Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta terbaru mengenai temuan uang tunai senilai Rp5 miliar yang tersimpan dalam lima koper. Uang tersebut ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di sebuah rumah aman (safe house) terkait kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dana jumbo tersebut memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas ilegal di sektor kepabeanan dan cukai.
"Di mana uang-uang yang ditemukan dan diamankan dalam penggeledahan tersebut, diduga berasal dari proses-proses kepabeanan dan juga cukai," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 27 Februari 2026.
Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, uang yang diamankan tersebut diduga kuat berasal dari berbagai proses pengurusan kepabeanan dan cukai yang dimanipulasi. Budi menjelaskan bahwa dana tersebut sudah bercampur dan berkaitan dengan sejumlah tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pihak KPK saat ini masih mendalami secara spesifik proses kepabeanan mana saja yang menjadi sumber aliran dana tersebut. Fokus penyidikan diarahkan untuk memetakan seluruh penerimaan tidak sah yang melibatkan oknum pejabat di Ditjen Bea Cukai.
"Nah, ini sudah bercampur di situ, tentu nanti masih akan terus didalami oleh penyidik ya, berkaitan dengan penerimaan tersebut," ucap Budi.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap.
Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK usai ditangkap. Sebelum upaya paksa itu dilakukan, KPK lebih dulu menetapkan Budiman sebagai tersangka.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Lalu, Pemilik PT Blueray (BR) John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK). Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. (H-3)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo, pegawai Ditjen Bea Cukai, sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi. Penangkapan dilakukan di kantor pusat Bea Cukai Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budiman Bayu Prasojo, pegawai Ditjen Bea Cukai, sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi terkait temuan uang Rp5 miliar dalam lima koper.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
KPK resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Para oknum tersebut sengaja menyiapkan lebih dari satu lokasi penyimpanan guna menghindari pemantauan aparat penegak hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo, pegawai Ditjen Bea Cukai, sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi. Penangkapan dilakukan di kantor pusat Bea Cukai Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budiman Bayu Prasojo, pegawai Ditjen Bea Cukai, sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi terkait temuan uang Rp5 miliar dalam lima koper.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved