Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iqbal Shoffan Shofwan mengimbau para pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng Minyakita untuk mematuhi ketentuan, baik yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 maupun regulasi lainnya. Iqbal juga mengatakan, Kemendag sepakat dengan para pelaku usaha Minyakita, yang tergabung dalam berbagai asosiasi repacker, untuk memenuhi segala ketentuan yang menyangkut pemanfaatan merek Minyakita.
“Kami baru selesai berkoordinasi dengan repacker Minyakita di seluruh Indonesia. Kemendag sepakat dengan asosiasi repacker seperti Apmigorindo dan Hippmgi untuk memenuhi segala ketentuan terkait distribusi Minyakita. Belakangan ini, kami temukan beberapa repacker mengurangi takaran, tidak sesuai dengan label, dan mengalihpihakkan lisensi Minyakita yang mereka miliki. Hal-hal tersebut melanggar ketentuan,” ujar Iqbal melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (19/3).
Iqbal menegaskan bahwa Kemendag dan para pelaku usaha telah memiliki kesamaan pandangan bahwa minyak goreng dengan merek Minyakita bukanlah minyak goreng subsidi. Oleh karena itu, tidak ada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam proses penyediaan Minyakita hingga sampai ke tangan konsumen. Di samping itu, ia juga menyerukan agar pelaku usaha Minyakita memprioritaskan distribusi Minyakita ke pasar rakyat. Hal ini dinilai penting untuk memastikan Minyakita sampai ke target pasar yang tepat, yaitu kalangan menengah ke bawah.
"Minyakita harus tersedia di pasar rakyat. Seruan itu yang sedang kita gencarkan terus menerus ke produsen dan distributor,” ungkap Iqbal.
Untuk diketahui, Kemendag sendiri telah memberi sanksi kepada 66 pelaku usaha mencakup distributor maupun pengecer Minyakita yang terbukti melanggar ketentuan sepanjang periode November 2024-12 Maret 2025. Pelanggaran yang ditemukan, antara lain, menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) dan menjual dengan skema bundling dengan barang lain.
Di sisi lain, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga juga telah mengekspose dua perusahaan yang mengurangi takaran kemasan Minyakita. Ekspose pertama dilakukan pada Januari 2025, dan ekspose berikutnya pada Maret 2025. Sebagai sanksi, izin penggunaan merek Minyakita kedua perusahaan itu dicabut.
“Perusahaan yang menyalahgunakan penggunaan merek ada dua. Tergantung jenis pelanggarannya, jika ada pelanggaran secara hukum, kami akan serahkan ke aparat penegak hukum, biarkan penegak hukum yang melaksanakan,” terang Iqbal.
Terkait penyediaan pasokan Minyakita selama Ramadan, Iqbal mengatakan bahwa Kemendag meminta produsen untuk melipatgandakan pasokan untuk menjamin pasokan tersedia dan harga dapat terjamin. (E-3)
Harga Minyakita di tingkat konsumen telah ditetapkan dan wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha. Harga Minyakita di tingkat konsumen yakni Rp15.700 per liter.
Selain stok beras CBP sebanyak 22.000 ton, Bulog Sulteng juga memiliki stok gula sekitar 236 ton serta minyak goreng sebanyak 537.000 liter.
Harga bahan pokok di Pasar Angso Duo, tercatat daging ayam Rp37.000 per kilogram, daging sapi segar berkisar Rp125.000 hingga Rp140.000 per kilogram.
Komoditas yang memberikan andil deflasi yaitu cabai merah sebesar 0,10 persen, cabai rawit, daging ayam ras, dan bawang merah masing-masing sebesar 0,06 persen.
Penyaluran Minyakita untuk menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan ketersediaan bahan pokok penting bagi masyarakat.
Meski sempat dipengaruhi cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi, fluktuasi harga di pasar tradisional dinilai masih wajar dan tidak menimbulkan gejolak signifikan menjelang ramadan.
Harga Minyakita di tingkat konsumen telah ditetapkan dan wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha. Harga Minyakita di tingkat konsumen yakni Rp15.700 per liter.
Harga kebutuhan pokok yang dijual di gerakan pangan murah seperti minyak goreng, Rp19 ribu per liter, gula pasir Rp18 ribu per kilogram, tepung Rp10 ribu per kilogram.
Program Millers for Nutrition ada di 8 negara, 4 di Afrika dan 4 di Asia termasuk Indonesia.Koalisi ini bekerjasama dengan pelaku usaha terutama penggilingan dan refinery.
Sebanyak 1,5 juta ton beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) akan disalurkan untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan harga Minyakita kembali sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Kemendag terus melakukan pengawasan terhadap distribusi barang kebutuhan pokok Minyakita jelang Nataru
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved