Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PUSAT Penelitian dan Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3KHAM LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS) meluncurkan hasil kajian normatif-empiris terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan). Studi ini menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak kesehatan publik dan hak konstitusional pelaku industri serta masyarakat terdampak.
Melalui mekanisme Regulatory Impact Assessment (RIA), para peneliti mendorong adanya pengujian dampak aturan secara berkala untuk memastikan keadilan bagi seluruh sektor.
Peneliti P3KHAM LPPM UNS, Jadmiko Anom Husodo, menyatakan bahwa uji proporsionalitas melalui RIA tidak hanya diperlukan saat menyiapkan aturan, tetapi juga sebagai instrumen evaluasi pasca-pengesahan. Menurutnya, hukum memiliki ambang batas penerimaan di masyarakat.
“Pemangku kepentingan harus secara periodik melakukan penilaian kembali, benar nggak hukum sudah sesuai tujuan awal pembentukan? Satu tahun, dua tahun mungkin belum nampak, tapi kalau sudah tiga sampai lima tahun, mungkin baru bisa terlihat dan dinilai,” ujar Jadmiko.
Mekanisme ini berfungsi untuk memastikan dampak kebijakan tidak membebani sektor tertentu secara tidak berimbang. Regulasi seharusnya hadir untuk menciptakan keadilan sesuai amanat konstitusi, bukan untuk kepentingan pihak tertentu semata.
Lebih lanjut, kajian UNS menyoroti kebutuhan akan constitutional balancing dalam perumusan aturan. Meskipun PP Kesehatan merupakan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023, peneliti menemukan adanya potensi cacat formil.
Salah satu poin yang disoroti adalah Pasal 152 UU Kesehatan yang membedakan pengaturan produk tembakau dan rokok elektronik, namun dalam implementasi PP Kesehatan, pendelegasiannya dianggap kurang eksplisit. Hal ini berisiko memicu ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
Peneliti P3KHAM LPPM UNS, Heri Hartanto, memaparkan bahwa pergeseran paradigma dalam PP Kesehatan menjadi sangat ketat. Larangan total promosi hingga penerapan kemasan polos (plain packaging) dinilai mengancam ekosistem industri yang legal. Tanpa roadmap atau mekanisme adaptasi secara bertahap, regulasi dapat memberi guncangan bagi pemangku kepentingan terkait.
“PP Kesehatan ternyata berpengaruh terhadap kegiatan usaha yang dilakukan kelompok rentan seperti petani, buruh, dan pekerja. Ada hak ekonomi yang juga perlu dilindungi di samping hak untuk mendapat lingkungan yang sehat,” tegas Heri.
Sebagai solusi strategis, kajian ini merekomendasikan adanya koordinasi lintas kementerian melalui pembentukan forum harmonisasi kebijakan. Rekomendasi ini didukung oleh Staf Khusus Menteri Bidang Isu Strategis Kemenko Kumham IMIPAS, Karjono.
“Kami merekomendasikan pembentukan tim harmonisasi implementasi PP Kesehatan dengan melibatkan Kemenkes, Kemenkeu (Dirjen Bea Cukai), dan Kemendagri untuk menyusun dashboard indikator bersama,” kata Karjono.
Kementerian Hukum melalui Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Muhammad Waliyadin, juga memberikan apresiasi terhadap kajian ini. Menurutnya, industri tembakau memiliki karakteristik yang kompleks sehingga membutuhkan ruang dialog kebijakan yang inklusif.
Dengan adanya forum lintas sektor ini, diharapkan pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang berbasis data (evidence-based policy) demi menjembatani kepentingan kesehatan publik sekaligus melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
“Industri produk tembakau memiliki karakteristik yang khas dan kompleks. FGD ini menjadi sangat penting sebagai ruang dialog kebijakan yang inklusif dan konstruktif untuk mengidentifikasi potensi disharmonisasi norma dan implementasinya, menghimpun pandangan akademis, teknokratik, dari berbagai pemangku kepentingan, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang berbasis data, berbasis risiko, dan berorientasi solusi,” kata Waliyadin. (H-3)
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UNS menyoroti adanya ketegangan antara aspek kesehatan dan perlindungan ekonomi dalam aturan pertembakauan.
BPIP bekerja sama dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Perkumpulan Program Studi Pendidikan Sejarah Indonesia (P3SI) menyelenggarakan Seminar Nasional Sejarah Pancasila
Selain memberangkatkan tim survei yang terdiri dari tiga orang ahli di bidang penanggulangan kedaruratan kebencanaan, maka di kampus juga disiapkan tim gabungan medis, IT, psikolog.
Peluncuran mobil hemat energi Nirankara 3.0 dan Wirasena di Kampus UNS, Solo, Jawa Tengah.
Pembangunan ini menandai tonggak penting dalam upaya penguatan pendidikan, kajian akademik, pengabdian, serta praktik ekonomi dan bisnis syariah di Indonesia.
INDUSTRI Hasil Tembakau (IHT) nasional terus mengalami tekanan dari masifnya kampanye anti-rokok yang disuarakan secara berkelanjutan oleh berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Kemendag dan Kemenperin defensif atas implementasi PP Kesehatan, YLKI menilai fenomena yang absurd dan anomali.
Penerapan kemasan polos akan memicu maraknya peredaran rokok ilegal karena identitas produk akan sulit dikenali, sehingga konsumen beralih ke produk ilegal yang lebih murah.
Salah satu pasal yang menjadi perbincangan pelarangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari sekolah atau area bermain anak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved