Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA penyelundupan rokok tanpa pita cukai berhasil digagalkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam dan Lantamal IV Batam di Pelabuhan Punggur, Batam, pada Kamis (15/5) lalu. Sebanyak 3.530.100 batang rokok ilegal dengan berbagai merek seperti Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan Ofo Bold berhasil diamankan. Rokok ilegal tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp5,3 miliar dan memiliki total berat 309 ton.
Rencananya, rokok-rokok tersebut akan diselundupkan ke Tanjungpinang menggunakan kapal roro melalui Pelabuhan Punggur Batam.
“Iya benar, kami melakukan penindakan terhadap muatan rokok tanpa cukai,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Rabu (21/5).
Penindakan ini dilakukan setelah petugas mencurigai muatan yang diangkut oleh truk untuk penyeberangan di pelabuhan Punggur. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa muatan tersebut berupa rokok tanpa dilengkapi dokumen resmi dan tanpa pita cukai. Diperkirakan, kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp2,67 miliar, sementara nilai rokok ilegal yang disita ditaksir sebesar Rp5,3 miliar.
“Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp2,67 miliar akibat rokok ilegal yang kami sita,” ujarnya.
Dia juga mengklarifikasi pemberitaan yang beredar di media sosial terkait truk TNI-AL yang mengangkut rokok tanpa pita cukai. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar. Sebenarnya, truk TNI-AL tersebut mengangkut barang bukti untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai karena barang bukti tersebut ditemukan tanpa pemiliknya.
“Terkait pemberitaan yang beredar bahwa Bea Cukai menahan truk TNI-AL yang mengangkut rokok tanpa pita cukai, itu tidak benar. Kejadian yang sesungguhnya adalah truk TNI-AL mengangkut barang bukti tersebut untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai,” tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa TNI, khususnya TNI-AL, dan Bea Cukai selalu bersinergi dalam operasi penyelundupan barang ilegal di pelabuhan Punggur, Batam.
Atas temuan barang bukti tersebut, Bea Cukai telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, menyusun Laporan Pelanggaran (LP), dan menyerahkan kasus ini ke Seksi Penyidikan KPU BC Tipe B Batam untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Rokok ilegal yang disita diduga melanggar UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Bea Cukai Batam dan TNI-AL akan terus berkolaborasi dalam memerangi peredaran barang ilegal dan berkomitmen untuk mengadakan gaktibkum secara berkelanjutan di wilayah Batam,” jelasnya. (HK/E-4)
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Sebanyak 2.390.000 batang rokok tanpa pita cukai (polos) diamankan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng DIY), pada Minggu (23/11).
Dalam rentang waktu dua pekan, dari 8 hingga 18 November 2025, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan peredaran 757.650 batang rokok ilegal.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal. Barang selundupan itu diangkut menggunakan dua unit kapal cepat.
Penindakan ini berhasil mencegah kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp106,53 juta.
ISU kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) sempat menghebohkan masyarakat Batam dalam beberapa hari terakhir. Beberapa warga melaporkan antrean panjang di sejumlah SPBU.
Lonjakan investasi di Batam mendorong percepatan proyek properti modern, didukung kolaborasi pembiayaan dan pengembangan kawasan terpadu berbasis teknologi.
SELURUH Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai kembali bekerja pada Rabu, 25 Maret 2026, setelah libur Lebaran 2026.
PRAKTIK parkir liar kembali ditemukan di kawasan Jembatan Barelang Batam saat momen libur Lebaran 2026. Aktivitas tersebut dikeluhkan pengunjung.
Kombinasi suhu dan kelembapan tersebut menyebabkan suhu yang dirasakan masyarakat bisa lebih tinggi dari angka sebenarnya.
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Meteorologi Kelas I Hang Nadim Batam menginformasikan prakiraan cuaca pada 20 dan 21 Maret 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved