Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso menyebut bahwa didalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 Tahun 2023 yang telah direvisi menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tidak ada pelarangan impor barang elektronik.
"Tidak ada pelarangan kan sekarang diselaraskan (larangan dan pembatasan). Jadi gak ada yang dilarang. Jadi Permendag gak melarang mungkin kan harus ada persetujuan teknis jadi harus ada proses," kata Budi saat ditemui di Jakarta pada Rabu (10/4).
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu telah dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Baca juga : Pemerintah Harus Cermati Positive List Produk Impor Agar Tak Hambat Hilirisasi
Dalam Permenperin tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membatasi impor beberapa barang elektronik dari Air Conditioner (AC) hingga laptop.
"Mungkin HS tertentu, kalau di Permendag kan HS banyak jadi gak hapal. Tapi pada prinsipnya di Permendag ada beberapa komoditi lartasnya dari post border ke border ada juga lartas tambahan dari kementerian teknis. Misal harus ada verifikasi teknis dan itu belum keluar karena masih diproses," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pemerintah dalam melakukan importasi barang elektronik harus mempertimbangkan kepentingan industri dalam negeri.
"Jadi kita harus ada balance, balance seperti neraca komoditas. Kita impor sesuai kebutuhan, boleh impor tidak ada masalah sesuai kebutuhan, jangan sampai juga impor itu mengganggu industri dalam negeri, mengganggu UMKM. Kenapa kemudian kita koordinasi dengan Kementerian teknis karena mereka yang tahu, nah setelah kita diskusikan kemudian dimasukkanlah kedalam Permendag itu. Jadi kalau misalnya dilarang impor itu diatur di dalam Permendag, barang yang dilarang impor atau yang boleh diimpor itu ada aturannya di Permendag ya," tandasnya. (Fal/Z-7)
NILAI impor Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Oktober 2025 tercatat mencapai US$1.866.025.235,82.
Dengan pertukaran data berbasis elektronik antarotoritas negara, perubahan atau manipulasi dokumen menjadi sulit dilakukan.
Laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada Oktober 2025, ekspor tercatat US$24,24 miliar dan impor US$21,84 miliar sehingga surplus US$2,39 miliar.
Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan neraca perdagangan barang pada Oktober 2025 mencatatkan surplus sebesar US$2,39 miliar.
Produksi kedelai dalam negeri hanya berkisar 300– 500 ribu ton per tahun, sementara kebutuhan nasional mencapai 2,8 juta hingga 3 juta ton.
EKONOM Indef Ariyo Irhamna mendesak pemerintah memperketat pengawasan dan penegakan aturan impor, menyusul memburuknya kondisi industri tekstil nasional.
Jadi sumbangannya dalam bentuk makanan instan, kemudian pakaian, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya yang sudah kami identifikasi yang dibutuhkan oleh saudara-saudara kita.
Impor pakaian bekas ini selalu terjadi di mana pun. Pelaku juga sudah punya jaringan dan bekerja secara profesional.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) memusnahkan sebanyak 16.591 balpres pakaian bekas impor ilegal dari 19.931 temuan balpres pakaian bekas impor ilegal.
Pemerintah secara serius menargetkan penurunan signifikan pada biaya logistik nasional dalam rangka meningkatkan daya saing industri dan nilai tambah perekonomian.
TEMUAN pestisida etilen oksida pada produk mi instan merek Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kulit yang beredar di Taiwan tengah ramai. Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara
Langkah ini diambil untuk menanggapi temuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved