Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Salah satu pasal yang menjadi perbincangan pelarangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari sekolah atau area bermain anak. Usulan pasal ini mendapat penolakan dari berbagai kelompok masyarakat, terutama pemilik toko kelontong dan warung kecil.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) Suhendro, penentuan jarak dan radius yang disertakan tidak memiliki alasan yang jelas. Ia juga mempertanyakan bagaimana pengawasan dari pelaksanaan aturan tersebut.
“Kita tegas menolak. Karena itu pasti membuat pendapatan pendagang menurun. Dengan kondisi ekonomi menurun saat ini, peraturan itu harus di-review ulang oleh pemerintah baru. Prabowo (presiden terpilih Prabowo Subianto) dulu pernah menjadi ketua asosiasi pedagang pasar ya. Jarak 200 meter itu harus dihapus. Aturan kok memberatkan,” keluh Suhendro, Jumat (13/9).
Proses penyusunan aturan UU Kesehatan dan PP Kesehatan menimbulkan pro dan kontra. Meski sejak awal mendapat banyak protes karena prosesnya tidak melibatkan pemangku kepentingan terkait, pengesahan kedua aturan tersebut tetap dilakukan pemerintah.
“Jika terus dipaksakan, peraturan ini akan menjadi beban masa depan bagi pemerintahan baru dan bertentangan dengan visi presiden dan wakil presiden terpilih,” tambah Suhendro.
Senada dengan Suhendro, pemilik toko kelontong di Cianjur, Enjang, mengatakan aturan tersebut bisa membuat ekonominya makin susah. Dia mengaku selama berjualan tidak pernah menjual barang yang tidak layak untuk dikonsumsi anak-anak.
Ia menegaskan, keberadaan tokonya bukan baru satu atau dua tahun, melainkan sudah puluhan tahun. Usaha yang dibangunnya selama ini menjadi sumber penghasilan utamanya, sehingga aturan-aturan yang menekan seperti yang tertuang tersebut justru akan berpotensi menurunkan pendapatannya. (Z-1)
Kondisi ini tidak hanya merusak estetika pasar, tetapi juga mulai mengancam kesehatan pedagang dan pengunjung.
Konsep KTR tidak semestinya diberlakukan secara kaku tanpa membaca kultur ekonomi di lapangan.
Koalisi UMKM menandatangani petisi bersama yang mendesak DPRD DKI tidak terburu-buru mengesahkan Raperda KTR sebelum mengecek langsung kondisi lapangan.
PARA petani Kabupaten Lebak, Banten, menyambut positif pengoperasian gerbong kereta api (KA) petani dan pedagang di wilayahnya.
Penataan dilakukan untuk memberikan ruang usaha lebih layak dan representatif bagi para pedagang, sekaligus menjaga fungsi ekologis taman.
Ratusan lapak itu dikuasai oleh beberapa orang untuk dijual kembali ke pedagang kecil.
Data kesehatan terbaru menunjukkan 1 dari 4 orang dewasa di Indonesia hidup dengan kondisi obesitas atau kelebihan lemak perut.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memicu perdebatan sengit.
Wacana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama atau plain packaging mendapat penolakan keras.
Tekanan kebijakan yang terus menghantam Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan IHT nasional yang berkeadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved