Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH Gubernur Bali I Wayan Koster yang melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter melalui Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 menuai reaksi luas, termasuk dari dunia usaha dan kementerian terkait. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan dukungan terhadap upaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta agar kebijakan tersebut dikaji kembali.
Ketua Umum Apindo Bali I Nengah Nurlaba menyayangkan pelarangan tersebut. Ia menilai, kebijakan itu tak hanya merugikan pelaku usaha lokal, tetapi juga dapat berdampak pada ekonomi masyarakat kecil.
"Kalau kita lihat tujuan dan maksudnya pelarangan itu memang baik, itu kan SE mengenai sampah. Tetapi, yang disayangkan kenapa harus melarang produksi air mineral yang di bawah satu liter. Ini kan sudah sangat mengintervensi atau sudah masuk ke ranah makanan dan minuman," ujarnya dikutip dari siaran pers, Senin (14/7).
Di tingkat pusat, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Rizal juga menyuarakan keprihatinannya dan meminta kebijakan tersebut dibahas bersama para pelaku usaha. "Saya kira saya tidak bisa berdiri sendiri karena ini adalah keluhan. Ini adalah keinginan para pengusaha menyampaikan apa yang mereka rasakan dan apa yang menjadi harapan mereka kepada Pak Gubernur," ujarnya.
Faisol pun mengaku mengikuti arahan Wakil Menteri Dalam Negeri dalam menyikapi polemik tersebut. "Saya ikuti arahan Wamendagri," lanjutnya.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika menambahkan, pihaknya terbuka untuk duduk bersama dan berdialog demi mencari solusi yang tidak merugikan sektor industri sekaligus tetap mendukung pengurangan sampah plastik.
"Kami sebagai kementerian yang membawahi industri juga bersedia duduk bareng untuk mendiskusikannya untuk mencari solusi bersama, di mana kebijakan ini tidak sampai merugikan industri dan permasalahan sampah di Bali juga bisa diatasi secara bersama," jelasnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto sebelumnya telah menerima keluhan dari para pelaku industri minuman kemasan. Ia menyebut telah mendapat permohonan audiensi dari asosiasi industri air minum dan minuman ringan.
"Kemarin saya menerima permohonan audiensi dari asosiasi industri minuman ringan yang merasa terdampak dengan kebijakan Pak Gubernur yang melarang produksi air kemasan di bawah 1 liter dan distribusinya di seluruh wilayah Bali," kata Bima.
Meski mengapresiasi niat Koster dalam mengurangi sampah plastik, Bima Arya menekankan perlunya pengkajian menyeluruh. "Kami kaji sama-sama, setiap kebijakan itu pasti ada plus dan minusnya. Ini kan baru, nggak apa-apa sebagai inisiasi, kami apresiasi untuk mengurangi sampah plastik. Tapi dalam pelaksanaannya pasti harus kami lihat data dan fakta di lapangan," tambahnya.
Bima Arya juga mengingatkan masalah pengelolaan sampah harus dilihat secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Masalah sampah, kata dia, tidak bisa ditangani parsial. Karenanya itu harus dilakukan dari hulu ke hilir. Ia menilai pemerintah harus memahami struktur ekonomi yang sudah berjalan lama sebelum mengambil keputusan yang berdampak luas.
Dari sisi konsumen, Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Fitrah Bukhari, mengingatkan bahwa larangan tersebut berisiko melanggar hak konsumen. "Pelarangan ini berdampak langsung terhadap preferensi konsumen. Dalam UU Perlindungan Konsumen, hak untuk memilih produk adalah hak dasar yang wajib dihormati," jelasnya.
Menurut Fitrah, konsumen akan dirugikan terutama dari sisi biaya dan kepraktisan, khususnya di sektor pariwisata. "Konsumen dipaksa membeli air dalam kemasan besar, yang tidak selalu praktis. Ini jelas merugikan, terutama di sektor pariwisata yang menjadi andalan Bali," jelasnya. (M-3)
Industri makanan dan minuman Indonesia tumbuh 6,4% pada Triwulan III 2025. Namun, konsumsi susu nasional masih rendah dan ketergantungan impor bahan baku jadi tantangan utama.
PENGUATAN pendidikan vokasi merupakan strategi utama dalam membangun industri nasional yang bernilai tambah tinggi, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
KEPALA Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Doddy Rahadi menyebutkan bahwa pendidikan vokasi menjadi tulang punggung industri.
KEPALA Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pendidikan vokasi industri.
Guna mencetak SDM industri yang kompeten, salah satu langkah strategis yang dilakukan Kemenperin adalah penyelenggaraan Pelatihan Industrial-Based Curriculum (IBC).
Program ini merupakan peta jalan strategis untuk mengimplementasikan revolusi industri keempat di Indonesia.
BALI belakangan ini menjadi sorotan lantaran disebut sepi oleh kunjungan turis. PT Angkasa Pura merilis data resmi pada Rabu 24 Desember 2025 jelang natal
Gubernur Bali Wayan Koster menepis anggapan bahwa Bali mengalami penurunan kunjungan wisatawan selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Yanto menegaskan bahwa reformulasi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak seiring dengan tantangan implementasi hukum acara pidana di era demokrasi dan perlindungan HAM.
Rakor Para Kepala Daerah yang digelar Gubernur Koster dan wagub Giri Prasta dihadiri semua kepala daerah, beserta OPD dan DPRD se Bali.
PKB akan menjadi destinasi wisata budaya yang mengusung seni, tradisi, dan kearifan lokal, dengan panorama Nyegara Gunung sebagai daya tarik utama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved