Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal. Barang selundupan itu diangkut menggunakan dua unit kapal cepat (high speed craft/HSC) di kawasan Sungai Rokan, Pulau Perdamaran, Riau, Jumat (4/7) dini hari. Penindakan ini merupakan hasil operasi gabungan lintas unit yang melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai, serta dukungan intelijen dari BAIS TNI.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua unit HSC yang tengah mengangkut hasil tembakau tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Selain itu, di lokasi kejadian turut ditemukan lima unit truk yang sedang melakukan proses pemuatan barang, serta tiga mobil pribadi yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
“Barang bukti yang diamankan berupa rokok ilegal dari berbagai merek, dengan estimasi mencapai sekitar 2.500 karton tanpa dilekati pita cukai. Saat ini proses pencacahan masih berlangsung,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
Petugas juga mengamankan empat orang yang diduga terlibat, terdiri dari satu nakhoda berinisial A dan tiga anak buah kapal (ABK) berinisial Y, M, dan F. Seluruh terperiksa saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut, seluruh barang bukti telah disegel dan akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Dumai untuk diamankan dan diteliti. Dua kapal cepat yang digunakan pelaku juga akan diarahkan ke Tempat Penimbunan Bea Cukai (TPB) di Dumai. Sementara itu, para tersangka akan dibawa ke Jakarta guna pendalaman kasus.
Penindakan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 102 huruf h Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur larangan pengangkutan barang impor tanpa dokumen yang sah.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, diketahui pula bahwa terdapat dua unit truk yang sempat meninggalkan lokasi sebelum penindakan berlangsung. Truk-truk tersebut diduga turut membawa barang ilegal dan kini dalam proses pelacakan.
Upaya ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal serta menjaga kedaulatan ekonomi nasional dari potensi kerugian negara akibat pelanggaran kepabeanan. (E-3)
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Sebanyak 2.390.000 batang rokok tanpa pita cukai (polos) diamankan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng DIY), pada Minggu (23/11).
Dalam rentang waktu dua pekan, dari 8 hingga 18 November 2025, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan peredaran 757.650 batang rokok ilegal.
Penindakan ini berhasil mencegah kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp106,53 juta.
Rencananya, rokok-rokok tersebut akan diselundupkan ke Tanjungpinang menggunakan kapal roro melalui Pelabuhan Punggur Batam.
Profil PT Blueray Cargo dan rincian kasus suap impor barang palsu yang melibatkan Bea Cukai yang diungkap KPK pada Februari 2026.
KPK menahan pemilik PT Blueray Cargo (BR) John Field tersangka kasus dugaan suap impor barang palsu atau KW. Kasus ini melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
PEMILIK PT Blueray Cargo Johm Field kini ditahan KPK setelah sempat kabur. Pemilik Blueray menjadi tersangka kasus dugaan suap impor barang palsu atau KW di bea dan cukai
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Hingga saat ini seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK. Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai.
KPK gelar dua OTT di Kalsel dan Jakarta terkait pajak dan bea cukai. Menkeu Purbaya sebut momen perbaiki instansi pajak dan Bea Cukai
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved