Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Polda Metro Jaya Bongkar Perdagangan Pakaian Bekas Impor Ilegal, 207 Balpres Disita

Akmal Fauzi
15/11/2025 17:04
Polda Metro Jaya Bongkar Perdagangan Pakaian Bekas Impor Ilegal, 207 Balpres Disita
Anggota Ditreskrimsus menemukan muatan bal pakaian bekas impor di dalam truk di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (12/11/2025).(ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal dengan total sitaan mencapai 207 balpres dari sejumlah lokasi di Jakarta dan Jawa Barat.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait sebuah truk yang membawa pakaian bekas impor di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Rabu (12/11).

"Dari pemeriksaan awal, anggota menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk dan mengamankan sopir berinisial D setelah menerima informasi masyarakat pada Rabu (12/11) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur," kata Edy Suranta Sitepu dikutip dari Antara, Sabtu (15/11).

Pengembangan ke Pasar Senen dan Padalarang

Penyelidikan kemudian diperluas hingga ke Pasar Senen, Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut, polisi menangkap seseorang berinisial I yang berperan sebagai koordinator penerima barang.

Dari keterangan I, terungkap masih ada dua truk lain yang sedang menuju Jakarta. Tim kemudian bergerak cepat menuju Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil mengamankan:

  • 2 truk engkel
  • 3 mobil boks
  • 1 mobil Avanza
  • 7 sopir dan kenek
  • 184 bal pakaian bekas impor

Total barang bukti yang disita menjadi 207 balpres.

Seluruh barang bukti dan saksi kini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ucap Edy.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa upaya ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban barang bekas impor yang merugikan pelaku UMKM dan perekonomian nasional.

"Presiden menekankan pentingnya penertiban masuknya barang bekas impor tanpa mematikan pelaku UMKM," tutur Budi.

Instruksi tersebut juga dipertegas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang meminta jajaran Polri bertindak tegas terhadap seluruh bentuk penyelundupan pakaian bekas impor.

Menurut Budi, penindakan ini bukan hanya untuk menutup jalur perdagangan ilegal, tetapi juga untuk meningkatkan pelayanan publik melalui respons cepat, humanis, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat serta melindungi ekonomi nasional. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya