Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENOLAKAN terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) terus dilakukan. Para pedagang pasar, PKL, hingga komunitas warteg mendatangi DPRD DKI Jakarta keberatan atas pasal-pasal larangan penjualan rokok yang dinilai mengancam langsung sumber nafkah mereka.
Aksi dimulai dengan pembentangan spanduk bertuliskan 'Tolak Raperda KTR DKI Jakarta yang Membunuh Ekonomi Kerakyatan!' dan'Lawan! Ini Soal Isi Perut Rakyat!', di halaman Kantor DPRD, Kebon Sirih, Kamis (21/11).
Para pedagang menilai Pansus Raperda KTR terlalu memaksakan aturan yang tidak mempertimbangkan realitas ekonomi masyarakat kecil.
Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran, menegaskan pihaknya 'tidak sanggup' menanggung beban aturan pelarangan penjualan rokok di radius 200 meter dari sekolah dan area bermain anak, hingga perluasan kawasan tanpa rokok di pasar rakyat.
"Ini sama saja menghilangkan mata pencaharian pedagang pasar yang hari demi hari makin tergerus,” ujarnya, dikutip Jumat (21/11).
Ngadiran membeberkan data Pemprov DKI mengelola 153 pasar, dengan 146 di antaranya masih aktif operasional dan dihuni sekitar 110.480 pedagang.
Menurutnya, angka tersebut mencerminkan betapa besar potensi kehilangan pendapatan jika larangan-larangan itu diberlakukan. "Pedagang itu aset pasar. Harusnya dilindungi, diberdayakan, bukan ditekan lewat aturan yang tidak adil,” tegasnya.
APPSI mendesak Pemprov dan DPRD DKI Jakarta mengecualikan pasar rakyat dari kategori 'tempat umum' dalam ketentuan KTR total.
Menurut mereka, konsep KTR tidak semestinya diberlakukan secara kaku tanpa membaca kultur ekonomi di lapangan.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Ali Mahsun, juga meminta Bapemperda DPRD meninjau ulang dan menunda pengesahan Ranperda KTR.
Ia menolak seluruh pasal yang mengatur zonasi jual beli rokok, termasuk larangan penjualan eceran, pengaturan 200 meter dari tempat pendidikan, hingga pelarangan pemajangan produk. "Kami hadir mengetuk hati nurani wakil rakyat. Ini urusan perut!” tegasnya.
Ia menyebut pemberlakuan Raperda KTR berpotensi menghilangkan mata kehidupan rakyat kecil. "Tolong jangan memaksakan kehendak. Jangan atas nama kekuasaan atau ego kelompok membuat keputusan yang menyusahkan rakyat,” ujar Ali Mahsun.
Penolakan ini turut disuarakan Kowarteg Nusantara, Komunitas Warteg Merah Putih, APPSI, PANDAWAKARTA, hingga UMKM Rewojong. Zidan, juru bicara Komunitas Warteg Merah Putih, menegaskan para pedagang semakin terhimpit oleh beban regulasi.
"Sekali lagi, tolong batalkan semua pasal yang mengatur jual beli rokok. Kami tak sanggup dibebani Ranperda KTR. Kami hanya ingin bertahan,” tandasnya. (Far/P-2)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk disahkan menjadi perda.
APVI menilai beberapa ketentuan Raperda justru menciptakan insentif negatif yang mendorong peredaran barang ilegal.
Jika aturan radius penjualan diterapkan secara kaku, hampir seluruh mal di Jakarta bisa terkena larangan penjualan.
Okupansi hotel belum sepenuhnya pulih ke angka sebelum pandemi, sementara beban biaya terus merangkak naik.
RAPERDA Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali mendapat penolakan.
Kondisi ini tidak hanya merusak estetika pasar, tetapi juga mulai mengancam kesehatan pedagang dan pengunjung.
Koalisi UMKM menandatangani petisi bersama yang mendesak DPRD DKI tidak terburu-buru mengesahkan Raperda KTR sebelum mengecek langsung kondisi lapangan.
PARA petani Kabupaten Lebak, Banten, menyambut positif pengoperasian gerbong kereta api (KA) petani dan pedagang di wilayahnya.
Penataan dilakukan untuk memberikan ruang usaha lebih layak dan representatif bagi para pedagang, sekaligus menjaga fungsi ekologis taman.
Ratusan lapak itu dikuasai oleh beberapa orang untuk dijual kembali ke pedagang kecil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved