Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA penyelundupan rokok tanpa pita cukai berhasil digagalkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam dan Lantamal IV Batam di Pelabuhan Punggur, Batam, pada Kamis (15/5) lalu. Sebanyak 3.530.100 batang rokok ilegal dengan berbagai merek seperti Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan Ofo Bold berhasil diamankan. Rokok ilegal tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp5,3 miliar dan memiliki total berat 309 ton.
Rencananya, rokok-rokok tersebut akan diselundupkan ke Tanjungpinang menggunakan kapal roro melalui Pelabuhan Punggur Batam.
“Iya benar, kami melakukan penindakan terhadap muatan rokok tanpa cukai,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Rabu (21/5).
Penindakan ini dilakukan setelah petugas mencurigai muatan yang diangkut oleh truk untuk penyeberangan di pelabuhan Punggur. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa muatan tersebut berupa rokok tanpa dilengkapi dokumen resmi dan tanpa pita cukai. Diperkirakan, kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp2,67 miliar, sementara nilai rokok ilegal yang disita ditaksir sebesar Rp5,3 miliar.
“Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp2,67 miliar akibat rokok ilegal yang kami sita,” ujarnya.
Dia juga mengklarifikasi pemberitaan yang beredar di media sosial terkait truk TNI-AL yang mengangkut rokok tanpa pita cukai. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar. Sebenarnya, truk TNI-AL tersebut mengangkut barang bukti untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai karena barang bukti tersebut ditemukan tanpa pemiliknya.
“Terkait pemberitaan yang beredar bahwa Bea Cukai menahan truk TNI-AL yang mengangkut rokok tanpa pita cukai, itu tidak benar. Kejadian yang sesungguhnya adalah truk TNI-AL mengangkut barang bukti tersebut untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai,” tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa TNI, khususnya TNI-AL, dan Bea Cukai selalu bersinergi dalam operasi penyelundupan barang ilegal di pelabuhan Punggur, Batam.
Atas temuan barang bukti tersebut, Bea Cukai telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, menyusun Laporan Pelanggaran (LP), dan menyerahkan kasus ini ke Seksi Penyidikan KPU BC Tipe B Batam untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Rokok ilegal yang disita diduga melanggar UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Bea Cukai Batam dan TNI-AL akan terus berkolaborasi dalam memerangi peredaran barang ilegal dan berkomitmen untuk mengadakan gaktibkum secara berkelanjutan di wilayah Batam,” jelasnya. (HK/E-4)
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Sebanyak 2.390.000 batang rokok tanpa pita cukai (polos) diamankan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng DIY), pada Minggu (23/11).
Dalam rentang waktu dua pekan, dari 8 hingga 18 November 2025, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan peredaran 757.650 batang rokok ilegal.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal. Barang selundupan itu diangkut menggunakan dua unit kapal cepat.
Penindakan ini berhasil mencegah kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp106,53 juta.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam resmi mencegah empat warga negara asing (WNA) yang merupakan tersangka dalam kasus kebakaran dan ledakan Kapal Motor (KM) Federal II.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat Batam agar mewaspadai potensi hujan disertai petir yang dapat terjadi pada siang hingga sore hari.
Rekomendasi Ombudsman RI akan diterbitkan apabila dalam tahap resolusi monitoring setiap laporan masyarakat tidak diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Sebuah tongkang bermuatan kosong, TK KPS 1203, dilaporkan lepas kendali dan kandas di perairan Pulau Raja, Batam, setelah dihantam cuaca ekstrem.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam mencatat realisasi pajak 2025 mencapai Rp1,86 triliun atau 95,54% dari target Rp1,95 triliun.
KUNJUNGAN wisatawan mancanegara (wisman) ke Kota Batam sepanjang 2025 menunjukkan fluktuasi dari bulan ke bulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved