Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai Batam kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Dalam rentang waktu dua pekan, dari 8 hingga 18 November 2025, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan peredaran 757.650 batang rokok tanpa pita cukai dalam empat penindakan beruntun. Total barang bukti yang disita tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp1,12 miliar, dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp564,7 juta.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan hasil dari respons cepat petugas Bea Cukai terhadap pola pergerakan dan indikasi penyelundupan yang terdeteksi, baik melalui pelabuhan maupun jalur laut.
"Penindakan ini adalah bentuk tanggapan langsung kami terhadap modus operandi penyelundupan rokok ilegal yang semakin canggih. Kami berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat," katanya, Jumat (21/11).
Sebagian besar penindakan terjadi di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, yang menghubungkan Batam dengan beberapa wilayah di Sumatera, seperti Riau dan Jambi. Tiga dari empat penindakan berlangsung di pelabuhan tersebut, sementara satu penindakan besar lainnya terjadi di Perairan Kampung Tua, Teluk Nipah.
Pada 8 November 2025, Bea Cukai Batam berhasil menyita 46.180 batang rokok ilegal yang disembunyikan dalam enam tas besar di ruang kapten kapal KMP Mulia Nusantara. Rokok tersebut, yang ditemukan dalam perjalanan kapal menuju Tanjung Uban, diduga dititipkan oleh seseorang berinisial A. Potensi kerugian negara dari penindakan ini diperkirakan mencapai Rp 34 juta.
Pada 13 November 2025, Bea Cukai Batam melanjutkan aksinya dengan menyita 20.560 batang rokok ilegal dari seorang penumpang berinisial SP (43), yang mengaku mendapat upah Rp 20 ribu per slop dari pemilik warung di Bintan. Tak lama setelah itu, tim Patroli Laut BC 1502 berhasil menggagalkan kapal SB. Cahaya Intan yang bersandar di Kampung Tua, Teluk Nipah. Dari kapal tersebut, petugas menyita 674.910 batang rokok ilegal yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 503 juta.
Penindakan terakhir berlangsung pada 18 November 2025, ketika petugas Bea Cukai mengamankan seorang penumpang berinisial S, 20, yang membawa 16.000 batang rokok ilegal menggunakan gerobak porter di KMP Lome, yang berlayar menuju Mengkapan Buton.
Dia menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam upaya penyelundupan ini akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
“Upaya pengawasan akan terus kami perketat, baik melalui pemeriksaan penumpang, sarana pengangkut, hingga patroli laut. Penindakan ini merupakan bagian dari perlindungan terhadap masyarakat serta pengamanan penerimaan negara,” ujarnya.
Dalam perkembangan lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana kebijakan cukai baru yang akan menyasar produsen rokok ilegal di dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk menutup celah masuknya rokok ilegal dari luar negeri, seperti dari China dan Vietnam, sekaligus mendorong produsen rokok lokal yang masih beroperasi secara ilegal untuk beralih ke sistem yang lebih legal.
“Kami akan rapikan pasar rokok, menutupnya dari barang-barang ilegal, dan mengajak produsen rokok lokal yang masih ilegal untuk bergabung dengan sistem yang lebih transparan dan terorganisir, seperti Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT),” ujar Purbaya dalam pernyataannya di Jakarta, Senin lalu. Kebijakan ini diharapkan dapat diterapkan pada Desember 2025 mendatang. (H-3)
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
Selama ini, sertifikasi AEO di Indonesia lebih banyak dimiliki oleh perusahaan manufaktur, sementara di sektor logistik jumlahnya masih terbatas.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dianggapnya telah menunjukkan perbaikan kinerja.
Peruri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar prosesi Pengiriman Perdana Pita Cukai Desain Tahun 2026 di kawasan produksi Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/12).
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memicu perdebatan sengit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved