Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
IMPOR pakaian bekas kembali marak. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah baju impor yang beredar kali ini di pasaran adalah baju-baju bekas stok lama yang beberapa bulan lalu disembunyikan oleh pengusaha importir ilegal atau importasi ilegal baru.
"Dulu banyak yang sudah dimusnahkan, tetapi kami yakin bahwa itu baru yang beredar di para pedagang kecil, belum sampai pada asal mulanya yaitu gudang-gudang importir ilegal itu. Bahkan belum ada berita yang menegaskan temuan dari penyelidikan untuk menemukan siapa perusahaan atau pemilik perusahaan importir ilegal," katanya saat dihubungi pada Rabu (21/2).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa saat ini tidak ada penindakan hukum terhadap importir ilegal, tetapi penindakan hukum justru diberikan kepada pedagang kecil.
Baca juga : Menko Airlangga: Pengetatan Barang Impor Lindungi Industri Lokal dan UMKM
"Hal ini sebuah model praktek tebang pilih. Kasihan para pedagang kecil, mereka adalah kaki tangan pengusaha pengimpor baju bekas yang diyakini memiliki backing oknum aparat pemerintah," ujar dia.
Artinya, sambung dia, dalam hal menangani masalah baju bekas ini pemerintah masih melakukan secara setengah hati. Tidak dilakukan penegakan hukum secara tuntas.
"Apalagi jika ternyata baju-baju bekas itu ternyata hasil dari importasi baru, maka pemerintah dan aparat penegak hukum telah teledor, tidak melakukan peran tupoksinya dengan baik. Sampai saat ini kami tidak melihat adanya tindakan pencegahan import secara menyeluruh," tutur Danang.
Maraknya permasalahan baju bekas ini, ujar Danang, menunjukkan bahwa pemerintah melalaikan kewajibannya menjalankan regulasi yang telah dibuatnya sendiri.
"Hal ini tidak boleh dibiarkan, korban akan berjatuhan dari sisi produsen padat karya seperti garment yang kebanyakan adalah pelaku UKM dan industri besar," pungkasnya. (Fal/Z-7)
NILAI impor Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Oktober 2025 tercatat mencapai US$1.866.025.235,82.
Dengan pertukaran data berbasis elektronik antarotoritas negara, perubahan atau manipulasi dokumen menjadi sulit dilakukan.
Laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada Oktober 2025, ekspor tercatat US$24,24 miliar dan impor US$21,84 miliar sehingga surplus US$2,39 miliar.
Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan neraca perdagangan barang pada Oktober 2025 mencatatkan surplus sebesar US$2,39 miliar.
Produksi kedelai dalam negeri hanya berkisar 300– 500 ribu ton per tahun, sementara kebutuhan nasional mencapai 2,8 juta hingga 3 juta ton.
EKONOM Indef Ariyo Irhamna mendesak pemerintah memperketat pengawasan dan penegakan aturan impor, menyusul memburuknya kondisi industri tekstil nasional.
Sekretaris DHS Kristi Noem mengklaim hukum ditegakkan secara adil, meski Jake Tapper mencecar soal pengampunan bagi penyerang polisi di peristiwa 6 Januari.
Evello mendeteksi adanya 65% percakapan yang memberikan apresiasi terhadap penegakan hukum dan legitimasi kepemimpinan.
Nasim juga menilai penanganan perkara ini mencerminkan ironi penegakan hukum. Di tengah banyaknya kasus besar yang berdampak luas namun berjalan lambat.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, penegakan hukum kehutanan dijalankan progresif sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang tengah melakukan penyelidikan terkait kayu gelondongan yang hanyut dan menumpuk usai banjir besar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
survei tentang persepsi publik terhadap Polri oleh CISA sebanyak 68,2 persen responden setuju dengan reformasi polri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved