Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SINERGI antara Bea Cukai Merak dan Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menggagalkan pengiriman 2,4 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Penyeberangan Merak pada Jumat (8/11).
Penindakan ini berawal dari informasi Ditreskrimsus Polda Banten terkait dugaan pengiriman rokok ilegal yang dilakukan dengan truk boks dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Padang, Sumatra Barat.
Setelah menerima informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai Merak dan Ditreskrimsus Polda Banten segera melakukan pemantauan di Pelabuhan Merak-Bakauheni.
Upaya ini membuahkan hasil ketika tim berhasil mengidentifikasi truk yang sesuai dengan informasi.
Selanjutnya, tim menghentikan dan memeriksa truk tersebut, yang diketahui mengangkut 150 karton berisi 2,4 juta batang rokok bermerek Humer tanpa dilekati pita cukai.
Estimasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan melalui penindakan ini mencapai Rp3.151.466.195,00.
"Saat ini, sopir, truk boks, dan barang bukti rokok ilegal tersebut telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Merak untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Merak Dedy Kurniawan, dalam keterangannya.
Dedy menambahkan bahwa sopir truk tersebut diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Dengan adanya pelanggaran ini, sopir truk terancam pidana penjara antara satu hingga lima tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Penindakan ini merupakan wujud sinergi antara Bea Cukai dan Polri dalam mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat. Kami berharap langkah ini memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mengabaikan aturan perundang-undangan," tutup Dedy. (RO/Z-10)
Data kesehatan terbaru menunjukkan 1 dari 4 orang dewasa di Indonesia hidup dengan kondisi obesitas atau kelebihan lemak perut.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memicu perdebatan sengit.
Wacana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama atau plain packaging mendapat penolakan keras.
Tekanan kebijakan yang terus menghantam Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan IHT nasional yang berkeadilan.
Penindakan ini berhasil mencegah kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp106,53 juta.
Sinergi antara TNI AL dan Bea Cukai telah terjalin erat dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal di wilayah perairan Batam
Pemusnahan 17.900 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, digelar di halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Kamis (17/4).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved