Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KANWIL Bea Cukai Jateng-DIY kembali menggagalkan penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai senilai Rp1,3 miliar dalam Operasi Gurita 2025. Aksi ini berhasil mengamankan dua kendaraan pembawa ratusan ribu batang rokok ilegal dari dua lokasi berbeda di Jawa Tengah, Selasa (6/5).
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, R. Megah Andiarto, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan informasi intelijen terkait distribusi rokok ilegal di wilayah tersebut. “Petugas kami membagi tim untuk memantau kendaraan mencurigakan. Hasilnya, dua kendaraan kami amankan beserta muatannya,” ujar Megah.
Penindakan pertama berlangsung pukul 17.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, Tegowanu Kulon, Grobogan. Sebuah truk light box putih yang ditutupi air mineral kemasan ternyata mengangkut 302 ball dan 14 slop rokok ilegal bermerek DUBAI, BRIDO MILD, HMIN BOLD, dan PUTRA JAYA FILTER BOLD.
Selanjutnya, sekitar pukul 23.20 WIB, petugas menghentikan sebuah bus antarpulau berlabel “MK” di Rest Area KM 424 Tol Semarang-Batang. Bus tersebut membawa 94 ball rokok ilegal yang disamarkan sebagai paket kiriman.
Total barang bukti mencapai 898.800 batang rokok tanpa pita cukai, dengan nilai estimasi Rp1,33 miliar dan potensi kerugian negara dari cukai sekitar Rp607 juta.
Seluruh barang bukti, berikut dua sopir berinisial R (truk) dan J (bus), kini diamankan di Kanwil DJBC Jateng-DIY untuk pemeriksaan lanjutan.
“Penindakan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” tutup Megah.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Sebanyak 2.390.000 batang rokok tanpa pita cukai (polos) diamankan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng DIY), pada Minggu (23/11).
Dalam rentang waktu dua pekan, dari 8 hingga 18 November 2025, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan peredaran 757.650 batang rokok ilegal.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal. Barang selundupan itu diangkut menggunakan dua unit kapal cepat.
Penindakan ini berhasil mencegah kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp106,53 juta.
Rencananya, rokok-rokok tersebut akan diselundupkan ke Tanjungpinang menggunakan kapal roro melalui Pelabuhan Punggur Batam.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memicu perdebatan sengit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved