Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTUR Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa mengapresiasi kebijakan larangan thrifting oleh pemerintah. Menurutnya, kebijakan pelarangan Thrifting adalah bagian dari komitmen pemerintah mendukung produk dalam negeri.
Herry melihat kebijakan itu sebagai upaya perbaikan terhadap ekosistem perdagangan produk yang berasal dari produsen lokal.
"Jika tak ditegaskan maka berbahaya untuk ekosistem produk lokal, artinya larangan thrifting ini kebijakan positif yang harus didukung," kata Herry dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Pemerintah dan E-Commerce Sepakat Berantas Thrifting
Thrifting adalah aktivitas membeli atau mencari barang-barang bekas dengan tujuan untuk dipakai kembali. Hal itu membuat jual-beli pakaian bekas menjadi marak.
Selain itu menurut Herry, larangan impor produk bekas dari luar Indonesia juga berdampak pada kepercayaan diri produsen lokal untuk terus meningkatkan kualitas produknya.
Baca juga: TikTok Indonesia Akan Hentikan Fitur Live Shopping Pakaian Impor Bekas
"Tentunya larangan impor produk bekas itu membuat pasar lokal, produsen lokal itu kembali percaya diri, dan bisa berbanding lurus terhadap produktifitas," ujarnya.
Di sisi lain, ketika pemerintah sudah komitmen terhadap kebijakannya jangan sampai justru implementasinya kurang maksimal.
"Ini kan sudah jadi kebijakan yang kemudian perlu optimalisasi berikan sanksi tegas dan berkeadilan, saya rasa ini yang ditunggu oleh pelaku usaha lokal," pungkasnya. (RO/Z-7)
Larangan impor pakaian bekas sebenarnya dilarang di Indonesia berdasarkan Permendag Nomor 40/2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Sebelumnya, di media sosial beredar foto tangkapan layar status WhatsApp yang menampilkan barang bukti kasus perdagangan pakaian impor bekas.
BEBERAPA waktu lalu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan bahwa saat ini masih marak penjualan pakaian bekas impor di pasaran.
Direktur Eksekutif API, Danang Girindrawardana menegaskan saat ini tidak ada penindakan hukum terhadap importir ilegal, tetapi penindakan hukum justru diberikan kepada pedagang kecil.
PAKAIAN bekas impor (thrifting) menyerbu Jawa Tengah, pelaku industri tekstil terurama UMKM kelabakan karena kalah bersaing.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Atas tujuan apa sebenarnya Mendagri memutuskan Sumut menjadi pemilik baru empat pulau itu? Adakah agenda tersembunyi baik ekonomi atau politik?
Apakah itu juga pertanda inilah akhir episode 'petualangan' politik Jokowi pascalengser dari kursi kekuasaan yang sebelumnya sarat dengan cawe-cawe?
Apa sebenarnya motif Ade Armando menyatakan Gibran adalah wapres terbaik yang dimiliki Indonesia? Tes ombakkah? Atau, jangan-jangan ada tujuan politik tertentu.
Mampukah dia membesarkan PSI yang katanya partai anak muda itu? Atau sebaliknya, setelah tak lagi berkuasa, pengaruhnya bakal meredup untuk membesarkan PSI?
Ada spekulasi bahwa Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan. Benarkah?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved