Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DALAM rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-75 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), HUT ke-106 Pemadam Kebakaran, dan HUT ke-63 Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas), Pemerintah Kota Tegal bersama Bea Cukai Tegal menggelar aksi nyata pemberantasan barang kena cukai ilegal. Kegiatan ini ditandai dengan pemusnahan 17.900 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, yang digelar di halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Kamis (17/04).
Aksi pemusnahan rokok ilegal ini menjadi simbol keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan negara. Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi gabungan antara Satpol PP Kota Tegal dan Bea Cukai Tegal yang dilakukan di berbagai titik rawan di wilayah Kota Tegal.
Menurut data yang dirilis, nilai total barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp26,8 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp17,5 juta. Rokok-rokok ilegal tersebut dimusnahkan secara simbolis melalui pembakaran di hadapan para pejabat dan pemangku kepentingan daerah.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusup Mahrizal, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari edukasi publik serta tindakan preventif.
“Kami berharap kegiatan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas produk tembakau serta mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal di Tegal,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah, yang akrab disapa Iin, menegaskan bahwa langkah ini menjadi bentuk ketegasan pemerintah terhadap pelanggaran hukum.
“Pemusnahan ini adalah sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir peredaran rokok ilegal yang jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Acara pemusnahan rokok ilegal ini turut dihadiri sejumlah pejabat daerah dan aparat penegak hukum, antara lain: Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, Kepala Staf Kodim 0712/Tegal, Mayor Inf. Nurrohmat, Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto Kasubsi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Tegal, Arin Juliyanto, Kasat Sabhara Polres Tegal Kota, IPTU Bambang SD, dan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tegal, Dhony Eko Nurcahyo.
Melalui sinergi antarinstansi ini, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menunjukkan komitmen serius dalam menekan peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai. Operasi gabungan dan aksi pemusnahan seperti ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menangani persoalan serupa.
Dengan pemberantasan rokok ilegal secara berkelanjutan, diharapkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai dapat dimaksimalkan dan persaingan usaha yang sehat dapat terwujud. (RO/Z-10)
Barang sitaan senilai Rp29 miliar lebih tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di Alun-alun Pasanggrahan Padjadjaran, Kabupaten Purwakarta, Kamis (24/7).
KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya distribusi barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Presiden Prabowo selama ini selalu mengatakan bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam dan ini harus dibuktikan dengan menjadikan kekayaan itu sebagian besar menjadi milik negara.
Total barang bukti yang diamankan dari ketiga lokasi berjumlah 310.736 batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai.
Bea Cukai tingkatkan pengawasan rokok ilegal melalui Operasi Gurita 2025. Sinergi masyarakat, tokoh agama, & pelaku usaha tekan peredaran barang ilegal.
Bea Cukai membentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis menekan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Tegal bersama Kejaksaan Negeri Batang memusnahkan lebih dari 7,9 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Pabrik Indocement, Cirebon, pada 22 April 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved