Jumat 24 Maret 2023, 16:45 WIB

Polda Metro Jaya Amankan 577 Handphone dan 535 Karung Pakaian Bekas Ilegal

Khoerun Nadif Rahmat | Megapolitan
Polda Metro Jaya Amankan 577 Handphone dan 535 Karung Pakaian Bekas Ilegal

MI/Khoerun Nadif
Polda Metro Jaya merilis kasus penyelundupan ratusan baju bekas dan handphone ilegal, Jumat (24/3).

 

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus penyelundupan ratusan baju bekas dan handphone ilegal hari ini Jumat (24/3).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebutkan dari pengungkapan kasus tersebut diamankan ratusan balpress pakaian bekas impor ilegal dan ratusan unit handphone serta tablet ilegal.

“Kami berhasil mengungkap ada 535 karung balpress atau pakaian dan barang bekas lainnya. Untuk handphone sendiri kami mengungkap ada 577 unit handphone ilegal, kemudian ada 27 unit tablet,” kata Auliansyah kepada wartawan, Jumat (24/3).

Baca juga : Operasi Baju Bekas Impor oleh Polisi, Pelaku Tekstil: Harus Konsisten

Pengungkapan kasus tersebut didapati dua orang tersangka dengan masing-masing kasus terdapat satu tersangka, yakni tersangka berinisial OW kasus penyelundupan pakaian bekas dan tersangka JM kasus penyelundupan handphone.

“Dari kedua hasil ungkapan kami ini, kami sudah ditetapkan dua orang tersangka. Satu tersangka terkait penyelundupan handphone dan satu tersangka terkait balpress,” tutur Aliansyah.

Omzet Miliaran

Lebih lanjut, Auliansyah menaksir pelaku telah melakukan bisnis baju bekas dengan omset Rp31,7 miliar. Sementara keuntungan yang diperoleh pelaku dari kasus penyelundupan handphone sekitar Rp1,5 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang (UU) ITE dan atau Pasal 46 angka 33 Juncto angka 1 UU Perdagangan.

Kemudian, Pasal 110 Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 111 Juncto Pasal 47 dan atau Pasal 112 Juncto Pasal 51 Ayat 2 UU Perdagangan dan atau Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Selain itu, para tersangka turut dijerat dengan Pasal 46 angka 34 Juncto angka 6 UU tentang Ciptakerja dan atau Pasal 106 Juncto Pasal 124 Ayat 1 UU Perdagangan. (Z-4)

Baca Juga

ANTARA/MUHAMMAD IQBAL

Pabrik Ekstasi di Tangerang Produksi 3 Ribu Pil per 30 Menit

👤Siti Fauziah Alpitasari 🕔Sabtu 03 Juni 2023, 07:02 WIB
Ada dua tersangka yang masuk...
Ist

DPC Peradi Jaksel Tegaskan Muscab 2023 Sah Sesuai AD/ART

👤Thomas Harming Suwarta 🕔Jumat 02 Juni 2023, 22:58 WIB
Hal itu menanggapi adanya polemik menyusul pernyataan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi yang menganggap kegiatan itu tidak sah akibat...
MI /  Kisar Rajaguguk

Baliho Kaesang Pangarep Penuhi Wilayah Depok

👤 Kisar Rajaguguk 🕔Jumat 02 Juni 2023, 22:12 WIB
Baliho raksasa bergambar wajah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep terpasang di seluruh wilayah strategis yang ada di Kota...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya