Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DIDUGA lakukan pencurian dan perampasan uang milik seorang pedagang di Pasar Jepara, tiga orang warga negara asing (WNA) ditangkap, polisi mengalami kesulitan memeriksa karena perbedaan bahasa dan harus mencari penterjemah.
Pemantauan Media Indonesia Selasa (20/5) tiga orang WNA merupakan warga negara Iran yakni Ali Reza,44, Zahra, 43, dan A,15, ditangkap petugas kepolisian Jepara setelah menghebohkan warga di daerah ini karena diduga melakukan aksi pencurian dan perampasan uang sebesar Rp2.250.000 milik pedagang di Pasar Jepara pada Senin (19/5) sekitar pukul 16.15 WIB.
Ketiga WNA tersebut diperiksa penyidik setelah hebohnya warga menyaksijan vidio viral atas keributan terjadi di pasar tradisional tersebut, namun sejauh ini ketiga warga Iran mengelak melakukan pencurian uang milik pedagang dan polusi juga mengalami kesulitan memeriksa karena perbedaan bahasa yang tidak mengerti bahasa Indonesia.
"Kita segera mencari penterjemah untuk mengusut kasus ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara Ajun Komisaris M Faizal Wildan Umar Rela Selasa (20/5).
Sejauh ini hasil pemeriksaan penyidik, lanjut Faizal Wildan Umar Rela, ketiga WNA tersebut tidak mengakui telah melakukan tindak pencurian dan perampasan uang milik pedagang di Pasar Jepara, namun berdasarkan pengakuan pedagang (korban) akibat perbuatan ketiga terduga pelaku ini mengalami kehilangan uang Rp2.250.000.
Bahkan berdasarkan pemeriksaan juga, ungkap Faizal Wildan Umar Rela, ketiga WNA asal Iran ini melakuhan aksinya di dua tempat yakni Pasar Ratu dan Pasar Welahan, Kabupaten Jepara, namun hal itu masih dikakukan pendalaman lagi setelah adanya penterjemah yang akan menjembatani komunikasi antara penyidik dan ketiga terduga pelaku.
Menurut Faizal Wildan Umar Rela kasus ini berawal dari hebohnya vidio aksi ketiga WNA Iran yang tersebar di masyarakat setelah terjadi keributan di Pasar Tradisional Jepara, kemudian polisi turun tangan untuk melakukan penyelidikan hingga kemudian memeriksa ketiga terduga tang awalnya terhembus kabar telah melakukan hipnotis.
Namun berdasarkan penyelidikan, demikian Faizal Wildan Umar Rela, diketahui modus dikakukan bukan hipnotis tetapi ketiganya mempunyai peran berbeda yakni Ali bertugas mengambil uang korban, saat istrinya bertugas mengajak ngobrol korban dengan alasan mengoleksi rupiah dan akan menukarkan uangnya dengan keadaan korban, sedangkan anaknya menunggu di dalam mobil.
"Sampai saat ini ketiga WNA tersebut masih berada di Polres Jepara, penyidik masih melakukan pendalaman dan proses penyelidikan akan dilimpahkan ke kantor imigrasi supaya ditindaklanjuti," tambahnya. (H-2)
Kondisi ini tidak hanya merusak estetika pasar, tetapi juga mulai mengancam kesehatan pedagang dan pengunjung.
Konsep KTR tidak semestinya diberlakukan secara kaku tanpa membaca kultur ekonomi di lapangan.
Koalisi UMKM menandatangani petisi bersama yang mendesak DPRD DKI tidak terburu-buru mengesahkan Raperda KTR sebelum mengecek langsung kondisi lapangan.
PARA petani Kabupaten Lebak, Banten, menyambut positif pengoperasian gerbong kereta api (KA) petani dan pedagang di wilayahnya.
Penataan dilakukan untuk memberikan ruang usaha lebih layak dan representatif bagi para pedagang, sekaligus menjaga fungsi ekologis taman.
Ratusan lapak itu dikuasai oleh beberapa orang untuk dijual kembali ke pedagang kecil.
Maraknya belanja online diduga jadi pemicu anjloknya pembeli ke pasar tradisional
Ada tumpang tindih antara distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) melalui pedagang tradisional dengan operasi pasar yang digelar langsung di tingkat kelurahan dan RW.
Inkoppas Minta Pedagang Dilibatkan dalam Pembangunan Pasar
Deklarasi pedagang yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Cinta Pasar Tradisional (Gema Cipta) itu dilakukan di kawasan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Sabtu (2/11) malam.
Tersangka dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved