Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Pemerintah Kaji Pengenaan Cukai Popok, Tisu Basah, dan Alat Makan Sekali Pakai

Insi Nantika Jelita
08/11/2025 03:46
Pemerintah Kaji Pengenaan Cukai Popok, Tisu Basah, dan Alat Makan Sekali Pakai
Ilustrasi: Petugas mengawasi proses bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara(Antara/Andri Saputra)

KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji perluasan objek barang kena cukai (BKC) untuk mengoptimalkan penerimaan negara dalam jangka menengah. Sejumlah komoditas sensitif seperti popok (diapers), alat makan dan minum sekali pakai, hingga tisu basah masuk dalam kajian tersebut.

Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025–2029 yang berlaku sejak 3 November 2025. 

"Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah," bunyi beleid tersebut yang diundangkan pada 3 November 2025.

Selain itu, pemerintah juga mengkaji usulan penyesuaian batas atas bea keluar untuk komoditas kelapa sawit sebagai bagian dari strategi perluasan basis penerimaan.

Dokumen rencana strategis ini sekaligus menjadi peta jalan pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara selama 2025 hingga 2029. Tahun pertama akan difokuskan pada inisiasi kebijakan baru, salah satunya penerapan Rekomendasi Kebijakan Cukai Emisi Kendaraan Bermotor dengan alokasi anggaran awal sebesar Rp880 juta. 

Pada 2026, pemerintah juga merencanakan pengenaan Cukai Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB) dengan alokasi Rp640 juta.

Di sisi lain, pemerintah memperkuat pengembangan layanan perpajakan, kepabeanan, cukai, dan PNBP berbasis digital yang berorientasi pada pengalaman dan kemudahan pengguna. Pengembangan Sistem Click, Call, Counter dilakukan melalui revitalisasi peran contact center, serta peningkatan kualitas layanan kepabeanan dan cukai yang lebih responsif dan terintegrasi. (Ins/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya