Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
RIBUAN atau 2.500 pedagang pasar tradisional yang dibina Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) terancam mati suri. Hal itu karena kian menjamurnya pedagang ilegal atau pedagang kaki lima (PKL) yang menjual bahan kebutuhan pokok dengan harga murah.
Sebanyak 2.500 pedagang tradisional binaan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok yang terancam mati suri merupakan di UPT Pasar Tugu, UPT Pasar Cisalak, dan UPT Pasar Agung.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Pasar Tugu, Ikhwan Suryadin menyampaikan, menjamurnya pedagang ilegal di pasar-pasar tradisional Kota Depok disebabkan adanya pembiaran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Baca juga; Pedagang Diminta tidak Jual Beras SPHP di Marketplace
Ia mengatakan ada 2.500 lebih pedagang binaan Disdagin Kota Depok yang terancam mati suri karena barang yang dijual mereka tidak laku akibat dari menjamurnya pedagang ilegal.
Di Pasar Tugu, kata dia, pedagang ilegal jumlahnya melebihi pedagang resmi yang dikelola pemerintah kota. Saat ini pedagang resmi di Pasar Tugu tersisa 215.
Baca juga: Pedagang Beras di Klaten Keluhkan Pasokan dari Penggilingan
"Sebenarnya, kami telah menyurati Satpol PP ditembuskan ke Disdagin supaya pedagang ilegal di area Pasar Tugu ditertibkan. Tetapi surat yang kami kirimkan mungkin hanya dibaca saja. Kami tidak tahu mengapa Satpol PP tidak menertibkan pedagang ilegal tersebut," kata Ikhwan, Jumat (15/9).
Saat ini kata Ikhwan, pedagang Pasar Tugu binaan Disdagin sulit bersaing dengan pedagang kaki lima atau PKL yang menjual bahan kebutuhan pokok dengan harga murah. Sementara pedagang binaan ini tiap hari harus membayar retribusi kebersihan, keamanan, dan retribusi pemakaian listrik yang merupakan penyumbang pendapatan asli daerah (PAD).
"Akibat dari menjamurnya pedagang ilegal di Pasar Tugu, PAD UPT Pasar Tugu tak mencapai target, " sambungnya.
Daya saing pedagang resmi di Pasar Tugu lemah. Terlebih pedagang ilegal menjajakan barangnya dengan harga yang tidak masuk akal.
“Saya lihat sendiri harganya di salah satu lapak enggak masuk akal. Ini namanya sudah ada persaingan tidak sehat dengan pedagang yang dibina pemerintah daerah. Itu karena memang pasar kita terlalu longgar, sehingga barang mereka bisa laku dengan harga semurah-murahnya,” papar Ikhwan.
Pedagang di Pasar Tugu yang berjumlah 215 orang mengeluhkan Satpol PP yang tak kunjung menertibkan PKL tersebut. Tak adanya respon dari Satpol PP membuat banyak barang yang di dagangkan mereka (pedagang) seperti sayur mayur menjadi layu dan busuk lantaran tak laku karena sepi pembeli.
"Masyarakat kan cenderung dengan harga murah. Selain itu lokasi yang ditempati pedagang ilegal di Pasar Tugu cukup strategis dekat pula ke permukiman, " ucapnya.
Ikhwan menjelaskan tidak hanya Pasar Tugu yang terancam mati suri. Pedagang Pasar Cisalak, dan Pasar Agung juga sama. Mereka juga sudah minta Satpol PP agar menggelar penertiban. Namun tak respon.
Menanggapi hal itu, Hilman Sopandi koordinator pedagang ilegal Pasar Tugu, menceritakan, barang yang mereka jual memang dengan banting harga. Namun, menurutnya kondisi ini bukan penjajahan ekonomi atau disebut invasi ekonomi.
"Kita sebenarnya tidak ingin pedagang binaan pemerintah gulung tikar. Namun kita ingin sejahtera, kita menjual barang dengan harga murah karena kita tidak bayar retribusi kepada pemerintah kota," pungkasnya (Z-10)
Maraknya belanja online diduga jadi pemicu anjloknya pembeli ke pasar tradisional
Ada tumpang tindih antara distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) melalui pedagang tradisional dengan operasi pasar yang digelar langsung di tingkat kelurahan dan RW.
Inkoppas Minta Pedagang Dilibatkan dalam Pembangunan Pasar
Bahkan berdasarkan pemeriksaan juga, ketiga WNA asal Iran ini melakuhan aksinya di dua tempat yakni Pasar Ratu dan Pasar Welahan, Kabupaten Jepara,
Deklarasi pedagang yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Cinta Pasar Tradisional (Gema Cipta) itu dilakukan di kawasan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Sabtu (2/11) malam.
Tersangka dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kondisi ini tidak hanya merusak estetika pasar, tetapi juga mulai mengancam kesehatan pedagang dan pengunjung.
Konsep KTR tidak semestinya diberlakukan secara kaku tanpa membaca kultur ekonomi di lapangan.
Koalisi UMKM menandatangani petisi bersama yang mendesak DPRD DKI tidak terburu-buru mengesahkan Raperda KTR sebelum mengecek langsung kondisi lapangan.
PARA petani Kabupaten Lebak, Banten, menyambut positif pengoperasian gerbong kereta api (KA) petani dan pedagang di wilayahnya.
Penataan dilakukan untuk memberikan ruang usaha lebih layak dan representatif bagi para pedagang, sekaligus menjaga fungsi ekologis taman.
Ratusan lapak itu dikuasai oleh beberapa orang untuk dijual kembali ke pedagang kecil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved