Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLDA Bali membongkar praktik jual beli pakaian bekas senilai miliaran rupiah. Pengungkapan praktik jual beli pakaian bekas itu menjadi tindak lanjut arahan Presiden Jokowi terkait penyelundupan baju bekas impor yang bisa mematikan UMKM di Tanah Air.
Kabid Humas Polda Komisaris Besar Stefanus Bayu Satake mengatakan penyelundupan baju bekas impor sangat berdampak pada kurangnya peminat produk dalam negeri yang berpengaruh pada penurunan pertumbuhan industri pakaian dalam negeri.
"Jual beli pakaian bekas impor masih marak di sejumlah daerah di Indonesia, salah satunya di wilayah Bali," ujarnya, Selasa (21/3).
Baca juga: Wapres: Impor Pakaian Bekas Bunuh Industri Tekstil Nasional
Stefanus mengatakan gelar perkara kasus jual beli pakaian bekas telah dilakukan dan dipimpin Kapolda Bali Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra yang didampingi Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Roy Hutton Marulamrata Sihombing.
Dari situ diungkapkan ada 117 bal pakaian bekas beserta uang tunai hasil penjualan 10 bal pakian bekas senilai Rp20 juta. Uang itu didapat dari 2 orang tersangka beinisial J dan B. Mereka ditangkap Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan.
Baca juga: Impor Pakaian Bekas Ancam 1 Juta Tenaga Kerja
"Praktik jual-beli pakaian bekas impor sudah mulai beroperasi sejak 2 tahun yang lalu, namun dalam penindakan pidananya belum terlaksana, hanya diambil tindakan pemusnahan barang bukti. Untuk tahun ini Polda Bali menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera para pelaku atau tersangka," kata Stefanus.
Diterangkan Stefanus, modus operandis tersangka J memperoleh pakaian bekas sebanyak 117 bal dengan membeli di Pasar Gede Bage, Bandung, Jawa Barat. Sedangkan tersangka B membeli 10 bal pada sebuah lokasi di Surabaya, Jawa Timur dan seluruh pakaian bekas impor tersebut dikirim dari Malaysia melalui jalur tikus ke Medan, Sumatra Utara untuk dibawa ke Bandung.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (2) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 55 dan atau Pasal 53 KUHP dengan pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. Dari perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian total sebesar Rp1,17 miliar. (Z-6)
Tim Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap jalur distribusi pakaian bekas ilegal setelah menggerebek sebuah gudang di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Mnteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kaos impor yang dijual dengan harga yang lebih murah dari bea masuk sebesar Rp60.000 per pieces, maka barang tersebut masuk tidak sesuai ketentuan.
Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan bahwa penegakan hukum terkait dengan impor pakaian bekas tersebut harus lebih ketat.
Belakangan ini kembali marak fenomena pakaian bekas impor yang dijual oleh pedagang. Ini cara meminimalisasi fenomena itu.
Direktur Eksekutif API, Danang Girindrawardana menegaskan saat ini tidak ada penindakan hukum terhadap importir ilegal, tetapi penindakan hukum justru diberikan kepada pedagang kecil.
BEBERAPA waktu lalu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan bahwa saat ini masih marak penjualan pakaian bekas impor di pasaran.
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Takbiran dapat digelar di masjid, musala, atau tempat yang sudah dipersiapkan.
Endi mengatakan, jumlah tersebut berasal dari sejumlah satuan kerja mulai dari tingkat Mabes Polri sampai Polda.
ENAM kepolisian daerah (polda) menyelenggarakan Tactical Floor Game (TFG) kesiapan pengelolaan arus lalu lintas mudik serta libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kehadiran kantor kepolisian itu untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng Kombes Parajohan Simanjuntak mengatakan, ekshumasi dilakukan berdasarkan permintaan keluarga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved