Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
IMPOR pakaian bekas kembali marak. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah baju impor yang beredar kali ini di pasaran adalah baju-baju bekas stok lama yang beberapa bulan lalu disembunyikan oleh pengusaha importir ilegal atau importasi ilegal baru.
"Dulu banyak yang sudah dimusnahkan, tetapi kami yakin bahwa itu baru yang beredar di para pedagang kecil, belum sampai pada asal mulanya yaitu gudang-gudang importir ilegal itu. Bahkan belum ada berita yang menegaskan temuan dari penyelidikan untuk menemukan siapa perusahaan atau pemilik perusahaan importir ilegal," katanya saat dihubungi pada Rabu (21/2).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa saat ini tidak ada penindakan hukum terhadap importir ilegal, tetapi penindakan hukum justru diberikan kepada pedagang kecil.
Baca juga : Menko Airlangga: Pengetatan Barang Impor Lindungi Industri Lokal dan UMKM
"Hal ini sebuah model praktek tebang pilih. Kasihan para pedagang kecil, mereka adalah kaki tangan pengusaha pengimpor baju bekas yang diyakini memiliki backing oknum aparat pemerintah," ujar dia.
Artinya, sambung dia, dalam hal menangani masalah baju bekas ini pemerintah masih melakukan secara setengah hati. Tidak dilakukan penegakan hukum secara tuntas.
"Apalagi jika ternyata baju-baju bekas itu ternyata hasil dari importasi baru, maka pemerintah dan aparat penegak hukum telah teledor, tidak melakukan peran tupoksinya dengan baik. Sampai saat ini kami tidak melihat adanya tindakan pencegahan import secara menyeluruh," tutur Danang.
Maraknya permasalahan baju bekas ini, ujar Danang, menunjukkan bahwa pemerintah melalaikan kewajibannya menjalankan regulasi yang telah dibuatnya sendiri.
"Hal ini tidak boleh dibiarkan, korban akan berjatuhan dari sisi produsen padat karya seperti garment yang kebanyakan adalah pelaku UKM dan industri besar," pungkasnya. (Fal/Z-7)
Pelaku usaha mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mempermudah perizinan impor dengan menghapus kebijakan kuota.
Industri tekstil nasional tengah mengalami tekanan berat disebabkan massifnya impor produk jadi dari Tiongkok sehingga mengganggu daya saing industri.
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Ilham Akbar Habibie mengingatkan Indonesia tengah menghadapi ancaman serius berupa tsunami barang impor.
Mendag Budi Santoso menyatakan belum melihat adanya indikasi kekhawatiran akan banjir impor pasca-pengaturan deregulasi dan relaksasi kebijakan impor
PEMERINTAH memastikan penegakan hukum menjadi instrumen utama dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), seiring meningkatnya potensi kebakaran di berbagai wilayah.
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Laboratorium Indonesia 2045 (Lab 45) mengkritik adanya pengerahan kendaraan taktis (rantis) di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung).
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
Tom Lembong mengatakan perkara yang ia hadapi selama hampir 9 bulan tersebut membuatnya paham bagaimana karut-marutnya sistem penegak hukum di Indonesia.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved