Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara resmi mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Nasional Pemberantasan Penyelundupan melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-135/BC/2025 yang diterbitkan pada 14 Juli 2025.
Kehadiran Satgas ini merupakan bagian dari langkah terukur Bea Cukai untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di sektor kepabeanan, sekaligus merespons maraknya indikasi pelanggaran lintas wilayah kerja yang mengancam penerimaan negara dan iklim usaha dalam negeri.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan Satgas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai diharapkan mampu memperkuat peran Bea Cukai sebagai pengumpul penerimaan negara (revenue collector), fasilitator perdagangan (trade facilitator), pelindung masyarakat (community protector), serta pendukung industri dalam negeri (industrial assistance).
Pembentukan satgas tersebut mencerminkan fokus Bea Cukai pada transformasi integritas, digitalisasi data, penguatan tata kelola, serta kolaborasi lintas unit dan pemangku kepentingan.
"Langkah ini juga menjadi tindak lanjut atas kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap pelanggaran yang tidak terbatas pada satu wilayah kerja saja, sehingga diperlukan koordinasi yang terpusat secara nasional. Dengan pendekatan ini, Bea Cukai menargetkan penurunan kebocoran penerimaan negara, peningkatan kepatuhan pengguna jasa, perlindungan terhadap industri domestik, serta terciptanya iklim usaha yang adil," ujarnya.
Pembentukan satgas bertujuan mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia, memaksimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan, melindungi masyarakat dari barang terlarang, memberikan dukungan kepada industri dalam negeri, serta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan.
Operasi pemberantasan penyelundupan oleh Satgas akan berlangsung mulai 15 Juli hingga 31 Desember 2025, dengan wilayah operasi mencakup seluruh wilayah Republik Indonesia.
Secara khusus, operasi difokuskan pada area rawan penyelundupan seperti pelabuhan utama (Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, Tanjung Emas, Cikarang Dry Port, dan Pelabuhan Soekarno-Hatta), bandara internasional (Soekarno-Hatta, Juanda, dan I Gusti Ngurah Rai), pesisir timur Sumatera, perairan di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara, serta perbatasan darat dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste.
Tempat-tempat tertentu yang menerima fasilitas kepabeanan seperti kawasan berikat, kawasan perdagangan bebas, kawasan ekonomi khusus, dan kemudahan impor tujuan ekspor juga termasuk dalam cakupan pengawasan.
Adapun sasaran operasi meliputi importir dan pemilik barang, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), awak sarana pengangkut, pelintas batas, pengangkut dan agen, hingga pengusaha penerima fasilitas kepabeanan.
Satgas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai akan melakukan pencegahan penyelundupan, menjamin hak fiskal negara, memetakan modus pelanggaran, menindak pelanggaran, melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana, menindaklanjuti hasil audit, dan mendorong kepatuhan para pengguna jasa.
"Operasional satgas ini kami jalankan berdasarkan lima prinsip strategis utama, yakni deteksi dini atau early warning detection melalui teknologi informasi dan analisis data, pendekatan berbasis manajemen risiko, efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan sumber daya, kolaborasi dengan berbagai instansi terkait, serta penegakan hukum yang adil dan konsisten tanpa pandang bulu," rincinya.
Budi juga menyebutkan bahwa pembentukan satgas ini menjadi wujud dukungan terhadap iklim industri yang adil dan kondusif. Ia menegaskan bahwa satgas tidak hanya menyasar pelanggaran fisik, tetapi juga penguatan pengawasan berbasis data dan pemetaan potensi pelanggaran kepabeanan secara menyeluruh.
“Satgas ini menjadi bentuk komitmen Bea Cukai terhadap keadilan, integritas, dan perlindungan kepentingan nasional,” tutupnya. (RO/Z-10)
Pengenaan tarif 19% untuk Indonesia oleh AS dinilai masih lebih rendah dari negara kompetitor lain seperti Vietnam.
KESEPAKATAN antara Indonesia dan Amerika Serikat yang baru saja diumumkan berpotensi menekan penerimaan negara. Itu terjadi lantaran Indonesia akan kehilangan potensi penerimaan.
Kementerian Keuangan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp4,88 triliun dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026.
Ditjen Pajak dan Satgassus OPN telah melakukan pertemuan dan membahas ihwal kerja sama serta kolaborasi untuk memperkuat penerimaan pajak.
Penaikan tarif pajak tidak akan berdampak positif bagi penerimaan negara dan perekonomian. Naiknya pungutan pajak justru dapat menghasilkan masalah baru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved