Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bea Cukai Batam Periksa Lebih Banyak Saksi Kasus Penyelundupan Sparepart Harley Davidson

Hendri Kremer
25/6/2024 19:15
Bea Cukai Batam Periksa Lebih Banyak Saksi Kasus Penyelundupan Sparepart Harley Davidson
Ilustrasi, motor Harley Davidson.(Dok. Freepik)

PENYIDIK Bea Cukai Batam telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan sparepart motor Harley Davidson di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, pada (29/5) lalu.

Kepala Seksi (Kasi) Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Mujiono, mengatakan penyidik masih akan memanggil dan memeriksa dua hingga tiga orang lagi untuk pengembangan kasus ini.

"Sampai saat ini sudah tiga orang diperiksa. Tim penyidik masih akan memanggil dan memeriksa dua hingga tiga orang lagi untuk pengembangan kasus ini," kata dia, kemarin.

Baca juga : Penyelundup Harley Bisa Dikenai Pidana

Mujiono menyebutkan, ketiga orang yang diperiksa itu berasal dari pihak perusahaan PT. AP dan pengurus dokumen atau barang yang diduga terlibat dalam penyelundupan sparepart Harley Davidson tersebut.

Selain melakukan pemeriksaan, Bea Cukai Batam juga turut menyita lima palet yang berisikan sparepart motor Harley Davidson beserta mesinnya untuk dijadikan barang bukti dalam kasus ini.

"Untuk barang-bukti masih kita sita, dan atas status barang mengikuti proses peradilannya," ujarnya.

Baca juga : Penyelundup Harley Bisa Dikenai Hukuman Pidana

Sebelumnya, Unit Pengawasan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sparepart Harley Davidson yang akan dimasukkan ke wilayah Batam oleh sebuah perusahaan importir umum.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa selain barang yang diberitahukan dalam dokumen pabean, ditemukan lima palet sparepart motor Harley Davidson, termasuk enam unit mesin, rangka, serta aksesoris lainnya dalam kondisi bekas.

Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya