Jumat 17 Maret 2023, 18:47 WIB

Rp10 Miliar Barang Thrifting Dimusnahkan Kemendag

Ficky Ramadhan | Ekonomi
Rp10 Miliar Barang Thrifting Dimusnahkan Kemendag

MI / Adam Dwi
Warga memilih pakaian import bekas di Pasar Senen, Jakarta

 

KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor (thrifting) senilai kurang lebih Rp10 miliar. Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan hari ini, Jumat (17/3) di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.

"Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan, kami melakukan Pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” tegas Mendag.

Mendag juga menekankan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Baca juga: Pengamat Apresiasi Kebijakan Pemerintah Resmi Larang Thrifting

Pemusnahan ini juga merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

"Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya,” tuturnya.

Baca juga: Pemerintah dan E-Commerce Sepakat Berantas Thrifting

Mendag menegaskan, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain penegakan hukum, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan. Mendag berharap, konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Baca juga: Gunakan Pakaian Bekas Tingkatkan Risiko Infeksi

"Kami mengimbau masyarakat Indonesia untuk bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UMKM,” ujarnya.

Barang dari Batam

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian, sepatu dan tas bekas tersebut diperoleh dari supplier yang berlokasi di Batam.

“Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur masuk pakaian bekas tersebut ke Indonesia,” ujarnya.

Moga juga menambahkan, diperlukan sinergitas seluruh K/L terkait dalam pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang impornya karena tugas tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan saja namun melibatkan seluruh pihak.

“Saya minta hentikan praktik jual beli barang-barang bekas asal impor di wilayah NKRI, karena komitmen PKTN dan seluruh instansi terkait hal ini adalah akan menindak dengan tegas dan memusnahkannya,” pungkas Moga. (Fik)

Baca Juga

MI/M Soleh

KCI Masih Impor KRL Bekas Tahun Depan, Ini Alasannya

👤Insi Nantika Jelita 🕔Senin 27 Maret 2023, 17:23 WIB
Untuk tahun ini, persetujuan impor KRL bekas di 2023 masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan...
Antara

Antam Cetak Rekor Penjualan Tertinggi Emas di Tahun 2022

👤 Fetry Wuryasti 🕔Senin 27 Maret 2023, 17:15 WIB
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM)  kembali mencatatkan tingkat penjualan tertinggi produk emas sepanjang sejarah dengan nilai penjualan...
ANTARA/NYOMAN HENDRA WIBOWO

Sektor Wisata Bali Rugi Puluhan Miliar Jika Piala Dunia U-20 Batal Digelar

👤Arnoldus Dhae 🕔Senin 27 Maret 2023, 16:49 WIB
Diperkirakan ada 2.000 pengunjung dari dalam dan luar negeri yang mendatangi...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya