Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Bea Cukai dan Polda Banten Amankan 2,4 Juta Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Merak

 Gana Buana
11/11/2024 13:15
Bea Cukai dan Polda Banten Amankan 2,4 Juta Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Merak
Penanganan Rokok Tanpa Cukai di Pelabuhan Merak(Dok. Bea Cukai)

SINERGI antara Bea Cukai Merak dan Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menggagalkan pengiriman 2,4 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Penyeberangan Merak pada Jumat (8/11).

Penindakan ini berawal dari informasi Ditreskrimsus Polda Banten terkait dugaan pengiriman rokok ilegal yang dilakukan dengan truk boks dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Padang, Sumatra Barat.

Setelah menerima informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai Merak dan Ditreskrimsus Polda Banten segera melakukan pemantauan di Pelabuhan Merak-Bakauheni.

Upaya ini membuahkan hasil ketika tim berhasil mengidentifikasi truk yang sesuai dengan informasi.

Selanjutnya, tim menghentikan dan memeriksa truk tersebut, yang diketahui mengangkut 150 karton berisi 2,4 juta batang rokok bermerek Humer tanpa dilekati pita cukai.

Estimasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan melalui penindakan ini mencapai Rp3.151.466.195,00.

"Saat ini, sopir, truk boks, dan barang bukti rokok ilegal tersebut telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Merak untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Merak Dedy Kurniawan, dalam keterangannya.

Dedy menambahkan bahwa sopir truk tersebut diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Dengan adanya pelanggaran ini, sopir truk terancam pidana penjara antara satu hingga lima tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Penindakan ini merupakan wujud sinergi antara Bea Cukai dan Polri dalam mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat. Kami berharap langkah ini memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mengabaikan aturan perundang-undangan," tutup Dedy. (RO/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik