Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
EKONOM Universitas Paramadina Wijayanto Samirin memperingatkan Indonesia berpotensi menjadi lahan subur bagi bisnis ilegal apabila praktik pelanggaran hukum terus dibiarkan.
Peringatan tersebut sejalan dengan temuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait puluhan perusahaan baja yang diduga beroperasi secara ilegal di Indonesia. Sejumlah perusahaan yang sebagian berasal dari Tiongkok disinyalir terlibat dalam praktik penggelapan pajak secara masif serta penyalahgunaan identitas kependudukan.
“Indonesia berpotensi menjadi surga bisnis ilegal. Sementara itu, sektor legal akan semakin terpuruk,” ujar Wijayanto kepada Media Indonesia, Rabu (14/1).
Ia menduga praktik perusahaan baja yang diduga beroperasi secara ilegal sudah berlangsung cukup lama dan kini skalanya tergolong masif. Menurutnya, kejahatan semacam itu tidak mungkin berjalan tanpa adanya dukungan dari oknum aparat penegak hukum maupun petugas pajak.
“Praktik ilegal itu hanya bisa terjadi jika ada back up, baik dari aparat penegak hukum maupun dari kantor pajak. Jadi persoalannya bukan terletak pada sistem atau kebijakan, melainkan pada manusianya,” tegasnya.
Wijayanto pun menyatakan dukungannya terhadap langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk melakukan pembersihan menyeluruh terhadap praktik-praktik ilegal tersebut. Meski dalam jangka pendek kebijakan ini berpotensi menimbulkan kontraksi ekonomi, ia menilai dampaknya akan positif dalam jangka menengah dan panjang.
“Dalam jangka panjang, ini justru akan memperkuat perekonomian dan kondisi fiskal Indonesia,” tutupnya.
Secara terpisah, Purbaya mengungkapkan, berdasarkan hasil deteksi awal, terdapat sekitar 40 perusahaan baja yang terindikasi melakukan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, dua perusahaan berskala besar akan menjadi prioritas untuk dilakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam waktu dekat.
“Yang baja itu terdeteksi ada 40 perusahaan. Yang dua besar akan kita sidak dalam waktu singkat,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (14/1).
Diketahui modus operandi yang digunakan antara lain dengan membeli data kartu tanda penduduk (KTP) masyarakat untuk dijadikan identitas perusahaan bayangan, sehingga dapat menghindari kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Purbaya juga menegaskan pelaku tidak hanya berasal dari luar negeri. Menurutnya, ada perusahaan yang melibatkan pihak asing maupun domestik, sehingga membuka kemungkinan adanya keterlibatan oknum di dalam negeri. (H-3)
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) merespons kabar yang menyebut Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono digadang-gadang mengisi posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Anggota DPR RI menyebut kasus suap korupsi yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak harus menjadi momentum bagi Kementerian Keuangan melakukan bersih-bersih.
KPK melakukan penelusuran penerimaan uang suap ke pejabat di Ditjen Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan kooperatif setelah KPK menggeledah kantor pusat DJP terkait penyidikan dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
KPK kembali melakukan langkah penyidikan dalam perkara dugaan korupsi di sektor perpajakan. Tim penyidik menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas terhadap puluhan perusahaan baja yang diduga beroperasi secara ilegal di Indonesia.
Tersangka AR melalui PT RCB diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut hingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,15 miliar
Kepala Bapenda Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, memastikan kasus penggelapan pajak oleh oknum pegawainya, IM pada periode Juli, Agustus dan September 2024 kini telah diproses hukum.
Carlo Ancelotti dituding menggelapkan pajak sebesar 1 juta euro dari gajinya di Real Madrid di kiprah pertamanya bersama klub La Liga itu antara 2013 dan 2015.
Pada 2018, Rosmah didakwa dengan 12 tuduhan pencucian uang senilai RM7,09 juta (setara Rp25 miliar).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved