Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BELAKANGAN ini kembali marak fenomena pakaian bekas impor yang dijual oleh pedagang. Merespons hal tersebut, Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF Andry Satrio Nugroho mengatakan bahwa apabila pemerintah Indonesia hanya mengandalkan Bea Cukai untuk meminimalisasi fenomena tersebut, hal itu akan sulit dilakukan.
"Karena yang terlibat di sana tidak hanya beberapa, misalnya oknum pelabuhan saja, tetapi juga ada beberapa oknum yang memang memiliki kekuasaan bisa memasukkan barang-barang tersebut. Dan saya rasa itu juga Bea Cukai kesulitan. Apalagi kalau ada dalam tanda kutip bekingan yang memang bisa melindungi barang tersebut sampai ke pasar," kata Andry saat dihubungi pada Kamis (22/2).
Permasalahan impor pakaian bekas, sebut Andry, sudah menjadi sindikat atau bisa dikatakan mafia karena memang jalur yang digunakan untuk masuk ke Indonesia berasal dari beberapa negara tetangga seperti Malaysia serta Singapura. "Dan itu masuk ke dalam pelabuhan-pelabuhan yang sebetulnya banyak di antaranya juga tidak resmi dan biasanya lewat ke jalur-jalur seperti Sumatra atau Kalimantan dan Sulawesi," jelas Andry.
Baca juga : Bea Cukai dan Kepolisian Sita Ratusan Bale Pakaian Bekas di Sumatera Utara
Lebih lanjut, ia menuturkan permasalah impor pakaian bekas harus diselesaikan melalui pengawasan baik dari hulu maupun hilir.
"Yang perlu kita lakukan kalau arahnya sudah serius tentu kita juga harus membuat satuan tugas (satgas) yang terdiri dari beberapa jajaran yang meliputi tidak hanya Kementerian Keuangan saja atau Bea Cukai, tidak hanya Kementerian Perdagangan tetapi juga aparat-aparat yang memang bisa menangani itu seperti Kepolisian, TNI, juga perlu dikerahkan," tegasnya.
Tanpa hal tersebut, ia menilai kita tidak akan bisa selesai persoalan dari impor pakaian bekas. (Z-2)
Tren thrifting atau transaksi barang bekas berkualitas semakin diminati di Indonesia karena didorong meningkatnya kesadaran akan keberlanjutan dan gaya hidup minimalis.
Bea Cukai Tarakan berhasil menggagalkan penyelundupan pakaian bekas di perairan Muara Selor, Kalimantan Utara.
Perlu dilakukan langkah-langkah spesifik dan hati-hati dalam memeriksa setiap detail produk sebelum melakukan pembelian.
DIPERLUKAN gerak bersama mewujudkan ekonomi sirkular sebagai bagian upaya menekan dampak pemanfaatan fast fashion di masyarakat.
Mnteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kaos impor yang dijual dengan harga yang lebih murah dari bea masuk sebesar Rp60.000 per pieces, maka barang tersebut masuk tidak sesuai ketentuan.
Dunia fashion preloved semakin berkembang dengan adanya berbagai acara dan pasar yang mendukung penjualan barang-barang preloved berkualitas.
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025 (1446 Hijriah)
Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp8,9 miliar.
Hingga April 2025, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp100 triliun atau 33,1% dari target, tumbuh 4,4% (yoy), utamanya didorong oleh lonjakan penerimaan bea keluar.
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan PMK 34/2025 untuk menyederhanakan aturan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
Tim gabungan pun melaksanakan controlled delivery pada Kamis (22/05), hingga dapat menangkap seorang WNA asal Australia berinisial L.A.A. di Tibubeneng, Kuta Utara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved