Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama atau plain packaging dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mendapat kritik dari Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI). Kebijakan tersebut dinilai berisiko memperparah peredaran rokok ilegal, mendorong fenomena downtrading, dan mengancam penerimaan negara dari cukai.
Ketua AMTI, Edy Sutopo, menilai bahwa kebijakan plain packaging akan mendorong perokok beralih ke produk murah, yang sebagian besar berasal dari pasar ilegal. Hal ini disebabkan oleh tingginya harga rokok akibat kenaikan cukai yang terus berlangsung.
"GHW (Graphic Health Warning) itu jika digabungkan dengan plain packaging akan memicu berkembangnya rokok ilegal. Yang sekarang saja, yang rokoknya itu gambarnya berwarna-warni, rokok ilegal meningkat sangat tajam," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Rabu (10/12).
Ia menjelaskan bahwa penyeragaman kemasan akan menghilangkan identitas merek yang selama ini menjadi pembeda utama produk legal. Kondisi ini mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
Data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal pada 2023 meningkat hingga 6,86%. Edy meyakini angka sebenarnya jauh lebih tinggi dan kebijakan plain packaging akan memperburuk tren tersebut.
Ia juga menyoroti dampak ekonomi dari kebijakan ini. Ia memperingatkan bahwa peningkatan rokok ilegal dan downtrading akan mengurangi penerimaan negara dari cukai, yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan terbesar.
"Dampak paling nyata adalah kerugian penerimaan negara dari cukai. Selain itu, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh pemerintah daerah pun pasti akan menurun drastis. Ini merugikan daerah yang mengandalkan dana tersebut untuk kesehatan dan pembangunan," tegasnya.
AMTI juga menyoroti aspek hukum dari kebijakan ini. Edy menilai bahwa Kemenkes telah melampaui kewenangannya dengan mengatur kemasan dan merek, yang seharusnya berada di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Kemenkes hanya memiliki wewenang pada peringatan kesehatan. Jika sampai mengatur kemasan dan merek, itu sudah mengintervensi ranah yang diatur oleh undang-undang lain," kritik Edy.
Lebih lanjut, Edy menilai bahwa kebijakan serupa di negara-negara maju seperti Inggris dan Prancis tidak berhasil secara signifikan menekan prevalensi perokok, terutama di kalangan usia muda.
"Kalau saya baca di referensi, baik di kebijakan yang sama yang dilakukan di Inggris maupun di Prancis, itu ternyata mereka juga tidak berhasil di sana untuk menekan prevalensi perokok," jelasnya.
Ia menekankan bahwa konteks Indonesia sangat berbeda, karena memiliki ekosistem pertembakauan yang besar, melibatkan jutaan petani, buruh, dan pelaku industri. Oleh karena itu, ia mendesak Kemenkes untuk menghentikan wacana plain packaging dan fokus pada edukasi serta penegakan hukum terhadap rokok ilegal. (H-2)
DIREKTUR Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) , Siti Nadia Tarmizi, memaparkan urgensi perbaikan sistem deteksi dini kanker payudara.
Penemuan kasus suspek campak pada tahun 2025 meningkat signifikan, yakni 147 persen dibandingkan tahun 2024, sehingga penguatan sistem kewaspadaan dini menjadi prioritas utama.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan prinsip gizi seimbang dalam memilih menu berbuka puasa selama bulan Ramadan 2026.
Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menyebut Indonesia kekurangan 92 ribu dokter dan meluncurkan program pendidikan spesialis hospital based.
kemenkes merespons notifikasi dari otoritas kesehatan australia terkait temuan kasus campak wna dengan riwayat perjalanan dari Indonesia
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mulai memberikan vaksin Human Papillomavirus (HPV) kepada anak laki-laki usia 11 tahun pada 2027.
Rekomendasi Batas Maksimal Kadar Tar dan Nikotin saat ini tengah dirancang oleh Tim Penyusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK)
Proses perumusan kebijakan masih minim transparansi dan partisipasi publik, sehingga memerlukan regulatory impact assessment (RIA) yang komprehensif.
Regulasi yang lebih ketat berpotensi mengubah peta persaingan usaha di sektor industri hasil tembakau.
Regulasi yang harmonis akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, memperkuat kepatuhan publik dan dunia usaha terhadap kebijakan pemerintah.
Melalui mekanisme Regulatory Impact Assessment (RIA), para peneliti UNS mendorong adanya pengujian dampak aturan secara berkala untuk memastikan keadilan bagi seluruh sektor.
Perubahan regulasi yang mendadak akan menyebabkan kerugian besar terhadap stok tembakau yang telah dibeli industri saat ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved