Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BELAKANGAN ini kembali marak fenomena pakaian bekas impor yang dijual oleh pedagang. Merespons hal tersebut, Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF Andry Satrio Nugroho mengatakan bahwa apabila pemerintah Indonesia hanya mengandalkan Bea Cukai untuk meminimalisasi fenomena tersebut, hal itu akan sulit dilakukan.
"Karena yang terlibat di sana tidak hanya beberapa, misalnya oknum pelabuhan saja, tetapi juga ada beberapa oknum yang memang memiliki kekuasaan bisa memasukkan barang-barang tersebut. Dan saya rasa itu juga Bea Cukai kesulitan. Apalagi kalau ada dalam tanda kutip bekingan yang memang bisa melindungi barang tersebut sampai ke pasar," kata Andry saat dihubungi pada Kamis (22/2).
Permasalahan impor pakaian bekas, sebut Andry, sudah menjadi sindikat atau bisa dikatakan mafia karena memang jalur yang digunakan untuk masuk ke Indonesia berasal dari beberapa negara tetangga seperti Malaysia serta Singapura. "Dan itu masuk ke dalam pelabuhan-pelabuhan yang sebetulnya banyak di antaranya juga tidak resmi dan biasanya lewat ke jalur-jalur seperti Sumatra atau Kalimantan dan Sulawesi," jelas Andry.
Baca juga : Bea Cukai dan Kepolisian Sita Ratusan Bale Pakaian Bekas di Sumatera Utara
Lebih lanjut, ia menuturkan permasalah impor pakaian bekas harus diselesaikan melalui pengawasan baik dari hulu maupun hilir.
"Yang perlu kita lakukan kalau arahnya sudah serius tentu kita juga harus membuat satuan tugas (satgas) yang terdiri dari beberapa jajaran yang meliputi tidak hanya Kementerian Keuangan saja atau Bea Cukai, tidak hanya Kementerian Perdagangan tetapi juga aparat-aparat yang memang bisa menangani itu seperti Kepolisian, TNI, juga perlu dikerahkan," tegasnya.
Tanpa hal tersebut, ia menilai kita tidak akan bisa selesai persoalan dari impor pakaian bekas. (Z-2)
Tren thrifting atau transaksi barang bekas berkualitas semakin diminati di Indonesia karena didorong meningkatnya kesadaran akan keberlanjutan dan gaya hidup minimalis.
Bea Cukai Tarakan berhasil menggagalkan penyelundupan pakaian bekas di perairan Muara Selor, Kalimantan Utara.
Perlu dilakukan langkah-langkah spesifik dan hati-hati dalam memeriksa setiap detail produk sebelum melakukan pembelian.
DIPERLUKAN gerak bersama mewujudkan ekonomi sirkular sebagai bagian upaya menekan dampak pemanfaatan fast fashion di masyarakat.
Mnteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kaos impor yang dijual dengan harga yang lebih murah dari bea masuk sebesar Rp60.000 per pieces, maka barang tersebut masuk tidak sesuai ketentuan.
Dunia fashion preloved semakin berkembang dengan adanya berbagai acara dan pasar yang mendukung penjualan barang-barang preloved berkualitas.
KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya distribusi barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Total barang bukti yang diamankan dari ketiga lokasi berjumlah 310.736 batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai.
Bea Cukai tingkatkan pengawasan rokok ilegal melalui Operasi Gurita 2025. Sinergi masyarakat, tokoh agama, & pelaku usaha tekan peredaran barang ilegal.
Bea Cukai mengganti “Operasi Gempur” menjadi “Operasi Gurita” dengan strategi pengawasan lebih menyeluruh.
Bea Cukai membentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis menekan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Indonesia hadir dalam WCO Policy Commission dan Council Session 2025 di Brussel, memperkuat pengawasan lintas negara dan kolaborasi internasional di bidang kepabeanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved