PUBLIC Policy and Government Relations TikTok Marshiella Pandji memastikan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan internal tim TikTok. TikTok akan melarang penjualan pakaian bekas yang dilakukan melalui fitur live shopping.
“Kami senantiasa mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada, tidak memperbolehkan semua produk barang bekas. Saat ini kami juga melakukan identifikasi keyword, seperti kata second, bekas, maupun thrifting pakaian bekas impor,” kata Marshiella di Jakarta, Kamis (16/3).
Marshiella menuturkan, TikTok akan melakukan identifikasi kata kunci untuk mencegah adanya penjual baju impor bekas di TikTok. Hal tersebut diakuinya bukan perkara mudah karena pengguna akan berusaha menghindari keyword yang telah diblokir oleh pihak platform untuk bisa lolos.
Baca juga : Joe Biden Minta Bos TikTok Melepas Sahamnya di TikTok
“Untuk itu saat penjual akan onboard, kami sejak awal melakukan identifikasi guna memastikan setelah di-take down oknum-oknum ini tidak ada kemungkinan muncul kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA), Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli, dan Tiktok menyepakati komitmen dalam memberantas praktik thrifting dan perdagangan pakaian bekas impor dalam platform mereka masing-masing.
Baca juga : Pemerintah dan E-Commerce Sepakat Berantas Thrifting
Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman mengungkapkan, KemenKopUKM menggelar pertemuan dengan para pelaku e-commerce. Dalam pertemuan tersebut telah disepakati tiga poin komitmen. Pertama, seluruh platform e-commerce meminta kepada seller-nya untuk mematuhi aturan perundang-undangan.
“Sudah ada aturan jelas untuk melarang pakaian bekas impor ilegal untuk masuk dan diperdagangkan di Indonesia. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga secara terbuka melarang penjualan pakaian bekas impor. Karena thrifting ini jelas banyak dampak negatif kepada UMKM lokal hingga berdampak pada lingkungan,” ujar Hanung dalam pertemuan sekaligus diskusi bersama e-commerce di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Kamis (16/3).
Poin kedua, KemenKopUKM meminta, mulai hari ini sudah ada peringatan untuk melakukan take down (menurunkan) para penjual pakaian bekas impor.
“Diharapkan pekan depan sudah ada hasilnya. Terutama dalam tautan/link yang dengan gampang saat dilakukan pencarian di internet. Kami harapkan yang seperti ini sudah hilang,” kata Hanung.
Termasuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pada Pasal 2 ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. (Z-8)