Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Menkeu Purbaya Instruksikan Pegawai Pajak Lapor jika Ada Intervensi 'Bekingan'

Putri Rosmalia Octaviyani
23/1/2026 12:26
Menkeu Purbaya Instruksikan Pegawai Pajak Lapor jika Ada Intervensi 'Bekingan'
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.(Dok. Antara)

MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan instruksi keras kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk tidak tunduk pada tekanan pihak luar. Menkeu meminta pegawai segera melaporkan jika menemukan adanya intervensi dari pihak yang mengaku sebagai "bekingan" wajib pajak.

Ketegasan ini merupakan bagian dari strategi pengamanan penerimaan negara. Kementerian Keuangan telah menetapkan target penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp2.693,7 triliun sebagai prioritas utama yang tidak boleh diganggu oleh kepentingan oknum tertentu.

"Segera lapor jika ada intervensi bekingan. Target pajak 2026 Rp2.693,7 triliun jadi prioritas utama," tegas Menkeu Purbaya dalam pengarahannya kepada jajaran Ditjen Pajak, Jumat (23/1).

Ia menambahkan bahwa integritas pegawai adalah kunci dalam mencapai target ambisius tersebut. Purbaya menjamin perlindungan penuh bagi petugas pajak yang berani melaporkan upaya intimidasi atau intervensi yang menghalangi proses penggalian potensi pajak di lapangan.

Instruksi ini muncul di tengah upaya pemerintah melakukan rotasi besar-besaran untuk menyegarkan organisasi DJP. Dengan target yang meningkat signifikan, Kemenkeu menuntut efisiensi, transparansi, dan keberanian dari para petugas pajak.

Purbaya juga mengingatkan bahwa angka Rp2.693,7 triliun sangat krusial untuk membiayai program pembangunan nasional tahun 2026. Oleh karena itu, segala bentuk hambatan non-teknis, termasuk campur tangan pihak ketiga yang mencoba melindungi wajib pajak nakal, harus segera dieliminasi.

Saat ini, Kemenkeu tengah memperkuat sistem pelaporan internal (Whistleblowing System) guna memastikan setiap laporan intervensi dapat ditindaklanjuti secara cepat oleh Inspektorat Jenderal tanpa membahayakan posisi pelapor.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya