Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Karimun melalui Operasi Gurita. Selama operasi yang berlangsung dari 19-25 Mei 2025, petugas berhasil menyita sebanyak 73.037 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek.
Rokok-rokok ilegal tersebut terdiri dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM), yang ditemukan tidak dilengkapi dengan pita cukai. Berdasarkan perhitungan, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp64,85 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, menyatakan bahwa penindakan ini berhasil mencegah kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp106,53 juta. “Seluruh barang hasil penindakan akan kami tetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara,” kata Jerry pada wartawan ketika dihubungi Minggu (1/6).
Selain pejabat Bea Cukai, tokoh masyarakat setempat, seperti Ketua Forum Masyarakat Karimun, Tain Kumarallah, juga memberikan dukungan terhadap upaya ini. “Kami sangat mengapresiasi tindakan tegas Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Ini sangat penting untuk menjaga kesehatan masyarakat serta memastikan pemasukan negara tetap optimal,” ujarnya.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memperkuat pengawasan serta memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah tersebut, khususnya yang berkaitan dengan produk tembakau yang merugikan negara dan masyarakat.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai juga aktif mengedukasi masyarakat mengenai bahaya dan dampak dari peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. “Pengawasan ini tidak hanya bertujuan untuk penindakan, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya mematuhi aturan perpajakan dan cukai,” ujar Jerry.
Bea Cukai mengajak masyarakat untuk berperan serta dengan melaporkan peredaran rokok ilegal di sekitar mereka. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam rantai distribusinya demi menjaga stabilitas penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. (H-1)
Sinergi antara TNI AL dan Bea Cukai telah terjalin erat dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal di wilayah perairan Batam
Pemusnahan 17.900 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, digelar di halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Kamis (17/4).
Sinergi antara Bea Cukai Merak dan Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menggagalkan pengiriman 2,4 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Penyeberangan Merak pada Jumat (8/11).
Lonjakan ini tidak lepas dari berbagai program promosi pariwisata yang terus digencarkan, termasuk kerja sama dengan pelaku industri dan pemerintah pusat.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Dari hasil identifikasi di lapangan, ditemukan sisa bijih bauksit sebanyak 2.000.450 metrik ton yang tersisa akibat kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah sejak tahun 2014.
Dalam kunjungan tersebut, Wagub Kepri didampingi oleh Tim Pengendalian Percepatan Pembangunan Provinsi Kepri, Gunawan Satari.
Nilai total barang bukti tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah apabila beredar di pasaran.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial SA mendatangi kantor BPN Tanjungpinang pada Februari 2025 untuk mengubah sertifikat analog ke versi digital.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved