Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai secara kontinyu melakukan pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal di berbagai daerah meskipun pandemi Covid-19 tengah melanda. Pengawasan yang terus-menerus dilakukan tersebut menghasilkan berbagai tangkapan barang ilegal.
Sebagai bukti keseriusan dalam melindungi masyarakat dan bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi, Bea Cukai juga melakukan pemusnahan atas barang hasil tangkapan tersebut.
Pada Rabu (17/06), Bea Cukai Cikarang dan Bea Cukai Sidoarjo melakukan pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok, minuman keras, cairan vape, dan tembakau iris ilegal. Bea Cukai Cikarang memusnahkan hasil tangkapan periode tahun 2018-2019.
“Sebanyak 96.300 batang rokok, 36 botol cairan vape, dan 1,2 Kg tembakau iris ilegal dengan perkiraan nilai total barang mencapai Rp27.850.000 kami musnahkan pada kesempatan ini,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Cikarang, Deny Isworo.
Sementara itu, Bea Cukai Sidoarjo juga ikut memusnahkan barang-barang berupa 6,9 juta batang rokok dan 42,9 liter minuman keras ilegal.
“Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan periode Oktober 2019-Maret 2020 dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp5,9 miliar. Sementara potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,55 miliar,” ucap Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Pantjoro Agoeng.
Tidak berhenti di situ, pada Kamis (18/6), Bea Cukai Pontianak dan Bea Cukai Kudus juga melaksanakan pemusnahan atas barang-barang ilegal. Bea Cukai Pontianak memusnahkan barang hasil penindakan berupa 1.219.301 batang rokok ilegal, 138 bal ballpress, dan 374 buah sex toys yang merupakan hasil penindakan periode tahun 2018-2019.
Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak, Achmat Wahyudi menyatakan,“Kegiatan pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penanganan barang hasil penindakan yang bertujuan untuk menghilangkan nilai guna dari suatu barang dan untuk menghindari penyalahgunaan dari barang -barang hasil penindakan.”
Di hari yang sama, Bea Cukai Kudus memusnahkan barang hasil penindakan periode September 2019-Maret 2020.
“Sebanyak 157 buah alat pemanas, 5 buah alat giling, 30.232 keping pita cukai palsu, dan 11.916.134 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp7,32 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,01 miliar,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo.
Acara pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh Dr. H. Musthofa, SE., MM selaku perwakilan anggota Komisi XI DPR RI, Padmoyo Tri Wikanto selaku Kakanwil DJBC Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam kesempatan yang sama, Musthofa menyatakan, "Terima kasih kepada seluruh pihak terkait, atas sinerginya selama ini, sehingga dapat menekan angka peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah eks.karesidenan Pati, yang mana pada tahun 2020 ini ditargetkan dapat turun di angka 1%,” jelas Musthofa.(OL-09)
Tembakau lokal Indonesia memiliki kecenderungannya memiliki kadar nikotin tinggi, sekitar 2 hingga 8 persen.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan adanya dugaan praktik penyelundupan barang dan underinvoicing soal penyegelan Toko Tiffany & Co. Berikut kronologi penyegelan Tiffany & Co
Menkeu Purbaya buka dugaan persekongkolan di balik penyegelan tiga gerai Tiffany & Co terkait kasus impor dan underinvoicing.
Ketegasan yang tidak konsisten dapat merusak iklim investasi dan menimbulkan ketidakpastian dunia usaha.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segel tiga toko Tiffany & Co di Jakarta terkait dugaan penyelundupan dan praktik underinvoicing impor barang mewah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved