Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Peta Jalan IHT Dibutuhkan untuk Jaga Keberlanjutan Industri Tembakau

Despian Nurhidayat
03/12/2025 14:29
Peta Jalan IHT Dibutuhkan untuk Jaga Keberlanjutan Industri Tembakau
Ilustrasi(Antara)

Tekanan kebijakan yang terus menghantam Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan IHT nasional yang komprehensif dan berkeadilan. Langkah ini dianggap penting sebagai panduan arah kebijakan lintas kementerian agar kebijakan terhadap sektor tembakau tak lagi bersifat sektoral dan parsial.

Selama ini, kebijakan terhadap IHT kerap berjalan tanpa koordinasi antarkementerian. Regulasi terkait cukai, peringatan kesehatan, hingga tata niaga seringkali dibuat secara terpisah, tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap petani, pekerja pabrik, serta pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup pada sektor ini.

Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, menegaskan pentingnya roadmap IHT sebagai langkah awal untuk memperkuat sektor ini, terutama pada segmen padat karya seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT).

“Persoalan mendasarnya adalah roadmap pertembakauan, selesaikan dulu roadmap itu. Karena kalau industri ini melemah, rakyat pun bakal sulit,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Rabu (3/12).

Misbakhun menambahkan, roadmap IHT harus menjadi landasan agar kebijakan tidak hanya berfokus pada aspek kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan ekonomi dan sosial masyarakat yang menggantungkan hidup pada industri ini. IHT selama ini merupakan salah satu sektor strategis nasional yang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara dan menjadi penggerak ekonomi di berbagai daerah sentra tembakau dan cengkeh. Penyusunan roadmap IHT diyakini akan memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, petani, hingga masyarakat sipil.

“Tidak dapat dipungkiri kalau industri hasil tembakau ini punya nilai ekonomi dan national interest yang nyata,” tegas Misbakhun. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya