Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Bea Cukai Batam telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan sparepart motor Harley Davidson di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, pada (29/5) lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Mujiono, mengatakan penyidik masih akan memanggil dan memeriksa dua hingga tiga orang lagi untuk pengembangan kasus ini.
"Sampai saat ini sudah tiga orang diperiksa. Tim penyidik masih akan memanggil dan memeriksa dua hingga tiga orang lagi untuk pengembangan kasus ini," kata dia, kemarin.
Baca juga : Penyelundup Harley Bisa Dikenai Pidana
Mujiono menyebutkan, ketiga orang yang diperiksa itu berasal dari pihak perusahaan PT. AP dan pengurus dokumen atau barang yang diduga terlibat dalam penyelundupan sparepart Harley Davidson tersebut.
Selain melakukan pemeriksaan, Bea Cukai Batam juga turut menyita lima palet yang berisikan sparepart motor Harley Davidson beserta mesinnya untuk dijadikan barang bukti dalam kasus ini.
"Untuk barang-bukti masih kita sita, dan atas status barang mengikuti proses peradilannya," ujarnya.
Baca juga : Penyelundup Harley Bisa Dikenai Hukuman Pidana
Sebelumnya, Unit Pengawasan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sparepart Harley Davidson yang akan dimasukkan ke wilayah Batam oleh sebuah perusahaan importir umum.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa selain barang yang diberitahukan dalam dokumen pabean, ditemukan lima palet sparepart motor Harley Davidson, termasuk enam unit mesin, rangka, serta aksesoris lainnya dalam kondisi bekas.
Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
(Z-9)
tengah menelusuri pergerakan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan indikasi keterlibatan penyedia jasa pengiriman barang impor (forwarder) lain di luar PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap Bea Cukai.
KPK menyatakan segera menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan alias KW di Ditjen Bea Cukai.
Profil PT Blueray Cargo dan rincian kasus suap impor barang palsu yang melibatkan Bea Cukai yang diungkap KPK pada Februari 2026.
KPK menahan pemilik PT Blueray Cargo (BR) John Field tersangka kasus dugaan suap impor barang palsu atau KW. Kasus ini melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
PEMILIK PT Blueray Cargo Johm Field kini ditahan KPK setelah sempat kabur. Pemilik Blueray menjadi tersangka kasus dugaan suap impor barang palsu atau KW di bea dan cukai
Krisis air bersih yang melanda Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, masih belum sepenuhnya teratasi.
Meski secara umum cuaca terpantau stabil, BMKG menyebut potensi hujan ringan masih berpeluang terjadi secara lokal di sejumlah wilayah.
Berlokasi strategis di kawasan Meisterstadt, Pollux Mall Batam Centre, The HardDeck tampil dengan konsep aviation-themed bar & bistro yang modern dan berkelas.
TANA Group juga menghadirkan sejumlah program promosi bagi konsumen, di antaranya program Window Cuan dengan total hadiah hingga Rp1 miliar.
PERAIRAN Pantai Dangas, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, tercemar limbah hitam setelah sebuah kapal jenis Landing Craft Tank (LCT).
KANTOR Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam menyatakan bahwa penanganan dan upaya antisipasi terhadap potensi masuknya virus Nipah dilakukan seperti saat pandemi Covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved