Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
DIREKTUR Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyebutkan kasus penyelundupan sepeda motor Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton melalui pesawat baru Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo masih dalam tahap penyidikan.
''Kami mohon waktu, penyidik kami sedang melakukan investigasinya. Jadi, penyidik kami sedang melakukan proses penyidikan,'' katanya.
Heru mengatakan, dari hasil investigasi dan penyidikan itu, nantinya dimungkinkan untuk menyeret para pihak yang terlibat ke ranah pidana sehingga sanksinya bukan berupa pembayaran atau denda.
''Siapa dipidana sesuai hasil investigasi. Kami tegaskan bahwa jika ini merupakan tindak pidana, solusi bukan bayar. Namun, kalau bukan tindak pidana, tentunya solusi yang lain,''ujarnya.
Ia memastikan proses penyidikan tersebut berjalan secara adil, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga membutuhkan waktu tidak sebentar.
''Mohon kesabaran masyarakat sehingga sebaiknya mereka (tim penyidik) diberikan ruang untuk merinci dan menyelesaikan seadil-adilnya. Penyidikan enggak satu atau dua hari karena butuh waktu.''
Sebelumnya, Senin (9/12), Wakil Ketua KPK 2014-2019 Laode M Syarif sudah berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait kasus tersebut meskipun belum dipastikan adanya indikasi korupsi.
''Kami tadi ngomong ke Bu Sri Mulyani memang ada beberapa hal yang kami bicarakan dengan Bea Cukai dan Kemenkeu.''
Setelah kasus ini Kementerian BUMN memecat lima anggota dewan direksi.
Mereka ialah Direktur Utama Ari Askhara, Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, dan Direktur Human Capital Heri Akhyar, dan Direktur Operasi Bambang Adisurya Angkasa.
Kementerian Perhubungan juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada Garuda Indonesia. Menurut Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti, manajemen Garuda Indonesia telah membayar denda pada minggu lalu.
Menurut dia, pengenaan denda itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017 tentang Ketidaksesuaian Flight Approval atau Data Penerbangan. Besaran denda antara Rp25 juta-Rp100 juta. "Iya, sesuai regulasi (denda yang dikenakan)," jelas Polana.
Adapun penyampaian surat denda itu dilakukan Kemenhub pada Senin (9/12). Menurut Polana, Garuda Indonesia tak lama setelah surat itu dilayangkan langsung merespons dengan melakukan pembayaran.
"Sebelum seminggu kita kasih peringatan udah (dibayar), ya," ucap Polana. (Dhk/Cah/Iam/P-1)
Menko Polkam Budi Gunawan memastikan bahwa melalui Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan akan melaksanakan sinergi berkelanjutan.
Bea Cukai membentuk Satgas Nasional Anti-Penyelundupan guna memperkuat pengawasan, menekan praktik ilegal, dan menjaga penerimaan negara.
Ketujuh anggota diringkus di Wilayah Aji Kuning, Pulai Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Penghargaan ini diberikan atas loyalitas serta dedikasi dalam anggota dalam menjalankan tugas.
JAJARAN Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram sisik trenggiling dan kayu gaharu di tepian Sungai Batanghari
Panglima TNI menekankan pentingnya memberikan penghargaan atas prestasi luar biasa yang diraih oleh prajurit.
PEMERINTAH Indonesia menyepakati pembelian 50 unit pesawat Boeing sebagai bagian dari kesepakatan tarif bea masuk dengan Amerika Serikat.
Dibandingkan penggabungan, pendekatan berbasis aliansi akan jauh lebih strategis. Ia mencontohkan model aliansi global seperti OneWorld, SkyTeam, dan Star Alliance.
Transformasi total di tubuh Garuda harus serius dilakukan.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyatakan sedang melanjutkan komunikasi intensif dengan produsen pesawat asal Amerika Serikat (AS), Boeing.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah mengaku prihatin atas insiden hilangnya ponsel Iphone milik salah satu penumpang dalam penerbangan Garuda Indonesia.
Sebagai bagian dari proses investigasi, seluruh awak kabin yang bertugas dalam penerbangan tersebut untuk sementara dinonaktifkan dari aktivitas operasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved