Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama atau plain packaging dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mendapat kritik dari Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI). Kebijakan tersebut dinilai berisiko memperparah peredaran rokok ilegal, mendorong fenomena downtrading, dan mengancam penerimaan negara dari cukai.
Ketua AMTI, Edy Sutopo, menilai bahwa kebijakan plain packaging akan mendorong perokok beralih ke produk murah, yang sebagian besar berasal dari pasar ilegal. Hal ini disebabkan oleh tingginya harga rokok akibat kenaikan cukai yang terus berlangsung.
"GHW (Graphic Health Warning) itu jika digabungkan dengan plain packaging akan memicu berkembangnya rokok ilegal. Yang sekarang saja, yang rokoknya itu gambarnya berwarna-warni, rokok ilegal meningkat sangat tajam," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Rabu (10/12).
Ia menjelaskan bahwa penyeragaman kemasan akan menghilangkan identitas merek yang selama ini menjadi pembeda utama produk legal. Kondisi ini mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
Data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal pada 2023 meningkat hingga 6,86%. Edy meyakini angka sebenarnya jauh lebih tinggi dan kebijakan plain packaging akan memperburuk tren tersebut.
Ia juga menyoroti dampak ekonomi dari kebijakan ini. Ia memperingatkan bahwa peningkatan rokok ilegal dan downtrading akan mengurangi penerimaan negara dari cukai, yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan terbesar.
"Dampak paling nyata adalah kerugian penerimaan negara dari cukai. Selain itu, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh pemerintah daerah pun pasti akan menurun drastis. Ini merugikan daerah yang mengandalkan dana tersebut untuk kesehatan dan pembangunan," tegasnya.
AMTI juga menyoroti aspek hukum dari kebijakan ini. Edy menilai bahwa Kemenkes telah melampaui kewenangannya dengan mengatur kemasan dan merek, yang seharusnya berada di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Kemenkes hanya memiliki wewenang pada peringatan kesehatan. Jika sampai mengatur kemasan dan merek, itu sudah mengintervensi ranah yang diatur oleh undang-undang lain," kritik Edy.
Lebih lanjut, Edy menilai bahwa kebijakan serupa di negara-negara maju seperti Inggris dan Prancis tidak berhasil secara signifikan menekan prevalensi perokok, terutama di kalangan usia muda.
"Kalau saya baca di referensi, baik di kebijakan yang sama yang dilakukan di Inggris maupun di Prancis, itu ternyata mereka juga tidak berhasil di sana untuk menekan prevalensi perokok," jelasnya.
Ia menekankan bahwa konteks Indonesia sangat berbeda, karena memiliki ekosistem pertembakauan yang besar, melibatkan jutaan petani, buruh, dan pelaku industri. Oleh karena itu, ia mendesak Kemenkes untuk menghentikan wacana plain packaging dan fokus pada edukasi serta penegakan hukum terhadap rokok ilegal. (H-2)
Gizi seimbang adalah kombinasi menu makanan sehari-hari yang mengandung seluruh zat gizi yang dibutuhkan oleh tubuh.
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
tim kesehatan Dinkes Sumatra Barat juga mulai mewaspadai munculnya berbagai penyakit menular di lokasi-lokasi pengungsian.
Selain penyakit umum, Kemenkes juga memberikan perhatian khusus terhadap penyakit menular dengan tingkat penularan tinggi.
Menurutnya, penerapan perilaku hidup bersih dan sehat harus menjadi kebiasaan sehari-hari anak, baik di rumah maupun di sekolah.
Pada Batch II, sebanyak 366 relawan diberangkatkan dari beberapa titik dalam beberapa gelombang.
Tekanan kebijakan yang terus menghantam Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan IHT nasional yang berkeadilan.
Anggoya Baleg DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto, menyoroti absennya komoditas tembakau dalam daftar sektor potensial untuk hilirisasi yang dipaparkan pemerintah.
Sejumlah tokoh masyarakat dan wakil rakyat menyoroti masuknya agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam regulasi yang disusun oleh Kementerian Kesehatan
Industri tembakau dilemahkan oleh regulasi yang tumpang tindih dan konflik antar kebijakan, yang membuat petani semakin tertekan.
Mantan Direktur Penelitian, Kebijakan & Kerja Sama WHO, Tikki Pangestu, menilai adopsi strategi pengurangan risiko tembakau berjalan sangat lambat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved