Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penyelundup Harley Bisa Dikenai Hukuman Pidana

Andhika Prasetyo
27/12/2019 14:41
Penyelundup Harley Bisa Dikenai Hukuman Pidana
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

DIREKTUR Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan kasus penyelundupan sepeda motor Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton milik Ari Askhara melalui pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo masih dalam tahap penyidikan.

Satu hal yang dapat ia pastikan, jika dari hasil penyidikan terdapat bukti tindak pidana, sanksi yang akan dijatuhkan kepada para pihak terlibat bukan berupa pembayaran atau denda.

“Kami tegaskan jika ini merupakan tindak pidana, hukumannya bukanlah membayar denda," ujar Heru di kantornya, Jakarta, Jumat (27/12).

Baca juga: Bea Cukai Masih Dalami Kasus Penyelundupan Kendaraan

Ia pun meminta masyarakat untuk bersabar dan memberi waktu kepada tim Bea Cukai agar proses penyidikan bisa berjalan dengan optimal dan seluruh bukti bisa didapatkan.

“Mohon masyarakat bisa sabar. Tim perlu diberikan ruang untuk merinci dan menyelesaikan seadil-adilnya. Penyidikan enggak satu atau dua hari karena butuh waktu,” ucapnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya