilai HPE konsentrat tembaga juga dipengaruhi tingginya permintaan industri global terhadap tembaga.
Jadi sumbangannya dalam bentuk makanan instan, kemudian pakaian, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya yang sudah kami identifikasi yang dibutuhkan oleh saudara-saudara kita.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) memusnahkan sebanyak 16.591 balpres pakaian bekas impor ilegal dari 19.931 temuan balpres pakaian bekas impor ilegal.
Pemerintah secara serius menargetkan penurunan signifikan pada biaya logistik nasional dalam rangka meningkatkan daya saing industri dan nilai tambah perekonomian.
TEMUAN pestisida etilen oksida pada produk mi instan merek Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kulit yang beredar di Taiwan tengah ramai. Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved