Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penyelundup Harley Bisa Dikenai Pidana

Dhika Kusuma Winata
28/12/2019 09:20
Penyelundup Harley Bisa Dikenai Pidana
Dirjen Bea dan Cukai,Heru Pambudi(ANTARA)

DIREKTUR Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyebutkan kasus penyelundupan sepeda motor Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton melalui pesawat baru Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo masih dalam tahap penyidikan.  

''Kami mohon waktu, penyidik kami sedang melakukan investigasinya. Jadi, penyidik kami sedang melakukan proses penyidikan,'' katanya.

Heru mengatakan, dari hasil investigasi dan penyidikan itu, nantinya dimungkinkan untuk menyeret para pihak yang terlibat ke ranah pidana sehingga sanksinya bukan berupa pembayaran atau denda. 

''Siapa dipidana sesuai hasil investigasi. Kami tegaskan bahwa jika ini merupakan tindak pidana, solusi bukan bayar. Namun, kalau bukan tindak pidana, tentunya solusi yang lain,''ujarnya.       

Ia memastikan proses penyidikan tersebut berjalan secara adil, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga membutuhkan waktu tidak sebentar.   

''Mohon kesabaran masyarakat sehingga sebaiknya mereka (tim penyidik) diberikan ruang untuk merinci dan menyelesaikan seadil-adilnya. Penyidikan enggak satu atau dua hari karena butuh waktu.''

Sebelumnya, Senin (9/12), Wakil Ketua KPK 2014-2019 Laode M Syarif sudah berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait kasus tersebut meskipun belum dipastikan adanya indikasi korupsi.

''Kami tadi ngomong ke Bu Sri Mulyani memang ada beberapa hal yang kami bicarakan dengan Bea Cukai dan Kemenkeu.''

Setelah kasus ini Kementerian BUMN memecat lima anggota dewan direksi.

Mereka ialah Direktur Utama Ari Askhara, Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, dan Direktur Human Capital Heri Akhyar, dan Direktur Operasi Bambang Adisurya Angkasa.

Kementerian Perhubungan juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada Garuda Indonesia. Menurut Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti, manajemen Garuda Indonesia telah membayar denda pada minggu lalu.

Menurut dia, pengenaan denda itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017 tentang Ketidaksesuaian Flight Approval atau Data Penerbangan. Besaran denda antara Rp25 juta-Rp100 juta. "Iya, sesuai regulasi (denda yang dikenakan)," jelas Polana.

Adapun penyampaian surat denda itu dilakukan Kemenhub pada Senin (9/12). Menurut Polana, Garuda Indonesia tak lama setelah surat itu dilayangkan langsung merespons dengan melakukan pembayaran.

"Sebelum seminggu kita kasih peringatan udah (dibayar), ya," ucap Polana. (Dhk/Cah/Iam/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya