Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Sudah ada puluhan ribu akun, merchant, dan link di e-commerce, marketplace, maupun social media commerce, penjualan pakaian impor bekas ilegal yang sudah diberantas.
Sebelumnya, di media sosial beredar foto tangkapan layar status WhatsApp yang menampilkan barang bukti kasus perdagangan pakaian impor bekas.
Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi dan UKM menyatakan akan menindak tegas terlebih dahulu para penyelundup pakaian bekas impor.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Sebanyak 7.365 balpress barang bekas impor ilegal senilai Rp80 miliar dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Dirjen Bea Cukai, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi.
Pemprov Jabar juga terus membina para pedagang mengenai keamanan produk bekas impor.
Sebanyak 21 laporan pedagang pakaian bekas impor dari layanan hotline yang disediakan. Aduan itu salah satunya mengenai pedagang yang siap beralih usaha dari penjualan pakaian bekas impor.
Hanung Harimba Rachman mengatakan, dukungan yang akan diberikan ialah melalui fasilitasi penggantian kegiatan usaha.
Bisnis pakaian bekas impor atau thrifting mengancam keberlangsungan bisnis fesyen dan desainer lokal. Thrifting yang menjadi simbol fast fashion juga berdampak buruk bagi lingkungan.
Praktik pejualan pakaian bekas impor ini sudah bertahun-tahun dilakukan dan juga sudah meluas di berbagai daerah.
Para tersangka membuat negara merugi hingga Rp1,17 miliar.
Kadin mendesak pemerintah Indonesia melindungi industri pakaian dalam negeri di tengah maraknya bisnis impor pakaian bekas atau thrifting.
Dittipideksus Bareskrim Polri bersama tim dari Ditjen Bea Cukai menggerebek ruko di Pasar Senen Blok III Jakarta Pusat.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin tidak ingin industri tekstil nasional hancur akibat praktik impor pakaian bekas yang saat ini tengah marak di sejumlah wilayah di Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihak Kepolisian tidak akan segan menindak tegas terhadap siapapun terkait impor pakaian bekas yang dinilai sebagai penyelundupan.
PAKAIAN bekas impor (thrifting) menyerbu Jawa Tengah, pelaku industri tekstil terurama UMKM kelabakan karena kalah bersaing.
Kemendag memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor (thrifting) senilai kurang lebih Rp10 miliar.
Menurut Herry, kebijakan pelarangan Thrifting adalah bagian dari komitmen pemerintah mendukung produk dalam negeri.
Larangan impor pakaian bekas sebenarnya dilarang di Indonesia berdasarkan Permendag Nomor 40/2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
MENTERI Perdagangan Zulkifli Hasan mengakui kesulitan melakukan pengawasan dalam menindak pelaku praktik impor pakaian bekas alias thrifting.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved