Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Satpol PP Bogor Hancurkan Gerobak Pedagang, DPRD: Jangan Bertindak Seperti Preman!

Golda Eksa
23/5/2025 12:37
Satpol PP Bogor Hancurkan Gerobak Pedagang, DPRD: Jangan Bertindak Seperti Preman!
Ilustrasi .(Antara/HO)

TINDAKAN Satpol PP Kota Bogor yang sengaja menghancurkan gerobak milik pedagang usai melakukan penertiban di Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, disorot. DPRD menilai tindakan yang dilakukan itu tidak jauh berbeda dengan kelakuan preman yang bertindak semena-mena.

"Kondisi ekonomi masyarakat saat ini sulit, negara pun belum mampu menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan. Seharusnya pemerintah membina warga yang berusaha bertahan hidup, bukan malah memusnahkan alat usahanya dan ini menunjukkan mental premanisme yang tidak baik," kata anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Banu Lesmana, dikutip Jumat (23/5).

Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhamad Mohan. Ia menyebut tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP berlebihan. Karena pada dasarnya Satpol PP memiliki tugas untuk melakukan pembinaan dan penyuluhan.

Hal itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2018 tentang Satpol PP dan Perda Nomor 1 Nahun 2021 tentang Ketertiban Umum. "Dari aturan-aturan yang ada, kegiatan utama dari Satpol-PP adalah pembinaan dan penyuluhan. Bukan menunjukkan kuasa dan kekuatan dengan menghancurkan gerobak," tegas Mohan.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor yang juga koordinator Komisi I DPRD Kota Bogor, M Rusli Prihatevy juga turut mempertanyakan prosedur yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bogor.

Sebab, berdasarkan Pasal 41 Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tibum ada tahapan yang harus dilalui sebelum melakukan penghancuran barang bukti pelanggaran perda.

Terlebih, di dalam Pasal 36 terdapat banyak jenis sanksi administratif yang dapat diberikan kepada para pedagang yang diduga melakukan pelanggaran tibum.

"Sanksi yang bisa diberikan kan banyak jenisnya. Tentu ini harus ditelusuri prosesnya apakah sudah sesuai dengan Perwali yang ada atau belum. Karena kalau memang cacat prosedur tentu ini kelalaian serius yang dilakukan oleh Satpol PP," kata Rusli.

Gelombang protes juga muncul dari anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso dan Fajar Muhammad Nur. Mereka berdua menilai tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak memiliki asas kebermanfaatan dan hanya membuat gaduh.

Sugeng menegaskan, penghancuran barang hanya bisa dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan, terutama jika barang tersebut dianggap sebagai sarana tindak pidana. "Ini hanya pelanggaran ketertiban umum, bukan tindak pidana. Maka harusnya tidak ada pengrusakan," ujarnya.

Fajar menyebut bahwa penegakan sanksi seharusnya melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan. "Apa yang dilakukan Satpol PP ini termasuk tindakan di luar hukum dan bisa dikatakan sebagai main hakim sendiri," tutupnya.

Atas adanya kejadian ini, Komisi I DPRD Kota Bogor juga akan menindaklanjuti dengan memanggil pihak Satpol-PP Kota Bogor untuk dimintai keterangan. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya