Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya gencar menindak kasus penyelundupan importir pakaian bekas dari luar negeri. Tindakan ini dilakukan untuk melindungi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan meningkatkan penerimaan negara.
"Saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya untuk menindak ballpress ya yang beredar di Indonesia, karena ini bisa juga mengganggu UMKM itu, untuk melindungi UMKM dan juga untuk meningkatkan penerimaan atau devisa negara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/11).
Selain itu, upaya ini juga melindungi masyarakat dari penyakit. Seperti infeksi bakteri, jamur, virus, dan lainnya. Di sisi lain, upaya ini juga menjalankan perintah kan Presiden Prabowo Subianto kepada Polri untuk menindak segala bentuk penyelundupan, khususnya pakaian bekas.
"Selaras dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) kepada jajaran untuk menindak penyelundupan pakaian bekas atau trifting yang masuk ke Indonesia," ungkap Edy.
Edy mengatakan pihaknya akan menindak tegas dan tidak akan memberi ruang kepada para pelaku kejahatan yang melanggar ketentuan. Polri berupaya untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, termasuk memastikan keamanan barang yang beredar di Indonesia. "Sekaligus menegaskan peran Polri dalam mendukung ekonomi bangsa," ungkap Edy.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan pakaian bekas impor ilegal ini di dua lokasi. Yakni di Jalan Samudra, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Selasa, 11 November 2025 dan di KM 19 Tol Jakarta-Cikampek, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi pada Minggu (16/11).
Total ada 439 koli pakaian bekas disita dari sejumlah truk dengan taksiran senilai Rp4,2 miliar. Pakaian bekas ini dari Korea Selatan, China, dan Jepang. Pakaian bekas itu hendak diedarkan di beberapa wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Saat ini ada sejumlah terduga pelaku digelandang ke Polda Metro Jaya, seperti sopir truk hingga koordinator. Namun, mereka belum ditetapkan tersangka. Selain itu, polisi juga menyita 439 koli pakaian bekas beserta sejumlah truk.
Nantinya, para pelaku berpotensi dikenakan Pasal 46 dan Pasal 110 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (Yon/P-2)
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
Polda Metro Jaya akan periksa ahli terkait kasus dugaan penistaan agama Pandji Pragiwaksono dalam stand up comedy Mens Rea. Keterangan ahli dibutuhkan.
Polisi akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan Bahar Smith terkait kasus pengeroyokan Banser Tangerang. Pemanggilan sebelumnya tak dipenuhi.
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
Seorang pelajar tewas dalam kecelakaan di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, setelah terjatuh akibat jalan berlubang, Senin pagi.
POLDA Metro Jaya menangkap dua orang yang diduga terlibat pembunuhan terhadap seorang tenaga kesehatan di kamar kontrakan di Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Pertumbuhan penerimaan pajak tersebut, lanjutnya, berasal dari kenaikan penerimaan bruto sebesar 7%, serta penurunan signifikan restitusi hingga 23%.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap praktik penghindaran pajak berskala besar di sektor perdagangan tekstil.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan instruksi keras kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk tidak tunduk pada tekanan pihak luar.
Rudianto menilai tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) sangat krusial di tengah upaya Presiden Prabowo Subianto meningkatkan penerimaan negara.
Penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai hingga Oktober 2025 mencapai Rp249,3 triliun atau 80,3% dari target.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved