Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PENOLAKAN terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) terus dilakukan. Para pedagang pasar, PKL, hingga komunitas warteg mendatangi DPRD DKI Jakarta keberatan atas pasal-pasal larangan penjualan rokok yang dinilai mengancam langsung sumber nafkah mereka.
Aksi dimulai dengan pembentangan spanduk bertuliskan 'Tolak Raperda KTR DKI Jakarta yang Membunuh Ekonomi Kerakyatan!' dan'Lawan! Ini Soal Isi Perut Rakyat!', di halaman Kantor DPRD, Kebon Sirih, Kamis (21/11).
Para pedagang menilai Pansus Raperda KTR terlalu memaksakan aturan yang tidak mempertimbangkan realitas ekonomi masyarakat kecil.
Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran, menegaskan pihaknya 'tidak sanggup' menanggung beban aturan pelarangan penjualan rokok di radius 200 meter dari sekolah dan area bermain anak, hingga perluasan kawasan tanpa rokok di pasar rakyat.
"Ini sama saja menghilangkan mata pencaharian pedagang pasar yang hari demi hari makin tergerus,” ujarnya, dikutip Jumat (21/11).
Ngadiran membeberkan data Pemprov DKI mengelola 153 pasar, dengan 146 di antaranya masih aktif operasional dan dihuni sekitar 110.480 pedagang.
Menurutnya, angka tersebut mencerminkan betapa besar potensi kehilangan pendapatan jika larangan-larangan itu diberlakukan. "Pedagang itu aset pasar. Harusnya dilindungi, diberdayakan, bukan ditekan lewat aturan yang tidak adil,” tegasnya.
APPSI mendesak Pemprov dan DPRD DKI Jakarta mengecualikan pasar rakyat dari kategori 'tempat umum' dalam ketentuan KTR total.
Menurut mereka, konsep KTR tidak semestinya diberlakukan secara kaku tanpa membaca kultur ekonomi di lapangan.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Ali Mahsun, juga meminta Bapemperda DPRD meninjau ulang dan menunda pengesahan Ranperda KTR.
Ia menolak seluruh pasal yang mengatur zonasi jual beli rokok, termasuk larangan penjualan eceran, pengaturan 200 meter dari tempat pendidikan, hingga pelarangan pemajangan produk. "Kami hadir mengetuk hati nurani wakil rakyat. Ini urusan perut!” tegasnya.
Ia menyebut pemberlakuan Raperda KTR berpotensi menghilangkan mata kehidupan rakyat kecil. "Tolong jangan memaksakan kehendak. Jangan atas nama kekuasaan atau ego kelompok membuat keputusan yang menyusahkan rakyat,” ujar Ali Mahsun.
Penolakan ini turut disuarakan Kowarteg Nusantara, Komunitas Warteg Merah Putih, APPSI, PANDAWAKARTA, hingga UMKM Rewojong. Zidan, juru bicara Komunitas Warteg Merah Putih, menegaskan para pedagang semakin terhimpit oleh beban regulasi.
"Sekali lagi, tolong batalkan semua pasal yang mengatur jual beli rokok. Kami tak sanggup dibebani Ranperda KTR. Kami hanya ingin bertahan,” tandasnya. (Far/P-2)
Data tahun 2024 menunjukkan, penerapan lingkungan yang sehat melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung telah mencakup 725 lokasi.
ASOSIASI Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) meminta kepastian hukum dari DPRD dan Pemprov DKI Jakarta usai Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk disahkan menjadi perda.
APVI menilai beberapa ketentuan Raperda justru menciptakan insentif negatif yang mendorong peredaran barang ilegal.
Jika aturan radius penjualan diterapkan secara kaku, hampir seluruh mal di Jakarta bisa terkena larangan penjualan.
Asia Pacific Cities for Health and Development (APCAT) Summit 2026 menyebut kebijakan KTR di Jakarta sejalan dengan semangat APCAT.
Kondisi ini tidak hanya merusak estetika pasar, tetapi juga mulai mengancam kesehatan pedagang dan pengunjung.
Koalisi UMKM menandatangani petisi bersama yang mendesak DPRD DKI tidak terburu-buru mengesahkan Raperda KTR sebelum mengecek langsung kondisi lapangan.
PARA petani Kabupaten Lebak, Banten, menyambut positif pengoperasian gerbong kereta api (KA) petani dan pedagang di wilayahnya.
Penataan dilakukan untuk memberikan ruang usaha lebih layak dan representatif bagi para pedagang, sekaligus menjaga fungsi ekologis taman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved