Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLDA Bali membongkar praktik jual beli pakaian bekas senilai miliaran rupiah. Pengungkapan praktik jual beli pakaian bekas itu menjadi tindak lanjut arahan Presiden Jokowi terkait penyelundupan baju bekas impor yang bisa mematikan UMKM di Tanah Air.
Kabid Humas Polda Komisaris Besar Stefanus Bayu Satake mengatakan penyelundupan baju bekas impor sangat berdampak pada kurangnya peminat produk dalam negeri yang berpengaruh pada penurunan pertumbuhan industri pakaian dalam negeri.
"Jual beli pakaian bekas impor masih marak di sejumlah daerah di Indonesia, salah satunya di wilayah Bali," ujarnya, Selasa (21/3).
Baca juga: Wapres: Impor Pakaian Bekas Bunuh Industri Tekstil Nasional
Stefanus mengatakan gelar perkara kasus jual beli pakaian bekas telah dilakukan dan dipimpin Kapolda Bali Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra yang didampingi Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Roy Hutton Marulamrata Sihombing.
Dari situ diungkapkan ada 117 bal pakaian bekas beserta uang tunai hasil penjualan 10 bal pakian bekas senilai Rp20 juta. Uang itu didapat dari 2 orang tersangka beinisial J dan B. Mereka ditangkap Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan.
Baca juga: Impor Pakaian Bekas Ancam 1 Juta Tenaga Kerja
"Praktik jual-beli pakaian bekas impor sudah mulai beroperasi sejak 2 tahun yang lalu, namun dalam penindakan pidananya belum terlaksana, hanya diambil tindakan pemusnahan barang bukti. Untuk tahun ini Polda Bali menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera para pelaku atau tersangka," kata Stefanus.
Diterangkan Stefanus, modus operandis tersangka J memperoleh pakaian bekas sebanyak 117 bal dengan membeli di Pasar Gede Bage, Bandung, Jawa Barat. Sedangkan tersangka B membeli 10 bal pada sebuah lokasi di Surabaya, Jawa Timur dan seluruh pakaian bekas impor tersebut dikirim dari Malaysia melalui jalur tikus ke Medan, Sumatra Utara untuk dibawa ke Bandung.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (2) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 55 dan atau Pasal 53 KUHP dengan pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. Dari perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian total sebesar Rp1,17 miliar. (Z-6)
Larangan impor pakaian bekas sebenarnya dilarang di Indonesia berdasarkan Permendag Nomor 40/2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Sebelumnya, di media sosial beredar foto tangkapan layar status WhatsApp yang menampilkan barang bukti kasus perdagangan pakaian impor bekas.
BEBERAPA waktu lalu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan bahwa saat ini masih marak penjualan pakaian bekas impor di pasaran.
Direktur Eksekutif API, Danang Girindrawardana menegaskan saat ini tidak ada penindakan hukum terhadap importir ilegal, tetapi penindakan hukum justru diberikan kepada pedagang kecil.
PAKAIAN bekas impor (thrifting) menyerbu Jawa Tengah, pelaku industri tekstil terurama UMKM kelabakan karena kalah bersaing.
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan
Polda Jateng juga mengimbau pendukung klub maupun pecinta sepak bola untuk tidak menonton langsung di stadion. Sehingga, risiko penularan covid-19 dapat ditekan.
Penyidik menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Ketua Umum PSSI Iwan Bule dan minta penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolda Jatim pada 3 November.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved