Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus penyelundupan ratusan baju bekas dan handphone ilegal hari ini Jumat (24/3).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebutkan dari pengungkapan kasus tersebut diamankan ratusan balpress pakaian bekas impor ilegal dan ratusan unit handphone serta tablet ilegal.
“Kami berhasil mengungkap ada 535 karung balpress atau pakaian dan barang bekas lainnya. Untuk handphone sendiri kami mengungkap ada 577 unit handphone ilegal, kemudian ada 27 unit tablet,” kata Auliansyah kepada wartawan, Jumat (24/3).
Baca juga : 577 Karung Disita, Ini Modus Pelaku Penyelundupan Baju Impor Bekas
Pengungkapan kasus tersebut didapati dua orang tersangka dengan masing-masing kasus terdapat satu tersangka, yakni tersangka berinisial OW kasus penyelundupan pakaian bekas dan tersangka JM kasus penyelundupan handphone.
“Dari kedua hasil ungkapan kami ini, kami sudah ditetapkan dua orang tersangka. Satu tersangka terkait penyelundupan handphone dan satu tersangka terkait balpress,” tutur Aliansyah.
Lebih lanjut, Auliansyah menaksir pelaku telah melakukan bisnis baju bekas dengan omset Rp31,7 miliar. Sementara keuntungan yang diperoleh pelaku dari kasus penyelundupan handphone sekitar Rp1,5 miliar.
Baca juga : Polisi Kantongi Izin Penyitaan Hp Aiman Witjaksono dari PN Jaksel
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang (UU) ITE dan atau Pasal 46 angka 33 Juncto angka 1 UU Perdagangan.
Kemudian, Pasal 110 Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 111 Juncto Pasal 47 dan atau Pasal 112 Juncto Pasal 51 Ayat 2 UU Perdagangan dan atau Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Selain itu, para tersangka turut dijerat dengan Pasal 46 angka 34 Juncto angka 6 UU tentang Ciptakerja dan atau Pasal 106 Juncto Pasal 124 Ayat 1 UU Perdagangan. (Z-4)
Budi menjelaskan modus operandi yang digunakan, yaitu memasukkan barang pakaian bekas impor (thrifting) dan diedarkan di beberapa wilayah di DKI dan sekitarnya.
Ia meyakini para pengusaha lokal kini memiliki peluang lebih besar untuk berkreativitas dan membangun industri kecil-menengah di bidang pakaian.
Pemerintah larang impor baju bekas karena membahayakan kesehatan. Dokter peringatkan risiko infeksi kulit akibat thrifting dan penjualan balpres ilegal
Waspadai 7 tanda infeksi kulit setelah thrifting! Kenali gejala, penyebab, dan cara aman memilih serta memakai pakaian bekas agar tetap sehat.
Selain merugikan negara, penyelundupan baju bekas impor juga merugikan industri tekstil dan fashion nasional.
Box of Kindness sendiri merupakan sebuah instalasi kotak di mana orang-orang dapat menebarkan kebaikan dengan cara memberikan baju bekas layak pakai untuk yang membutuhkan.
Selain merugikan negara, penyelundupan baju bekas impor juga merugikan industri tekstil dan fashion nasional.
Masih banyak yang mencari pakaian impor bekas.
Pemerintah secara tegas akan mengambil upaya restriksi atau pembatasan impor barang-barang bekas atau thrifting.
Impor baju bekas tersebut sangat mengganggu produk-produk dalam negeri serta jalannya bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dikelola pengusaha lokal.
Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus penyelundupan baju bekas dan handphone ilegal hari ini Jumat (24/3). Jumlahnya ratusan dengan omzet puluhan miliar rupiah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved