Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

PPATK Bongkar Modus Penggelapan Pajak di Industri Tekstil

M Ilham Ramadhan Avisena
29/1/2026 12:08
PPATK Bongkar Modus Penggelapan Pajak di Industri Tekstil
Ilustrasi(Antara)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap praktik penghindaran pajak berskala besar di sektor industri tekstil. Modus yang digunakan dinilai sistematis, dengan menyamarkan omzet usaha melalui rekening karyawan maupun rekening pribadi untuk menampung transaksi penjualan ilegal.

Koordinator Kelompok Substansi Hubungan dan Masyarakat PPATK, M. Natsir Kongah, menyebut temuan tersebut sebagai salah satu kasus paling signifikan di bidang perpajakan sepanjang 2025.

"Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, dimana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal," ujarnya dikutip dari siaran pers, Kamis (29/1). 

Praktik ini, menurut PPATK, bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, PPATK memperkuat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak melalui penyampaian produk intelijen keuangan sebagai dasar penindakan dan pemulihan potensi penerimaan negara.

Dalam rentang 2020 hingga Oktober 2025, kolaborasi PPATK dan Ditjen Pajak telah berkontribusi langsung terhadap optimalisasi penerimaan negara. "Kerja sama antara PPATK dan Direktorat Jenderal Pajak melalui penyampaian produk intelijen keuangan telah memberikan kontribusi nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara, dengan total nilai mencapai Rp18,64 triliun," kata Natsir.

Khusus sepanjang 2025, PPATK mencatat aktivitas analisis yang intensif di sektor fiskal. Lembaga ini menghasilkan 173 Hasil Analisis (HA), 4 Hasil Pemeriksaan (HP), dan 1 Informasi dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp934 triliun. Data tersebut menjadi pijakan awal bagi otoritas pajak untuk menelusuri praktik penghindaran dan potensi tindak pidana perpajakan.

Selain perpajakan, selama 2025 PPATK telah menyampaikan 1.540 produk intelijen keuangan (PIK PPATK), yang terdiri dari 994 hasil analisis dengan rincian 360 HA proaktif dan 634 HA inquiry, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 Informasi. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 373 PIK PPATK atau 24,22% terkait dugaan tindak pidana asal korupsi dengan total perputaran nominal transaksi mencapai Rp180,87 triliun. Selain itu, 156 PIK PPATK atau 10,13% berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal penipuan dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp22,53 triliun.

Sepanjang 2025 pula PPATK mengajukan 15.539 permintaan data dan informasi kepada pihak pelapor dan instansi terkait untuk meningkatkan kualitas hasil analisis dan pemeriksaan. Kolaborasi tersebut berlanjut hingga tahap diseminasi, di mana penyidik memberikan umpan balik terhadap 62,5% produk intelijen keuangan PPATK. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya