Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KEMENTERIAN Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) turut mengomentari masih maraknya penjualan pakaian bekas impor di pasaran. Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan bahwa penegakan hukum terkait dengan impor pakaian bekas tersebut harus lebih ketat.
"Penegakan hukumnya harus semakin ketat lah ya, semakin ketat," kata Hanung saat ditemui di Jakarta pada Jumat (23/2).
Lebih lanjut, Hanung menyebut bahwa impor-impor ilegal lainnya saat ini masih banyak didapati dan hal tersebut bisa menghancurkan perekonomian Indonesia.
Baca juga : Ekonomi RI Tetap Tangguh di Tengah Gejolak Perekonomian Global
"Saya pikir saya juga kita mau coba melihat-lihat lagi, tidak hanya yang thrifting, impor-impor ilegal nya juga masih banyak kalau saya lihat itu sama dengan kegiatan subversif karena itu menghancurkan ekonomi kita," jelas Hanung.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menerapkan aturan post Border kembali ke Border. Hanung menilai, karena aturan tersebut baru diberlakukan, penerapan aturan terhadap pengawasan barang impor masih belum bisa terlalu dirasakan.
"Ya kita lihat dulu karena inikan baru, mesti kita cek dulu penerapannya seperti apa ya. Karena masih banyak juga penyalahgunaan fasilitas itu juga salah satunya juga perlu dicek mungkin penyalahgunaan fasilitas impor," tandasnya.
Terakhir, Hanung berpesan bahwa penegakan hukum dan pengawasan terkait dengan barang impor jenis apapun harus ditingkatkan untuk menjaga industri dalam negeri.
"Saya rasa penegakan hukumnya dan pengawasannya lebih ketat lagi demi industri kita, demi bangsa kita," pungkasnya. (Fal/Z-7)
Kemampuan yang dimiliki itu dapat diasah sehingga mampu berpartisipasi dalam upaya peningkatan ekonomi di daerah, bahkan nasional.
Perekonomian NTB menjadi bergairah dengan adanya Fornas kali ini.
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
KOTA Batu tak hanya lekat dengan suguhan pemandangan alam, kabut, dan kesejukan udara, tetapi juga hamparan perbukitan dan perkebunan milik warga hadir memanjakan mata.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
EFEKTIVITAS Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai instrumen peningkatan daya beli masyarakat kembali dipertanyakan. Sebab program tersebut tidak memberikan kontribusi signifikan.
Sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan Bondowoso, Jawa Timur, dipenuhi tumpukan gula pasir yang belum terjual. Di saat yang sama, gula rafinasi membanjiri pasar.
Kemendag telah memfasilitasi sekitar 700 UMKM di program UMKM Bisa Ekspor dengan total transaksi US$90,04 juta atau sekitar Rp1,4 triliun.
Kemendag menyita ponsel ilegal senilai Rp17,6 miliar yang terdiri dari 5.100 ponsel rakitan senilai Rp12,08 miliar dan 747 koli barang aksesoris, casing, dan charger senilai Rp5,54 miliar.
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
Kesepakatan bersama ini tidak hanya merupakan upaya penegakan hukum, tetapi juga wujud komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen agar memperoleh BBM dan gas bumi sesuai haknya.
Inkoppas Minta Pedagang Dilibatkan dalam Pembangunan Pasar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved