Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BEA Cukai secara kontinyu melakukan pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal di berbagai daerah meskipun pandemi Covid-19 tengah melanda. Pengawasan yang terus-menerus dilakukan tersebut menghasilkan berbagai tangkapan barang ilegal.
Sebagai bukti keseriusan dalam melindungi masyarakat dan bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi, Bea Cukai juga melakukan pemusnahan atas barang hasil tangkapan tersebut.
Pada Rabu (17/06), Bea Cukai Cikarang dan Bea Cukai Sidoarjo melakukan pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok, minuman keras, cairan vape, dan tembakau iris ilegal. Bea Cukai Cikarang memusnahkan hasil tangkapan periode tahun 2018-2019.
“Sebanyak 96.300 batang rokok, 36 botol cairan vape, dan 1,2 Kg tembakau iris ilegal dengan perkiraan nilai total barang mencapai Rp27.850.000 kami musnahkan pada kesempatan ini,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Cikarang, Deny Isworo.
Sementara itu, Bea Cukai Sidoarjo juga ikut memusnahkan barang-barang berupa 6,9 juta batang rokok dan 42,9 liter minuman keras ilegal.
“Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan periode Oktober 2019-Maret 2020 dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp5,9 miliar. Sementara potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,55 miliar,” ucap Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Pantjoro Agoeng.
Tidak berhenti di situ, pada Kamis (18/6), Bea Cukai Pontianak dan Bea Cukai Kudus juga melaksanakan pemusnahan atas barang-barang ilegal. Bea Cukai Pontianak memusnahkan barang hasil penindakan berupa 1.219.301 batang rokok ilegal, 138 bal ballpress, dan 374 buah sex toys yang merupakan hasil penindakan periode tahun 2018-2019.
Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak, Achmat Wahyudi menyatakan,“Kegiatan pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penanganan barang hasil penindakan yang bertujuan untuk menghilangkan nilai guna dari suatu barang dan untuk menghindari penyalahgunaan dari barang -barang hasil penindakan.”
Di hari yang sama, Bea Cukai Kudus memusnahkan barang hasil penindakan periode September 2019-Maret 2020.
“Sebanyak 157 buah alat pemanas, 5 buah alat giling, 30.232 keping pita cukai palsu, dan 11.916.134 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp7,32 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,01 miliar,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo.
Acara pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh Dr. H. Musthofa, SE., MM selaku perwakilan anggota Komisi XI DPR RI, Padmoyo Tri Wikanto selaku Kakanwil DJBC Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam kesempatan yang sama, Musthofa menyatakan, "Terima kasih kepada seluruh pihak terkait, atas sinerginya selama ini, sehingga dapat menekan angka peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah eks.karesidenan Pati, yang mana pada tahun 2020 ini ditargetkan dapat turun di angka 1%,” jelas Musthofa.(OL-09)
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang-barang hasil penindakan tidak disalahgunakan.
Jika barang terlarang yang disita beredar di masyarakat, potensi kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
Pemusnahan rokok tanpa pita cukai tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memerangi perdagangan rokok ilegal yang merugikan negara dari segi pajak dan kesehatan masyarakat.
Banyak rokok tanpa pita cukai beredar luas di kawasan Singaparna, ibu kota Kabupaten Tasikmalaya.
Operasi digelar dalam rangka pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) Ilegal di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Miras dan rokok ilegal tersebut berasal dari berbagai merk yang merupakan hasil penindakan petugas gabungan Bea Cukai dan TNI/ Polri bersama Badan POM selama periode 2017-2019.
Satgas importasi ilegal mengamankan 4927 balpres pakaian bekas, kain gulungan 20.000 rol, 695 produk jadi, 332 pack tekstil, 43 kosmetik
Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya mendapat informasi ada paket barang mencurigakan yang diduga terdapat barang yang terlarang. Upaya penyelundupan itu dilakukan pada Jumat (24/5) lalu.
Hibah 43 buah laptop ini merupakan bentuk dukungan pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada SMP di Kabupaten Indragiri Hilir yang belum mempunyai fasilitas memadai berupa laptop.
Dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan barang yang diberitahukan sebagai Limbah Non-B3 untuk bahan baku industri kertas ternyata bercampur dengan berbagai jenis sampah rumah tangga.
Grafik penerimaan pajak rokok selama tiga tahun terakhir di Provinsi Jawa Tengah berada pada grafik yang bagus karena realisasinya selalu melebihi apa yang ditargetkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved