Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Koster Minta Semua Gerai di Level 21 Mall Gunakan Aksara Bali

Arnoldus Dhae
01/2/2025 16:59
Koster Minta Semua Gerai di Level 21 Mall Gunakan Aksara Bali
Gubernur Bali Wayan Koster(MI/Arnoldus Dhae)

GUBERNUR Bali Wayan Koster berkomitmen melestarikan aksara Bali sesuai dengan Pergub Nomor 80 Tahun 2018 tentang penggunaan aksara Bali. Saat mengikuti peringatan Hari Arak Bali di Level 21 Mall, Koster meminta semua gerai menggunakan aksara Bali. Ia bahkan langsung menegur pengelola Level 21 Mall dan diberi waktu tiga bulan ke depan untuk mencantumkan aksara Bali.

"Teguran pertama saya pada pemilik dan pengelola, ini belum ada yang menggunakan aksara Bali. Semua harus menggunakan aksara Bali. Karena itu identitas Bali," ucap Koster pada Jumat (31/1).

Koster sempat mengkritisi langsung beberapa gerai yang bertuliskan aksara negara lain ketika dirinya berjalan mengelilingi mal tersebut. "Di sini saya lihat yang atasnya merah (gerai), aksara apa itu, aksara Jepang saja dipasang di sini, kok aksara Bali enggak," ungkapnya.

Aksara harus menjadi identitas dan kebanggaan semua orang yang tinggal di Bali. Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini menjelaskan, aksara Bali itu merupakan sebuah peradaban. Negara yang punya peradaban kuat akan menjadi negara maju.

"Kita harus bersyukur Bali punya aksara, berarti Bali punya peradaban yang sangat kuat sehingga Bali akan maju karena punya basis sosial yang kuat. Ini harus menjadi identitas dan kebanggan kita semua yang hidup di Bali," ujarnya.

Selain itu, Ia menekankan agar pengelola juga menjalankan aturan penggunaan endek Bali dan busana adat Bali. "Setiap selasa harus endek Bali, dan kamis busana adat Bali. Produk lokal Bali harus diperdagangkan juga di sini, sedapat mungkin produk lokal yang dihasilkan di Bali jual juga di sini."

Sementara itu, General Manager Level 21 Mall, Dandy, akan segera menjalankan dan menyosialisasikan regulasi yang termuat dalam Pergub nomor 80 tahun 2018 kepada para pemilik gerai.(M-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya