Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
IMPLEMENTASI Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 kembali menjadi sorotan para akademisi. Regulasi yang mengatur pengamanan zat adiktif pada produk tembakau tersebut dinilai menyimpan potensi ketidakjelasan mandat delegasi yang berisiko memicu ketidakpastian hukum bagi ekosistem industri hasil tembakau (IHT).
Ketua Pusat Penelitian dan Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (P3KHAM) Universitas Sebelas Maret (UNS), Airlangga Surya Nagara menegaskan perlu adanya keseimbangan konstitusional (constitutional balancing) dalam merumuskan kebijakan tembakau agar kepentingan pada aspek kesehatan tidak mematikan perekonomian serta hak kehidupan masyarakat yang bergantung pada ekosistem IHT nasional.
"Kebijakan yang semakin restriktif terhadap produk tembakau ini disadari membawa implikasi serius terhadap kelompok masyarakat lainnya, seperti petani tembakau, industri hasil tembakau beserta pekerjanya, serta para pelaku UMKM," ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Harmonisasi Regulasi PP 28 Tahun 2024 dengan Undang-Undang Kesehatan terhadap Industri Produk Tembakau di Indonesia yang berlangsung belum lama ini.
Sebagai contoh pada Pasal 152 di UU Kesehatan yang memberikan mandat imperatif agar pengaturan produk tembakau dan rokok elektrik dipisahkan secara spesifik. Namun, dalam praktiknya, pemerintah menggabungkan keduanya ke dalam satu payung regulasi, yakni PP 28/2024.
Kajian hukum menunjukkan bahwa penggabungan regulasi rokok konvensional dan rokok elektrik ini berpotensi melampaui ruang lingkup delegasi (ultra vires). Secara legal formil, Pasal 152 ayat 1 memberikan mandat pengaturan khusus bagi produk tembakau, sementara ayat 2 memberikan mandat serupa untuk rokok elektronik.
Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap perintah UU induk ini dikhawatirkan dapat mengakibatkan peraturan tersebut cacat formil. Pada akhirnya aturan tersebut justru tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum, Muhammad Waliyadin menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kepastian hukum. Bagi dia, peraturan pelaksanaan harus senantiasa selaras secara normatif agar tidak menimbulkan resistensi kebijakan di lapangan.
"Harmonisasi regulasi menjadi kunci agar setiap kebijakan turunan dari Undang-Undang Kesehatan, termasuk PP Nomor 28 Tahun 2024, benar-benar berfungsi sebagai instrumen pelaksanaan yang proporsional, adil, dan dapat dilaksanakan," imbuhnya.
Waliyadin mengatakan, harmonisasi PP 28/2024 dan UU Kesehatan tidak bisa dilihat sebagai persoalan administratif semata. Kondisi ini merupakan bagian strategis negara.
Pasalnya, regulasi yang harmonis akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, memperkuat kepatuhan publik dan dunia usaha terhadap kebijakan pemerintah, serta memastikan tujuan perlindungan kesehatan. Sebaliknya, disharmoni regulasi berpotensi menyebabkan disfungsi tafsir, resistensi kebijakan, serta melemahkan efektivitas pengendalian kesehatan.
Ia menegaskan, arah kebijakan yang dibangun pemerintah bukanlah kebijakan sektoral yang terfragmentasi. Pemerintah berupaya mencari titik temu agar perlindungan kesehatan masyarakat dan pembangunan ekonomi nasional dapat dicapai secara simultan.
Lebih lagi kebijakan pada sektor IHT tidak dapat diletakkan dalam kerangka yang bertentangan antara kesehatan dan ekonomi. Aturan tersebut harus dirumuskan dengan pendekatan kebijakan yang bertanggung jawab, proporsional, dan berkeadilan.
Kajian P3KHAM UNS juga memperingatkan adanya biaya sosial tersembunyi dari regulasi yang terlalu menekan atau restriktif. Tanpa desain transisi ekonomi yang matang, kebijakan ini berpotensi memicu gelombang PHK di sektor padat karya serta penurunan pendapatan bagi jutaan petani tembakau di daerah sentra, seperti Temanggung, Klaten, dan Rembang.
Berdasarkan policy brief yang dirilis UNS, rekomendasi yang dapat dilakukan adalah melakukan revisi terbatas PP 28/2024 dengan memisahkan pengaturan produk tembakau dan rokok elektronik sesuai mandat Pasal 152 UU Kesehatan guna memperkuat kepastian hukum.
Selain itu diperlukan adanya Regulatory Impact Assessment (RIA) yang transparan untuk setiap kebijakan pembatasan baru guna mengukur dampak fiskal dan sosial-ekonomi. Pemerintah juga perlu menyelaraskan UU Kesehatan dengan UU Cipta Kerja dan UU Perindustrian untuk mencegah disharmoni norma yang menghambat iklim investasi.(H-2)
Melalui mekanisme Regulatory Impact Assessment (RIA), para peneliti UNS mendorong adanya pengujian dampak aturan secara berkala untuk memastikan keadilan bagi seluruh sektor.
Perubahan regulasi yang mendadak akan menyebabkan kerugian besar terhadap stok tembakau yang telah dibeli industri saat ini.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UNS menyoroti adanya ketegangan antara aspek kesehatan dan perlindungan ekonomi dalam aturan pertembakauan.
Pengusaha tembakau Madura menagih janji penambahan layer tarif CHT oleh Menteri Keuangan. KEK Tembakau diharapkan dorong industrialisasi lokal.
Langkah pemerintah yang membatasi pesanan pita cukai SKT sangat tidak adil karena sektor ini merupakan industri padat karya,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved