Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BELAKANGAN ini kembali marak fenomena pakaian bekas impor yang dijual oleh pedagang. Merespons hal tersebut, Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF Andry Satrio Nugroho mengatakan bahwa apabila pemerintah Indonesia hanya mengandalkan Bea Cukai untuk meminimalisasi fenomena tersebut, hal itu akan sulit dilakukan.
"Karena yang terlibat di sana tidak hanya beberapa, misalnya oknum pelabuhan saja, tetapi juga ada beberapa oknum yang memang memiliki kekuasaan bisa memasukkan barang-barang tersebut. Dan saya rasa itu juga Bea Cukai kesulitan. Apalagi kalau ada dalam tanda kutip bekingan yang memang bisa melindungi barang tersebut sampai ke pasar," kata Andry saat dihubungi pada Kamis (22/2).
Permasalahan impor pakaian bekas, sebut Andry, sudah menjadi sindikat atau bisa dikatakan mafia karena memang jalur yang digunakan untuk masuk ke Indonesia berasal dari beberapa negara tetangga seperti Malaysia serta Singapura. "Dan itu masuk ke dalam pelabuhan-pelabuhan yang sebetulnya banyak di antaranya juga tidak resmi dan biasanya lewat ke jalur-jalur seperti Sumatra atau Kalimantan dan Sulawesi," jelas Andry.
Baca juga : Bea Cukai dan Kepolisian Sita Ratusan Bale Pakaian Bekas di Sumatera Utara
Lebih lanjut, ia menuturkan permasalah impor pakaian bekas harus diselesaikan melalui pengawasan baik dari hulu maupun hilir.
"Yang perlu kita lakukan kalau arahnya sudah serius tentu kita juga harus membuat satuan tugas (satgas) yang terdiri dari beberapa jajaran yang meliputi tidak hanya Kementerian Keuangan saja atau Bea Cukai, tidak hanya Kementerian Perdagangan tetapi juga aparat-aparat yang memang bisa menangani itu seperti Kepolisian, TNI, juga perlu dikerahkan," tegasnya.
Tanpa hal tersebut, ia menilai kita tidak akan bisa selesai persoalan dari impor pakaian bekas. (Z-2)
Alih-alih sepenuhnya membantu, pakaian bekas yang tak terkelola dengan baik itu dinilai menambah persoalan baru menjadi “limbah” di tengah upaya pembersihan dan pemulihan
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap perdagangan pakaian bekas impor ilegal yang selama ini beredar melalui jalur thrifting di Jakarta dan sekitarnya.
MENTERI Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pemerintah bakal mencari format dan substitusi yang paling tepat kepada para pedagang baju bekas.
Impor pakaian bekas ini selalu terjadi di mana pun. Pelaku juga sudah punya jaringan dan bekerja secara profesional.
Total ada 439 koli pakaian bekas disita dari sejumlah truk dengan taksiran senilai Rp4,2 miliar.
Polisi mendalami kepada terduga pelaku penanggung jawab barang dan menginformasikan asal barang.
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
Selama ini, sertifikasi AEO di Indonesia lebih banyak dimiliki oleh perusahaan manufaktur, sementara di sektor logistik jumlahnya masih terbatas.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dianggapnya telah menunjukkan perbaikan kinerja.
Peruri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar prosesi Pengiriman Perdana Pita Cukai Desain Tahun 2026 di kawasan produksi Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/12).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved