Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Penindakan Pelaku Importir Pakaian Bekas untuk Meningkatkan Penerimaan Negara

Siti Yona Hukmana
21/11/2025 20:09
Penindakan Pelaku Importir Pakaian Bekas untuk Meningkatkan Penerimaan Negara
Kabid Humas PMJ Kombes Budi Hermanto (depan kanan) memberikan keterangan pers terkait kasus penyelundupan pakaian bekas .(Metrotvnews/Siti Yona Hukmana)

POLDA Metro Jaya gencar menindak kasus penyelundupan importir pakaian bekas dari luar negeri. Tindakan ini dilakukan untuk melindungi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan meningkatkan penerimaan negara.

"Saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya untuk menindak ballpress ya yang beredar di Indonesia, karena ini bisa juga mengganggu UMKM itu, untuk melindungi UMKM dan juga untuk meningkatkan penerimaan atau devisa negara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/11).

Selain itu, upaya ini juga melindungi masyarakat dari penyakit. Seperti infeksi bakteri, jamur, virus, dan lainnya. Di sisi lain, upaya ini juga menjalankan perintah kan Presiden Prabowo Subianto kepada Polri untuk menindak segala bentuk penyelundupan, khususnya pakaian bekas.

"Selaras dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) kepada jajaran untuk menindak penyelundupan pakaian bekas atau trifting yang masuk ke Indonesia," ungkap Edy.

Edy mengatakan pihaknya akan menindak tegas dan tidak akan memberi ruang kepada para pelaku kejahatan yang melanggar ketentuan. Polri berupaya untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, termasuk memastikan keamanan barang yang beredar di Indonesia. "Sekaligus menegaskan peran Polri dalam mendukung ekonomi bangsa," ungkap Edy.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan pakaian bekas impor ilegal ini di dua lokasi. Yakni di Jalan Samudra, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Selasa, 11 November 2025 dan di KM 19 Tol Jakarta-Cikampek, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi pada Minggu (16/11).

Total ada 439 koli pakaian bekas disita dari sejumlah truk dengan taksiran senilai Rp4,2 miliar. Pakaian bekas ini dari Korea Selatan, China, dan Jepang. Pakaian bekas itu hendak diedarkan di beberapa wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Saat ini ada sejumlah terduga pelaku digelandang ke Polda Metro Jaya, seperti sopir truk hingga koordinator. Namun, mereka belum ditetapkan tersangka. Selain itu, polisi juga menyita 439 koli pakaian bekas beserta sejumlah truk. 

Nantinya, para pelaku berpotensi dikenakan Pasal 46 dan Pasal 110 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (Yon/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik