Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai berhasil melakukan 4.366 penindakan dalam Operasi Gempur I dan kini melanjutkan langkah positif tersebut dengan pelaksanaan Operasi Gempur II pada 2024.
Operasi ini akan digelar mulai 7 Oktober hingga 7 November 2024. Melalui Operasi Gempur II, Bea Cukai berkomitmen untuk menurunkan tingkat peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dan mengoptimalkan penerimaan sektor cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengungkapkan bahwa Operasi Gempur I yang dilaksanakan dari 5 Juli hingga 31 Agustus 2024, menghasilkan penindakan yang signifikan dengan barang bukti berupa 157,5 juta batang rokok ilegal.
Selain capaian tersebut, selama periode itu Bea Cukai juga melakukan 1.230 kegiatan komunikasi publik, termasuk sosialisasi dan siaran radio, untuk mendukung upaya penindakan.
"Penindakan ini kami lakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar di bidang cukai. Kami juga melaksanakan sosialisasi dan komunikasi publik untuk memberikan informasi serta meningkatkan kepatuhan pengusaha di bidang cukai," tambah Budi.
Dalam peran sebagai pelindung masyarakat, Bea Cukai menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Gempur II 2024 adalah komitmen untuk mengatasi peredaran rokok ilegal dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Dengan call sign Gempur II, operasi ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain mengoptimalkan penerimaan cukai tahun 2024, menurunkan tingkat peredaran BKC ilegal, dan menciptakan situasi kondusif bagi peredaran BKC.
"Dengan menurunnya peredaran BKC ilegal di pasaran, penerimaan cukai tahun 2024 diharapkan akan semakin optimal, yang pada gilirannya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan," ungkap Budi.
Budi juga mengapresiasi kontribusi dari berbagai stakeholders dan masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
"Kami harap dukungan ini berlanjut dan membantu kami dalam mengoptimalkan pelaksanaan Operasi Gempur II 2024," tutupnya. #MIA (RO/Z-10)
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
Selama ini, sertifikasi AEO di Indonesia lebih banyak dimiliki oleh perusahaan manufaktur, sementara di sektor logistik jumlahnya masih terbatas.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dianggapnya telah menunjukkan perbaikan kinerja.
Peruri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar prosesi Pengiriman Perdana Pita Cukai Desain Tahun 2026 di kawasan produksi Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/12).
PT Bintang Harmoni Sejahtera resmi memenuhi syarat NPPBKC setelah pemaparan bisnis di Bea Cukai Malang, membuka jalan bagi produksi tembakau iris yang legal dan tertib.
Bea Cukai Kediri memusnahkan 11,7 juta batang rokok ilegal senilai Rp17,4 miliar sebagai bukti komitmen pemberantasan rokok ilegal dan perlindungan industri resmi.
Bea Cukai Madura memusnahkan 13 juta batang rokok ilegal senilai Rp19,5 miliar sebagai hasil penindakan berkelanjutan.
Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025–2029 yang berlaku sejak 3 November 2025.
BEA Cukai Fakfak memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN) pada Senin (19/5) di halaman Kantor Bea Cukai Fakfak.
Bea Cukai Sangatta menghancurkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan sepanjang tahun 2024 dengan total nilai mencapai Rp1 miliar lebih
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved