Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
INDUSTRI hasil tembakau (IHT) kembali diguncang oleh gelombang pengurangan tenaga, kali ini menimpa Gudang Garam, salah satu produsen rokok terbesar di Indonesia. Perusahaan tersebut terpaksa merumahkan sebagian karyawannya di tengah tekanan fiskal yang semakin berat, memicu kekhawatiran publik atas nasib ribuan pekerja yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini.
Pengamat Perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menegaskan bahwa pelemahan ekonomi bukanlah faktor utama yang menghimpit industri rokok. “Penyebab utamanya adalah tekanan fiskal. Hampir tiap tahun terjadi kenaikan tarif cukai yang tidak sebanding dengan peningkatan daya beli. Studi kami menunjukkan, produk hasil tembakau semakin tidak affordable akibat kenaikan tarif yang lebih tinggi dari daya beli masyarakat,” katanya dilansir dari keterangan resmi, Selasa (9/9).
Lebih lanjut, Fajry menjelaskan bahwa kebijakan fiskal yang agresif turut mendorong pergeseran konsumsi ke rokok ilegal yang jauh lebih murah daripada rokok legal. Hal ini menciptakan tekanan berlapis bagi produsen legal yang selama ini patuh terhadap regulasi.
“Hal ini kemudian menyebabkan pabrikan yang selama ini patuh seperti Gudang Garam harus mengurangi produksinya, yang salah satu konsekuensinya adalah pengurangan tenaga kerja,” ucapnya.
Pengurangan tenaga kerja tidak hanya terjadi di Gudang Garam. Banyak perusahaan rokok lainnya juga mengalami penurunan kapasitas produksi, yang berdampak langsung pada pengurangan tenaga kerja. Mengingat besarnya serapan tenaga kerja di sektor ini, kondisi tersebut dinilai perlu penanganan segera.
Sebagai solusi, Fajry mendukung usulan moratorium kenaikan tarif cukai rokok selama tiga tahun. Menurutnya, kebijakan ini akan memberikan ruang bagi industri tembakau dan menjaga keberlangsungan jutaan lapangan kerja.
“Kalau tujuannya untuk menjaga lapangan kerja maka moratorium kenaikan tarif cukai adalah solusi yang paling tepat,” tegasnya.
Dengan adanya moratorium, industri diharapkan dapat mempertahankan kapasitas produksinya tanpa harus menanggung beban fiskal yang terus meningkat. Ia juga menyoroti konsistensi arah kebijakan fiskal dalam RAPBN 2026, di mana pemerintah menyatakan tidak akan menaikkan pajak dan akan fokus pada peningkatan kepatuhan administrasi.
“Peningkatan kepatuhan seharusnya diterjemahkan dengan pemberantasan rokok ilegal, bukan dengan kenaikan tarif,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum terhadap rokok ilegal jauh lebih efektif dalam meningkatkan penerimaan negara dibandingkan dengan terus menaikkan tarif cukai. “Kalau pertimbangannya adalah penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan perlindungan pekerja maka moratorium kenaikan tarif yang disertai dengan penindakan rokok ilegal adalah opsi yang paling tepat,” ujarnya lagi.
Gelombang pengurangan tenaga kerjadi industri rokok menjadi alarm bagi pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan fiskal yang diterapkan. Moratorium cukai dan penegakan hukum terhadap rokok ilegal dinilai sebagai kombinasi kebijakan yang paling rasional untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan perlindungan tenaga kerja.(H-2)
Kebijakan yang terlalu ketat, tumpang tindih, atau tidak proporsional dinilai menjadi pemicu meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya,
Diharapkan, momentum moratorium cukai ini diikuti dengan penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang lebih tepat sasaran.
Industri tembakau dilemahkan oleh regulasi yang tumpang tindih dan konflik antar kebijakan, yang membuat petani semakin tertekan.
Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional menunjukkan kinerja ekspor yang melonjak signifikan dari tahun ke tahun.
Keputusan Cukai Rokok (CHT) 2026 tidak naik disambut Apindo dan AMTI
Diskusi publik ini menjadi momentum penting untuk menyuarakan urgensi perlindungan terhadap sektor SKT sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memicu perdebatan sengit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved