Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Semester I 2025 Selamatkan Negara dari Kerugian Triliunan Rupiah

Media Indonesia
29/7/2025 15:55
Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Semester I 2025 Selamatkan Negara dari Kerugian Triliunan Rupiah
BEA Cukai telah resmi menutup Operasi Patroli Laut Terpadu Semester I Tahun 2025.(Dok. Istimewa)

BEA Cukai telah resmi menutup Operasi Patroli Laut Terpadu Semester I Tahun 2025 dengan capaian yang signifikan dalam penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia. Operasi yang terdiri dari Operasi Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea ini merupakan bentuk nyata pengawasan maritim yang dilakukan Bea Cukai untuk melindungi negara dari potensi kerugian penerimaan, sekaligus menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil menunjukkan efektivitas patroli laut terpadu Bea Cukai sebagai benteng ekonomi negara. “Keberhasilan operasi ini menjadi bukti konkret komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia melalui pengawasan maritim yang kuat dan sinergis,” ujarnya.

Secara nasional, hingga Juli 2025, Bea Cukai mencatat 14.657 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp4,3 triliun, termasuk 252 penindakan di laut. Untuk pelaksanaan Operasi Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea sendiri, yang dimulai sejak 1 Mei hingga 7 Juli 2025, Bea Cukai mengerahkan 43 kapal patroli yang terdiri dari fast patrol boat (FPB) 28 meter, FPB 38 meter, dan 15 speedboat, serta melibatkan 816 personel di lapangan. Hasilnya, terdapat total 16 penegahan di wilayah barat dan timur terhadap berbagai komoditas ilegal, seperti narkotika, pasir timah, rokok impor ilegal, produk hortikultura, pakaian bekas, senapan angin, dan bahan pokok.

Tiga penindakan besar dalam operasi tersebut pun menjadi sorotan utama, yaitu:

1. Penindakan 2 ton sabu di Perairan Kepulauan Riau terhadap MV Sea Dragon Tarawa, hasil kolaborasi Bea Cukai, BNN, TNI AL, dan Polri. Penindakan ini diperkirakan menyelamatkan 51 juta jiwa dan menghindarkan negara dari kerugian biaya rehabilitasi sebesar Rp15 triliun.

2. ⁠Penindakan 49,9 ton pasir timah di perairan Pulau Pengibu yang diangkut oleh KM Budi untuk diekspor ke Malaysia secara ilegal.

3. ⁠Penindakan 51,2 juta batang rokok ilegal (5.120 karton) hasil sinergi penanganan perkara oleh Bea Cukai dan TNI AL di Perairan Riau terhadap KM Harapan Indah 99.

Data barang hasil penindakan dari Operasi Terpadu Bea Cukai di wilayah barat, yaitu di Perairan Timur Sumatera, yang diekspos adalah sebagai berikut:

1. Tiga kasus penyelundupan pasir timah sebanyak 2.696 karung dengan berat 95,25 ton yang diangkut menggunakan KM Budi, KM Sunarti Indah II, KM Airyan 8. Penangkapan terlaksana pada tanggal 10 dan 13 Mei 2025 di Perairan Pulau Pengibu, Pulau Numbing, dan Tanjung Bayung dan saat ini telah selesai dilakukan penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau. 

2. ⁠Empat kasus pengangkutan beras sebanyak 27.090 karung dengan berat 714,25 ton dan gula sebanyak 396 karung dengan berat 19,8 ton. Komoditas tersebut diangkut tanpa dokumen pelindung menggunakan KLM 96 Jaya, KLM Harli Jaya 99, KLM Nusa Jaya 2, dan KM Camar Jonathan 05 yang ditegah pada tanggal 21 Mei, 07 Juni, 09 Juni, dan 10 Juni 2025 di perairan Selat Pengelap, Karas Kecil, Pulau Cempa, dan Pulau Dempo, dengan tujuan daratan Sumatra. Penanganannya saat ini telah dilakukan secara sinergis bersama Badan Karantina.

3. ⁠Penindakan dan penanganan tiga kasus penyelundupan rokok ilegal sebanyak 75,1 juta batang pada 21 Juni, 26 Juni, dan 04 Juli 2025 di Perairan Riau, Perairan Pulau Burung, dan Peraian Bagan Siapi-Api. Komoditas tersebut diangkut menggunakan KM Harapan Indah 99, speedboat tanpa nama, dan dua kapal berkecepatan tinggi (high speed craft/HSC) yang masing-masing dilengkapi tujuh mesin berkapasitas 300 PK dan 250 PK. Kasus ini sedang dalam proses penyidikan oleh Bea Cukai dan sudah penetapan sebagai barang dikuasai negara (BDN).

4. ⁠Produk tekstil sebanyak 627 koli yang diangkut menggunakan KLM 96 Jaya dan ditegah pada tanggal 21 Mei 2025 di Perairan Selat Pengelap. Saat ini, sudah ditetapkan sebagai BDN.

Capaian tersebut menunjukkan tingginya tingkat kerawanan di wilayah pesisir timur Sumatra yang menjadi salah satu fokus Bea Cukai dalam melakukan pengawasan di laut untuk menutup pintu masuknya barang ilegal. Djaka juga memastikan seluruh barang hasil penindakan akan ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel, termasuk melalui pemusnahan, sebagai bentuk komitmen menjaga integritas sistem kepabeanan. "Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Satuan Tugas Patroli Laut Bea Cukai beserta seluruh pihak seperti TNI, Polri, dan kementerian/lembaga terkait yang mendukung pelaksanaan operasi sehingga dapat berjalan dengan maksimal,” tambahnya.

Sebagai langkah lanjutan dari keberhasilan tersebut, Bea Cukai mengumumkan keberlanjutan operasi pengawasan wilayah Indonesia, melalui pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan yang telah berjalan sejak awal Juli 2025. Satgas ini merupakan bentuk penguatan strategi nasional dalam menghadapi penyelundupan yang kian kompleks, melalui sinergi dan kolaborasi antarunit kerja Bea Cukai, seluruh aparat penegak hukum, dan instansi teknis terkait.

Sejak dibentuk, satgas ini telah melaksanakan 1.645 penindakan, termasuk penggagalan penyelundupan 2.500 karton atau 23 juta batang rokok ilegal oleh dua HSC di Perairan Pulau Pendamaran, Bagan Siapi-api. “Pembentukan satgas ini adalah wujud komitmen kami untuk menjaga wilayah kedaulatan maritim Indonesia secara berkelanjutan, dengan pendekatan kolaboratif lintas sektor,” tegas Djaka. 

Bea Cukai berharap seluruh kegiatan pengawasan ini dapat mengamankan penerimaan negara secara optimal, menutup kebocoran-kebocoran fiskal, serta mendukung pencapaian program strategis nasional dan visi Presiden sebagaimana tertuang dalam Asta Cita. (RO)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya