Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DALAM rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-75 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), HUT ke-106 Pemadam Kebakaran, dan HUT ke-63 Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas), Pemerintah Kota Tegal bersama Bea Cukai Tegal menggelar aksi nyata pemberantasan barang kena cukai ilegal. Kegiatan ini ditandai dengan pemusnahan 17.900 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, yang digelar di halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Kamis (17/04).
Aksi pemusnahan rokok ilegal ini menjadi simbol keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan negara. Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi gabungan antara Satpol PP Kota Tegal dan Bea Cukai Tegal yang dilakukan di berbagai titik rawan di wilayah Kota Tegal.
Menurut data yang dirilis, nilai total barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp26,8 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp17,5 juta. Rokok-rokok ilegal tersebut dimusnahkan secara simbolis melalui pembakaran di hadapan para pejabat dan pemangku kepentingan daerah.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusup Mahrizal, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari edukasi publik serta tindakan preventif.
“Kami berharap kegiatan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas produk tembakau serta mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal di Tegal,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah, yang akrab disapa Iin, menegaskan bahwa langkah ini menjadi bentuk ketegasan pemerintah terhadap pelanggaran hukum.
“Pemusnahan ini adalah sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir peredaran rokok ilegal yang jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Acara pemusnahan rokok ilegal ini turut dihadiri sejumlah pejabat daerah dan aparat penegak hukum, antara lain: Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, Kepala Staf Kodim 0712/Tegal, Mayor Inf. Nurrohmat, Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto Kasubsi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Tegal, Arin Juliyanto, Kasat Sabhara Polres Tegal Kota, IPTU Bambang SD, dan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tegal, Dhony Eko Nurcahyo.
Melalui sinergi antarinstansi ini, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menunjukkan komitmen serius dalam menekan peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai. Operasi gabungan dan aksi pemusnahan seperti ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menangani persoalan serupa.
Dengan pemberantasan rokok ilegal secara berkelanjutan, diharapkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai dapat dimaksimalkan dan persaingan usaha yang sehat dapat terwujud. (RO/Z-10)
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang-barang hasil penindakan tidak disalahgunakan.
Jika barang terlarang yang disita beredar di masyarakat, potensi kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
Pemusnahan rokok tanpa pita cukai tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memerangi perdagangan rokok ilegal yang merugikan negara dari segi pajak dan kesehatan masyarakat.
Banyak rokok tanpa pita cukai beredar luas di kawasan Singaparna, ibu kota Kabupaten Tasikmalaya.
Operasi digelar dalam rangka pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) Ilegal di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Miras dan rokok ilegal tersebut berasal dari berbagai merk yang merupakan hasil penindakan petugas gabungan Bea Cukai dan TNI/ Polri bersama Badan POM selama periode 2017-2019.
Bea Cukai Tegal bersama Kejaksaan Negeri Batang memusnahkan lebih dari 7,9 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Pabrik Indocement, Cirebon, pada 22 April 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved