Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengamat Apresiasi Kebijakan Pemerintah Resmi Larang Thrifting

Mediaindonesia.com
17/3/2023 14:56
Pengamat Apresiasi Kebijakan Pemerintah Resmi Larang Thrifting
Warga memilih pakaian import bekas di Pasar Senen, Jakarta.(MI/ADAM DWI )

DIREKTUR Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa mengapresiasi kebijakan larangan thrifting oleh pemerintah. Menurutnya, kebijakan pelarangan Thrifting adalah bagian dari komitmen pemerintah mendukung produk dalam negeri.

Herry melihat kebijakan itu sebagai upaya perbaikan terhadap ekosistem perdagangan produk yang berasal dari produsen lokal.

"Jika tak ditegaskan maka berbahaya untuk ekosistem produk lokal, artinya larangan thrifting ini kebijakan positif yang harus didukung," kata Herry dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Pemerintah dan E-Commerce Sepakat Berantas Thrifting

Thrifting adalah aktivitas membeli atau mencari barang-barang bekas dengan tujuan untuk dipakai kembali. Hal itu membuat jual-beli pakaian bekas menjadi marak.

Selain itu menurut Herry, larangan impor produk bekas dari luar Indonesia juga berdampak pada kepercayaan diri produsen lokal untuk terus meningkatkan kualitas produknya.

Baca juga: TikTok Indonesia Akan Hentikan Fitur Live Shopping Pakaian Impor Bekas

"Tentunya larangan impor produk bekas itu membuat pasar lokal, produsen lokal itu kembali percaya diri, dan bisa berbanding lurus terhadap produktifitas," ujarnya.

Di sisi lain, ketika pemerintah sudah komitmen terhadap kebijakannya jangan sampai justru implementasinya kurang maksimal.

"Ini kan sudah jadi kebijakan yang kemudian perlu optimalisasi berikan sanksi tegas dan berkeadilan, saya rasa ini yang ditunggu oleh pelaku usaha lokal," pungkasnya. (RO/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya