Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
Sebanyak 2.390.000 batang rokok tanpa pita cukai (polos) diamankan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng DIY), pada Minggu (23/11). Rokok-rokok ilegal itu diselundupkan di dalam sebuah truk bak kayu melalui ruas jalan tol Semarang pada Minggu (23/11).
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal melalui wilayahnya. Setelah melakukan analisis dan pengamatan, tim menghentikan sarana pengangkut yang dicurigai, yaitu truk bak kayu warna merah, di Jalan Tol Semarang KM 436C, Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
“Dari hasil pemeriksaan, kami mendapati 82 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai atau polos,” jelas Megah.
“Total barang penindakan 2,39 juta batang dengan total perkiraan nilai barang mencapai sekitar Rp3.549.150.000,00 dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar kurang lebih Rp1.782.940.000,” sambungnya merincikan.
Megah menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana di bidang cukai dengan ancaman sanksi berat. Pelaku yang kedapatan mengangkut rokok ilegal ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Ancaman pidana bagi pelanggar adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegas Megah.
Sebagai tindak lanjut, barang hasil penindakan, sarana pengangkut, serta satu orang pengemudi telah dibawa menuju Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk proses penelitian perkara lebih lanjut. (E-3)
Profil PT Blueray Cargo dan rincian kasus suap impor barang palsu yang melibatkan Bea Cukai yang diungkap KPK pada Februari 2026.
KPK menahan pemilik PT Blueray Cargo (BR) John Field tersangka kasus dugaan suap impor barang palsu atau KW. Kasus ini melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
PEMILIK PT Blueray Cargo Johm Field kini ditahan KPK setelah sempat kabur. Pemilik Blueray menjadi tersangka kasus dugaan suap impor barang palsu atau KW di bea dan cukai
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Hingga saat ini seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK. Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai.
KPK gelar dua OTT di Kalsel dan Jakarta terkait pajak dan bea cukai. Menkeu Purbaya sebut momen perbaiki instansi pajak dan Bea Cukai
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Dalam rentang waktu dua pekan, dari 8 hingga 18 November 2025, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan peredaran 757.650 batang rokok ilegal.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal. Barang selundupan itu diangkut menggunakan dua unit kapal cepat.
Penindakan ini berhasil mencegah kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp106,53 juta.
Rencananya, rokok-rokok tersebut akan diselundupkan ke Tanjungpinang menggunakan kapal roro melalui Pelabuhan Punggur Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved