Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iqbal Shoffan Shofwan mengimbau para pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng Minyakita untuk mematuhi ketentuan, baik yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 maupun regulasi lainnya. Iqbal juga mengatakan, Kemendag sepakat dengan para pelaku usaha Minyakita, yang tergabung dalam berbagai asosiasi repacker, untuk memenuhi segala ketentuan yang menyangkut pemanfaatan merek Minyakita.
“Kami baru selesai berkoordinasi dengan repacker Minyakita di seluruh Indonesia. Kemendag sepakat dengan asosiasi repacker seperti Apmigorindo dan Hippmgi untuk memenuhi segala ketentuan terkait distribusi Minyakita. Belakangan ini, kami temukan beberapa repacker mengurangi takaran, tidak sesuai dengan label, dan mengalihpihakkan lisensi Minyakita yang mereka miliki. Hal-hal tersebut melanggar ketentuan,” ujar Iqbal melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (19/3).
Iqbal menegaskan bahwa Kemendag dan para pelaku usaha telah memiliki kesamaan pandangan bahwa minyak goreng dengan merek Minyakita bukanlah minyak goreng subsidi. Oleh karena itu, tidak ada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam proses penyediaan Minyakita hingga sampai ke tangan konsumen. Di samping itu, ia juga menyerukan agar pelaku usaha Minyakita memprioritaskan distribusi Minyakita ke pasar rakyat. Hal ini dinilai penting untuk memastikan Minyakita sampai ke target pasar yang tepat, yaitu kalangan menengah ke bawah.
"Minyakita harus tersedia di pasar rakyat. Seruan itu yang sedang kita gencarkan terus menerus ke produsen dan distributor,” ungkap Iqbal.
Untuk diketahui, Kemendag sendiri telah memberi sanksi kepada 66 pelaku usaha mencakup distributor maupun pengecer Minyakita yang terbukti melanggar ketentuan sepanjang periode November 2024-12 Maret 2025. Pelanggaran yang ditemukan, antara lain, menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) dan menjual dengan skema bundling dengan barang lain.
Di sisi lain, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga juga telah mengekspose dua perusahaan yang mengurangi takaran kemasan Minyakita. Ekspose pertama dilakukan pada Januari 2025, dan ekspose berikutnya pada Maret 2025. Sebagai sanksi, izin penggunaan merek Minyakita kedua perusahaan itu dicabut.
“Perusahaan yang menyalahgunakan penggunaan merek ada dua. Tergantung jenis pelanggarannya, jika ada pelanggaran secara hukum, kami akan serahkan ke aparat penegak hukum, biarkan penegak hukum yang melaksanakan,” terang Iqbal.
Terkait penyediaan pasokan Minyakita selama Ramadan, Iqbal mengatakan bahwa Kemendag meminta produsen untuk melipatgandakan pasokan untuk menjamin pasokan tersedia dan harga dapat terjamin. (E-3)
Harga bahan pokok yang mengalami penurunan mencolok terjadi pada komoditas cabai rawit merah, dari Rp110.000 menjadi Rp76.000 per kilogram.
Untuk pembelian MinyaKita, satu konsumen dibatasi maksimal 12 liter atau satu karton.
Holding Perkebunan PTPN III melalui subholding PTPN IV PalmCo memastikan kesiapan pasokan minyak goreng nasional guna menjaga stabilitas harga selama Ramadan dan jelang Lebaran.
Update harga pangan di Pasar Induk Kramat Jati per 18 Februari 2026. Harga cabai rawit merah mulai turun ke Rp80.000/kg jelang Ramadan 1447 H.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur mendesak kepada produsen untuk menambah pasokan minyak goreng khususnya MinyaKita.
Selain Minyakita, tim juga menemukan harga cabai rawit Rp75.000/kg, bawang merah Rp40.000/kg, bawang putih Rp45.000/kg, daging sapi Rp105.000/kg, daging ayam Rp40.000/kg.
Untuk pembelian MinyaKita, satu konsumen dibatasi maksimal 12 liter atau satu karton.
Holding Perkebunan PTPN III melalui subholding PTPN IV PalmCo memastikan kesiapan pasokan minyak goreng nasional guna menjaga stabilitas harga selama Ramadan dan jelang Lebaran.
Pemprov DKI Jakarta memprediksi lonjakan kebutuhan pangan jelang Ramadan dan Idulfitri 2026, terutama telur ayam, daging, bawang merah, dan minyak goreng.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan stok pangan nasional surplus dan aman hingga Idulfitri 2026.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Harga Minyakita di tingkat konsumen telah ditetapkan dan wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha. Harga Minyakita di tingkat konsumen yakni Rp15.700 per liter.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved