Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEMENTERIAN Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) menilai praktik impor ilegal pakaian bekas bisa menghancurkan industri pakaian dan alas kaki tanah air. Sebab, akan banyak UMKM gulung tikar dan banyak orang kehilangan pekerjaan.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, aktivitas impor ilegal pakaian bekas masih marak di Indonesia. Terbukti, sejak 2019 sampai Desember 2022, kantor Bea Cukai melalui kantor penindak di Batam telah menindak 231 impor ilegal pakaian bekas.
“Jika sektor ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan. Karena pada 2022, proporsi tenaga kerja yang bekerja di industri TPT dan alas kaki pada industri besar dan sedang (IBS) menyumbang 3,45% dari total angkatan kerja. Pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja," kata Teten dalam keterangan resmi, Senin (20/3).
Baca juga: Instruksi Kapolri: Sikat Penyelundupan Pakaian Impor Bekas
Berdasarkan data yang ada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong juga telah melakukan sebanyak 82 penindakan, KPPBC Tanjung Priok 78 penindakan, KPPBC Sintete 58 penindakan, KPPBC Tanjung Pinang 52 penindakan, KPPBC Teluk Nibung 33 penindakan, KPPBC Tanjung Balai Karimun 32 penindakan, KPPBC Ngurah Rai 25 penindakan dan KPPBC Atambua 23 penindakan.
Maraknya impor ilegal nyatanya mengancam UMKM. Sebab, berdasarkan data sensus BPS pada 2020, industri tekstil dan produk tekstil (TPT), pengolahan kulit dan alas kaki ini didominasi oleh sektor mikro dan kecil, yaitu sebesar 99,64%.
Baca juga: TikTok Indonesia Akan Hentikan Fitur Live Shopping Pakaian Impor Bekas
"Banyak ancaman yang datang dari impor ilegal pakaian bekas. Pemerintah telah melarang aktivitas ini demi mendukung dan menjaga agar produk UMKM tetap tumbuh,” kata Teten.
Tak hanya itu saja, maraknya aktivitas impor ilegal pakaian bekas di Indonesia juga bisa menganggu pendapatan negara. Menurut Statistik BPS pada tahun 2022, sektor Industri Pengolahan menyumbang 18,34% dari Produk Domestik Bruto menurut Lapangan Usaha harga berlaku, di mana Industri Pengolahan TPT berkontribusi sangat besar, yaitu Rp 201,46 triliun atau 5,61% PDB. Sementara, sektor Industri Pengolahan dan Industri Pengolahan Barang dari Kulit dan Alas Kaki berkontribusi Rp48,125 Triliun atau 1,34% PDB Industri Pengolahan.
Teten menegaskan, aktivitas tersebut juga bisa membuat Indonesia kebanjiran limbah tekstil. Pada tahun 2022, berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLHK, tekstil menyumbang sekitar 2,54% dari total sampah nasional berdasarkan jenis sampahnya. Estimasinya mencapai 1,7 ribu ton per tahun. Sumbangan sampah tekstil ini bisa semakin menggunung.
“Kami juga telan sepakat dengan Shopee dan Lazada untuk menutup akses masuk (seller crossborder) 13 produk dari luar negeri,” kata dia.
Adapun, 13 produk tersebut adalah hijab, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, bawahan muslim pria, outerwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan sholat, batik dan kebaya. Alasannya, ke-13 item produk ini sudah banyak diproduksi oleh ibu-ibu, perempuan Indonesia di sejumlah daerah.
“Kami ingin menjadikan pelaku UMKM menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Kita ingin ada kebanggaan setiap warga membeli dan menggunakan produk UMKM” tutupnya. (Z-10)
Selain merugikan negara, penyelundupan baju bekas impor juga merugikan industri tekstil dan fashion nasional.
Masih banyak yang mencari pakaian impor bekas.
Pemerintah secara tegas akan mengambil upaya restriksi atau pembatasan impor barang-barang bekas atau thrifting.
Impor baju bekas tersebut sangat mengganggu produk-produk dalam negeri serta jalannya bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dikelola pengusaha lokal.
Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus penyelundupan baju bekas dan handphone ilegal hari ini Jumat (24/3). Jumlahnya ratusan dengan omzet puluhan miliar rupiah.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus penyelundupan ratusan baju bekas dan handphone ilegal hari ini Jumat (24/3).
Mnteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kaos impor yang dijual dengan harga yang lebih murah dari bea masuk sebesar Rp60.000 per pieces, maka barang tersebut masuk tidak sesuai ketentuan.
Chika menceritakan beberapa pengalaman menariknya selama menjadi selebgram thrifting dari 2014 hingga sekarang.
Data yang didapatkan sosiasi pertekstilan Indonesia terdapat 350.000 potong pakaian bekas yang masuk ke Indonesia yang disortir.
Sudah ada puluhan ribu akun, merchant, dan link di e-commerce, marketplace, maupun social media commerce, penjualan pakaian impor bekas ilegal yang sudah diberantas.
Banyaknya masyarakat yang melakukan thrifting justru membuat industri tekstil buntung.
"Kami pemerintah diatur oleh negara dengan undang-undang. Begitu juga perdagangan impor-ekspor. Kita tidak boleh impor barang bekas kecuali yang diatur."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved