Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Amankan 73.000 Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Karimun

Hendri Kremer
01/6/2025 17:40
Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Amankan 73.000 Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Karimun
Rokok ilegal yang ditemukan dalam koper, yang diduga akan diselundupkan tanpa pita cukai, berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai.(MI/Hendri Kremer)

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Karimun melalui Operasi Gurita. Selama operasi yang berlangsung dari 19-25 Mei 2025, petugas berhasil menyita sebanyak 73.037 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek.

Rokok-rokok ilegal tersebut terdiri dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM), yang ditemukan tidak dilengkapi dengan pita cukai. Berdasarkan perhitungan, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp64,85 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, menyatakan bahwa penindakan ini berhasil mencegah kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp106,53 juta. “Seluruh barang hasil penindakan akan kami tetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara,” kata Jerry pada wartawan ketika dihubungi Minggu (1/6).

Selain pejabat Bea Cukai, tokoh masyarakat setempat, seperti Ketua Forum Masyarakat Karimun, Tain Kumarallah, juga memberikan dukungan terhadap upaya ini. “Kami sangat mengapresiasi tindakan tegas Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Ini sangat penting untuk menjaga kesehatan masyarakat serta memastikan pemasukan negara tetap optimal,” ujarnya.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memperkuat pengawasan serta memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah tersebut, khususnya yang berkaitan dengan produk tembakau yang merugikan negara dan masyarakat.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai juga aktif mengedukasi masyarakat mengenai bahaya dan dampak dari peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. “Pengawasan ini tidak hanya bertujuan untuk penindakan, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya mematuhi aturan perpajakan dan cukai,” ujar Jerry.

Bea Cukai mengajak masyarakat untuk berperan serta dengan melaporkan peredaran rokok ilegal di sekitar mereka. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam rantai distribusinya demi menjaga stabilitas penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. (H-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya