Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai berhasil melakukan 4.366 penindakan dalam Operasi Gempur I dan kini melanjutkan langkah positif tersebut dengan pelaksanaan Operasi Gempur II pada 2024.
Operasi ini akan digelar mulai 7 Oktober hingga 7 November 2024. Melalui Operasi Gempur II, Bea Cukai berkomitmen untuk menurunkan tingkat peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dan mengoptimalkan penerimaan sektor cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengungkapkan bahwa Operasi Gempur I yang dilaksanakan dari 5 Juli hingga 31 Agustus 2024, menghasilkan penindakan yang signifikan dengan barang bukti berupa 157,5 juta batang rokok ilegal.
Selain capaian tersebut, selama periode itu Bea Cukai juga melakukan 1.230 kegiatan komunikasi publik, termasuk sosialisasi dan siaran radio, untuk mendukung upaya penindakan.
"Penindakan ini kami lakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar di bidang cukai. Kami juga melaksanakan sosialisasi dan komunikasi publik untuk memberikan informasi serta meningkatkan kepatuhan pengusaha di bidang cukai," tambah Budi.
Dalam peran sebagai pelindung masyarakat, Bea Cukai menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Gempur II 2024 adalah komitmen untuk mengatasi peredaran rokok ilegal dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Dengan call sign Gempur II, operasi ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain mengoptimalkan penerimaan cukai tahun 2024, menurunkan tingkat peredaran BKC ilegal, dan menciptakan situasi kondusif bagi peredaran BKC.
"Dengan menurunnya peredaran BKC ilegal di pasaran, penerimaan cukai tahun 2024 diharapkan akan semakin optimal, yang pada gilirannya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan," ungkap Budi.
Budi juga mengapresiasi kontribusi dari berbagai stakeholders dan masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
"Kami harap dukungan ini berlanjut dan membantu kami dalam mengoptimalkan pelaksanaan Operasi Gempur II 2024," tutupnya. #MIA (RO/Z-10)
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
tengah menelusuri pergerakan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan indikasi keterlibatan penyedia jasa pengiriman barang impor (forwarder) lain di luar PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap Bea Cukai.
KPK menyatakan segera menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan alias KW di Ditjen Bea Cukai.
Profil PT Blueray Cargo dan rincian kasus suap impor barang palsu yang melibatkan Bea Cukai yang diungkap KPK pada Februari 2026.
PT Bintang Harmoni Sejahtera resmi memenuhi syarat NPPBKC setelah pemaparan bisnis di Bea Cukai Malang, membuka jalan bagi produksi tembakau iris yang legal dan tertib.
Bea Cukai Kediri memusnahkan 11,7 juta batang rokok ilegal senilai Rp17,4 miliar sebagai bukti komitmen pemberantasan rokok ilegal dan perlindungan industri resmi.
Bea Cukai Madura memusnahkan 13 juta batang rokok ilegal senilai Rp19,5 miliar sebagai hasil penindakan berkelanjutan.
Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025–2029 yang berlaku sejak 3 November 2025.
BEA Cukai Fakfak memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN) pada Senin (19/5) di halaman Kantor Bea Cukai Fakfak.
Bea Cukai Sangatta menghancurkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan sepanjang tahun 2024 dengan total nilai mencapai Rp1 miliar lebih
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved