Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KEPALA Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, KPU Bea Cukai (BC) Batam, Evi Octavia menyatakan sebagian besar penindakan banyak pihaknya lakukan selama ini adalah penyelundupan hasil tembakau tanpa pita cukai atau rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa cukai atau miras ilegal.
"Sebagian besar penindakan yang kita lakukan adalah penyelundupan hasil tembakau tanpa pita cukai. Kemudian juga terakhir ada beberapa penindakan juga minuman beralkohol yang tanpa cukai," kata Evi saat acara "Pengawasan Proaktif, Pelayanan Responsif" di Batam pada Rabu (26/6).
Dari beberapa penindakan tersebut, sambung dia, modus yang dilakukan oleh penyelundup adalah dengan menggunakan speed boat cepat (high speed craft).
Baca juga : Bea Cukai Batam Periksa Lebih Banyak Saksi Kasus Penyelundupan Sparepart Harley Davidson
"Itu kalau gak salah mesinnya (speed boat) sampai enam, kecepatannya luar biasa bisa sampai 50-60 knot, sedangkan kemampuan kapal kita tidak sampai segitu. Kadang-kadang perlu pengintaian yang lebih lama kalau dia (penyelundup) pakai high speed boat)," terang Evi.
Beberapa waktu lalu, sambung dia, terkait rokok ilegal, Bea Cukai Batam berhasil menemukan adanya kompartemen palsu di dalam sebuah truk.
"Jadi di truk itu seolah-olah bawa barang legal tapi ternyata mereka batasin/tutup, dibatasin ada sepertiga kapasitas box. Atas kecurigaan teman-teman pemeriksa, itu dibobok. Ternyata didalamnya pertama ada minuman alkohol dan juga ada rokok (ilegal),"
Baca juga : Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dan Terapkan Asas Ultimum Remedium
Adapun penemuan Bea Cukai Batam yang paling terbaru belakangan ini adalah terkait dengan Bea Cukai Batam berhasil menemukan mesin motor Harley Davidson yang diselundupkan.
"Setelah diperiksa oleh teman-teman ada 5 atau 6 unit (mesin), sedang dilakukan penyidikan terkait mesin motor Harley Davidson tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, pada 2022 Bea Cukai Batam pernah menemukan penyelundupan mobil mewah yang dikemas dalam bentuk utuh.
Baca juga : Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dan Terapkan Asas Ultimum Remedium
Di tempat yang sama, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menyebut bahwa sejak pertengahan tahun lalu, Bea Cukai telah menggunakan interceptor boat, speed boat yang mempunyai kecepatan sampai 70 knot untuk menyaingi high speed boat yang sering digunakan oleh para penyelundup.
"Karena yang kita kejar high speed craft yang satu speed boat itu mesinnya ada enam," tandasnya.
(Z-9)
JAJARAN Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram sisik trenggiling dan kayu gaharu di tepian Sungai Batanghari
Panglima TNI menekankan pentingnya memberikan penghargaan atas prestasi luar biasa yang diraih oleh prajurit.
Prasetyo menjelaskan bahwa banyak terjadi pelanggaran di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, seperti penyelundupan barang ilegal dari institusi itu.
Sinergi antara TNI AL dan Bea Cukai telah terjalin erat dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal di wilayah perairan Batam
Pada saat pemeriksaan dengan X-Ray tidak ditemukan kecurigaan barang ilegal karena bercampur dengan makanan ringan dan lainnya.
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Menurutnya, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal belum menyasar akar masalah karena terlalu fokus pada penindakan di bagian hilir tanpa mengatasi sumber permasalahan dari sisi hulu.
Pemerintah didesak untuk memberlakukan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan.
Salah satu inisiatif yang tengah dikembangkan adalah dashboard pemantauan di wilayah rawan peredaran rokok ilegal.
Tindakan ini juga selaras dengan program Astacita Presiden Prabowo, yang menekankan penanganan serius terhadap peredaran rokok ilegal.
Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp8,9 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved