Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sikap Kemendag dan Kemeperin Defensif terhadap PP Kesehatan Dinilai Absurd

Indriyani Astuti
04/10/2024 09:38
Sikap Kemendag dan Kemeperin Defensif terhadap PP Kesehatan Dinilai Absurd
ilustrasi(freepik)

 

 

Pendiri dan Pengurus Komnas Pengendalian Tembakau, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menegaskan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak perlu gamang mengimplementasikan peraturan pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Baca juga : Pengusaha Nilai Aturan Kemasan Polos akan Picu Rokok Ilegal

 

Beleid yang dibuat pada akhir pemerintahan  Presiden Joko Widodo atau Jokowi dinilai futuristik karena melindungi kesehatan publik yang lumayan integratif dan komprehensif. Oleh sebab itu, PP 28/2024 patut diapresiasi dan didukung demi keberlangsungan kesehatan masyarakat Indonesia yang lebih kuat. 

“Relevan dengan itu, maka sudah seharusnya Menteri Kesehatan (Menkes)/Kemenkes sebagai _lead sector_ tak perlu gamang untuk mengimplementasikan PP 28/2024, sekalipun tekanan dari kalangan industri terutama industri rokok dan industri makanan minuman dalam kemasan,” papar Tulus melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10).

Baca juga : Kemenperin: 11 Ribu Buruh Tekstil Kena PHK akibat Aturan Kemendag

Ia menyebut beberapa kementerian, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian tampak defensif dengan upaya Kemenkes untuk mengimplementasikan PP 28/2024 tersebut. Padahal secara normatif prosedural, kementerian terkait, seperti Kemendag dan Kemenperin telah menyetujui naskah substansi RPP menjadi PP. 

 

“Tidak mungkin Presiden Jokowi menyetujui dan mengesahkan PP 28/2024 tanpa adanya endorsement dari semua kementerian teknis terkait. Jadi kalau Kemendag dan Kemenperin atau kementerian lain bersikap defensif dengan upaya implementasi PP 28/2024, ini jelas fenomena yang _absurd_ dan anomali,” tegasnya.

Baca juga : Soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Ada Gap Perizinan dari Kemendag

 

Sikap Kemendag dan Kemenperin menurutnya patut dipertanyakan.

"Ada apa dan siapa dibalik sikap Kemendag dan Kemenperin yang defensif itu? Sudah bisa ditebak kan?,” cetusnya. 

Baca juga : Kemendag Tegaskan tidak Ada Pelarangan Impor Barang Elektronik

 

Upaya Kemenkes membuat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), sebagai instrumen operasional PP 28/2024, ujar dia, secara substansi sudah _on the track_.  Menurut Tulus, tidak ada yang dilanggar, tak ada yang keliru, dan tidak pula melampaui substansi yang sudah diatur dalam PP 28/2024, termasuk masalah kemasan rokok yang distandarkan. 

 

“Ingat ya, kemasan yang distandarkan, bukan kemasan rokok polos, seperti yang diklaim oleh pihak industri,” ujarnya. 

 

Dengan demikian, Tulus mengatakan tak cukup alasan bagi Kemenkes dan atau kementerian lain untuk menyandera implementasi PP 28/2024 tersebut. Apalagi pasal- pasal tertentu, khususnya pengaturan peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning) dan kemasan atau bungkus rokok yang distandarkan itu, diberlakukan 2 (dua) tahun sejak disahkannya.

 

“ Jadi masih sangat cukup waktu bagi sektor industri untuk menyiapkan kemasan baru dimasa transisi tersebut,” ujar dia.

 

Menurutnya kemasan yang distandarkan sangat fungsional bagi konsumen untuk mendapatkan informasi bahaya rokok, karena selama ini peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok, tertutup oleh pita cukai. 

Kemenkes dan kementerian lain, ujar Tulus, seharusnya punya spirit yang sama dengan substansi PP 28/2024 tersebut, yakni spirit futuristik untuk melindungi dan mewujudkan kesehatan publik secara kuat, integratif dan komprehensif; sebagai upaya untuk mengakselerasi terwujudnya generasi emas. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya