Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPW Ikappi) DKI Jakarta Miftahudin mempertanyakan keputusan pemerintah yang baru terlihat gencar melarang praktik impor pakaian bekas dan penjualan pakaian bekas impor belakangan ini.
Menurutnya, praktik pejualan pakaian impor bekas ini sudah bertahun-tahun dilakukan dan juga sudah meluas di berbagai daerah.
"Kenapa baru gencar sekarang? Sampai harus membawa pihak kepolisian untuk melakukan sidak dan dengan narasi 'penggerebekan'," kata Miftahudin dalam keterangan resminya, Rabu (22/3).
Baca juga: Polda Bali Ringkus 2 Tersangka Penyelundupan Pakaian Bekas
Aksi pemerintah membuat Miftahudin geram dan dirinya mempertanyakan fungsi pengawasan dari instansi terkait atas permasalahan ini. "Jika ini dianggap ilegal, di dalam area Pasar Jaya di Jakarta sudah berlangsung lama. Dimana fungsi pengawasan Disperindag DKI? Fungsi PD Pasar Jaya? Lalu, fungsi pengawasan instansi lainnya?" ujarnya.
Ia paham bahwa pelarangan ini dilakukan berdasarkan kekhawatiran atas isu kesehatan dan kebersihan lingkungan. Namun, menurutnya, pelarangan ini telah menyebabkan banyak pedagang menjadi korban. Banyak yang terkena imbasnya.
"Kami Ikappi tetap membela teman-teman pedagang yang terkena imbas persoalan ini. Karena tidak sedikit pedagang yang menggantungkan hidupnya di bisnis jual beli pakaian bekas ini," tuturnya.
Ia menyebut tindakan yang dilakukan pemerintah, salah satunya oleh Kementerian Perdagangan, harus dibarengi dengan solusi konkret bagi pedagang yang terimbas pada regulasi tersebut.
Baca juga: Wapres: Impor Pakaian Bekas Bunuh Industri Tekstil Nasional
"Kami bersuara karena banyak dari teman-teman pedagang yang merasa dijadikan korban dalam situasi ini. Pemerintah perlu melihat para pedagang ini sebagai kawan. Diayomi," kata Miftahudin.
"Setelah kejadian ini, diasistensi dan dibina agar tidak serta merta hanya sebatas mendindak dan membunuh rezeki masyarakat kecil. Khususnya para pedagang pakaian bekas," imbuhnya.
Selain itu, Miftahudin juga menyayangkan pelarangan impor pakaian bekas ini dilakukan menjelang bulan Ramadan, pasalnya, banyak dari mereka yang memanfaatkannya untuk meraup keuntungan. (Z-6)
CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) di sektor tekstil.
ASOSIASI Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) menggelar pertemuan dengan jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna membahas berbagai persoalan strategis dalam penguatan ekosistem industri tekstil nasional dari sektor hulu hingga hilir.
Pelaku industri kecil menengah (IKM) Kota Bandung siap untuk memperluas pasar ekspor, terutama melalui kemitraan manufaktur dengan pelaku industri kreatif Australia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap identitas mafia penyelundupan tekstil, baja, dan barang lainnya yang siap ditangkap.
Hingga kuartal I 2025, investasi baru di sektor industri tekstil mencapai Rp5,40 triliun, menyerap 1.907 tenaga kerja tambahan, dan menjaga total lapangan kerja pada angka 3,76 juta orang.
ekonom menyebut gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia berpotensi semakin besar, terutama di industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki.
Alih-alih sepenuhnya membantu, pakaian bekas yang tak terkelola dengan baik itu dinilai menambah persoalan baru menjadi “limbah” di tengah upaya pembersihan dan pemulihan
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap perdagangan pakaian bekas impor ilegal yang selama ini beredar melalui jalur thrifting di Jakarta dan sekitarnya.
MENTERI Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pemerintah bakal mencari format dan substitusi yang paling tepat kepada para pedagang baju bekas.
Impor pakaian bekas ini selalu terjadi di mana pun. Pelaku juga sudah punya jaringan dan bekerja secara profesional.
Total ada 439 koli pakaian bekas disita dari sejumlah truk dengan taksiran senilai Rp4,2 miliar.
Polisi mendalami kepada terduga pelaku penanggung jawab barang dan menginformasikan asal barang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved